PMK 67/2022

Agen Asuransi Punya Usaha Sampingan Harus Pungut PPN? Begini Kata DJP

Muhamad Wildan | Sabtu, 11 Juni 2022 | 11:30 WIB
Agen Asuransi Punya Usaha Sampingan Harus Pungut PPN? Begini Kata DJP

Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di Jakarta, Senin (4/4/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Agen asuransi yang memiliki usaha sampingan tak wajib memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan yang dilakukan melalui usaha tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan sepanjang omzet dari usaha tak melebihi Rp4,8 miliar, agen asuransi tidak wajib memungut PPN.

"Namun jika omzet dari agen asuransi ditambah usaha lainnya telah melebihi Rp4,8 miliar maka agen asuransi tersebut wajib memungut PPN," ujar Neilmaldrin, Sabtu (11/6/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti diketahui, ketentuan pemungutan PPN atas penyerahan jasa agen asuransi telah diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 67/2022.

Pada Pasal 4 PMK 67/2022, agen asuransi dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) meskipun omzetnya tak mencapai Rp4,8 miliar. Bila agen asuransi telah ber-NPWP, agen asuransi dianggap telah dikukuhkan sebagai PKP. Adapun bila agen asuransi belum memiliki NPWP maka agen asuransi wajib mendaftarkan di ke KPP untuk diberi NPWP.

Bila agen asuransi selain menyerahkan jasa agen asuransi ternyata turut menyerahkan BKP/JKP lainnya, agen asuransi tersebut wajib melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sepanjang omzetnya melampaui Rp4,8 miliar.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Tarif PPN yang berlaku atas penyerahan jasa agen asuransi adalah sebesar 1,1% dari komisi atau imbalan dengan nama dan bentuk apapun yang dibayarkan kepada agen asuransi.

PPN atas penyerahan jasa agen asuransi dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh perusahaan asuransi yang ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Bukti pembayaran komisi atau statement of account dari perusahaan asuransi menjadi dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak. Agar dipersamakan dengan faktur pajak, bukti pembayaran komisi harus memuat nama dan NPWP agen asuransi, nomor urut dan tanggal dokumen yang dibuat oleh sistem PKP, nilai komisi, dan jumlah PPN yang dipungut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra