THAILAND

Agar Masyarakat Banyak Belanja, Potongan Pajak Diberikan

Dian Kurniati | Jumat, 09 Oktober 2020 | 12:21 WIB
Agar Masyarakat Banyak Belanja, Potongan Pajak Diberikan

Ilustrasi. (foto:bookaway.com)

BANGKOK, DDTCNews – Centre for Economic Situation Administration (CESA) Thailand menyetujui usulan menteri keuangan terkait dengan pemotongan pajak penghasilan (PPh) kepada wajib pajak yang banyak berbelanja untuk mendorong konsumsi masyarakat.

Wakil Sekjen Dewan Pembangunan Ekonomi dan Sosial Nasional Danucha Pichayanan mengatakan pemerintah memberikan potongan PPh hingga 30.000 baht atau Rp14,15 juta jika wajib pajak membeli barang dan jasa di Thailand. Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa tersebut saat ini juga hanya 7%, turun dari biasanya 10%.

"Pemerintah berharap sekitar 4 juta orang memanfaatkan program tersebut walaupun berpotensi menghilangkan penerimaan negara sekitar 12 miliar baht (setara Rp5,66 triliun)," katanya, Jumat (9/10/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Danucha mengatakan penurunan tarif PPN menjadi 7% berlaku untuk jenis barang dan jasa yang dimasukkan ke dalam program pengurangan pajak, kecuali minuman beralkohol, produk tembakau, lotre, bahan bakar, layanan akomodasi, serta tiket pesawat.

Meski demikian, hanya masyarakat yang belum mendaftar pada salah satu dari dua program peningkatan konsumsi, yang berhak mengajukan program pengurangan pajak tersebut.

Selain potongan pajak, CESA juga menyetujui pemberian tunjangan hidup senilai 1.500 baht atau Rp708.000 kepada setiap pemegang kartu kesejahteraan negara dalam waktu 3 bulan. Pemerintah juga menawarkan pembayaran setengah dari jumlah yang dibelanjakan seseorang untuk produk konsumsi asalkan nilainya tidak lebih dari 3.000 baht atau Rp1,4 juta per orang dalam tiga bulan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

CESA pun menyetujui penyesuaian promosi pariwisata lokal dan pemberian fasilitas wisata kepada petugas kesehatan. Kedua program tersebut akan berlaku hingga 31 Januari 2021.

Danucha menyebut masyarakat yang mengikuti program promosi pariwisata domestik dapat menginap di hotel-hotel di provinsi mereka. Mereka diizinkan menggunakan e-voucher yang diberikan negara untuk membayar makanan, biaya masuk ke tempat wisata, serta membeli barang produksi pengusaha lokal yang tergabung dalam program One Tambon One Product.

Dia mengatakan 570 pejabat di Pusat Kesehatan Bangkok dan 2.615 petugas kesehatan di provinsi lain akan diikutsertakan dalam program pariwisata tersebut. Program itu sebagai hadiah atas kerja keras petugas kesehatan selama pandemi virus Corona.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Wakil Perdana Menteri dan Menteri Energi Supattanapong Punmeechaow mengatakan pemerintah berencana untuk menyuntikkan 63 miliar baht atau Rp29,7 triliun ke dalam tiga program stimulus ekonomi. Stimulus itu diharapkan mampu mendorong perputaran uang 200 miliar baht atau Rp94,3 triliun di tengah masyarakat dalam kuartal terakhir 2020.

Secara bersamaan, CESA memasukkan proposal untuk menarik lebih banyak investor dan wisatawan asing melalui berbagai langkah, seperti program Visa Turis Khusus. Menurut Supattanapong, masih ada langkah-langkah dan gagasan lain yang belum terselesaikan.

Sebelumnya, Perdana Menteri Prayut Chan-o-cha menekankan pembukaan kembali Thailand kemungkinan akan diujicobakan pada wilayah tertentu negara itu. Dia menilai dampak ekonomi dari pandemi Covid-19 terhadap negara, terutama pada sektor pariwisata dan hotel, sebagai masalah mendesak.

"Pemerintah sedang berbicara dengan semua pihak untuk mengetahui sejauh mana mereka akan menyetujui pembukaan kembali," ujarnya, dilansir bangkokpost.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra