PMK 67/2022

Agen Asuransi Punya Usaha Sampingan Harus Pungut PPN? Begini Kata DJP

Muhamad Wildan | Sabtu, 11 Juni 2022 | 11:30 WIB
Agen Asuransi Punya Usaha Sampingan Harus Pungut PPN? Begini Kata DJP

Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di Jakarta, Senin (4/4/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Agen asuransi yang memiliki usaha sampingan tak wajib memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan yang dilakukan melalui usaha tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan sepanjang omzet dari usaha tak melebihi Rp4,8 miliar, agen asuransi tidak wajib memungut PPN.

"Namun jika omzet dari agen asuransi ditambah usaha lainnya telah melebihi Rp4,8 miliar maka agen asuransi tersebut wajib memungut PPN," ujar Neilmaldrin, Sabtu (11/6/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Seperti diketahui, ketentuan pemungutan PPN atas penyerahan jasa agen asuransi telah diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 67/2022.

Pada Pasal 4 PMK 67/2022, agen asuransi dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) meskipun omzetnya tak mencapai Rp4,8 miliar. Bila agen asuransi telah ber-NPWP, agen asuransi dianggap telah dikukuhkan sebagai PKP. Adapun bila agen asuransi belum memiliki NPWP maka agen asuransi wajib mendaftarkan di ke KPP untuk diberi NPWP.

Bila agen asuransi selain menyerahkan jasa agen asuransi ternyata turut menyerahkan BKP/JKP lainnya, agen asuransi tersebut wajib melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sepanjang omzetnya melampaui Rp4,8 miliar.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Tarif PPN yang berlaku atas penyerahan jasa agen asuransi adalah sebesar 1,1% dari komisi atau imbalan dengan nama dan bentuk apapun yang dibayarkan kepada agen asuransi.

PPN atas penyerahan jasa agen asuransi dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh perusahaan asuransi yang ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Bukti pembayaran komisi atau statement of account dari perusahaan asuransi menjadi dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak. Agar dipersamakan dengan faktur pajak, bukti pembayaran komisi harus memuat nama dan NPWP agen asuransi, nomor urut dan tanggal dokumen yang dibuat oleh sistem PKP, nilai komisi, dan jumlah PPN yang dipungut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Penundaan Kenaikan PPN 12% Bisa Bangkitkan Kelas Menengah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja