PP 12/2023

Agar Diskon PPh Badan di IKN Tidak Dicabut, Jangan Lakukan Hal-Hal Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Mei 2023 | 13:30 WIB
Agar Diskon PPh Badan di IKN Tidak Dicabut, Jangan Lakukan Hal-Hal Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal di Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa mendapatkan fasilitas pengurangan PPh badan sebesar 100% dari jumlah PPh badan yang terutang.

Namun, terdapat sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan wajib pajak agar fasilitas diskon PPh badan yang didapat tidak justru dicabut. Salah satu ketentuan larangan tersebut tercantum dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2023.

“[Pertama] Dilarang melakukan relokasi penanaman modal ke luar IKN dan/atau Daerah Mitra,” bunyi Pasal 40 huruf d PP 12/2023, dikutip pada Senin (29/5/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kedua, dilarang mengimpor, membeli, atau memperoleh barang modal bukan baru, untuk realisasi penanaman modal yang mendapatkan fasilitas pengurangan PPh badan.

Dikecualikan dari ketentuan tersebut apabila barang modal bukan baru dimaksud merupakan bagian mesin peralatan yang diperlukan bagi pelaksanaan investasi pada sektor kesehatan, riset dan inovasi, dan konstruksi di IKN dan Daerah Mitra.

Ketiga, dilarang menggunakan barang modal yang mendapatkan fasilitas pengurangan PPh badan selain untuk tujuan pemberian fasilitas selama jangka waktu pemanfaatan fasilitas pengurangan PPh badan bagi pelaksanaan investasi di IKN dan/atau Daerah Mitra.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Keempat, dilarang memindahtangankan barang modal yang mendapatkan fasilitas pengurangan PPh badan selama jangka waktu pemanfaatan fasilitas pengurangan PPh badan.

Dikecualikan dari ketentuan tersebut jika pemindahtanganan itu tidak menyebabkan nilai realisasi penanaman modal kurang dari batas nilai penanaman modal seperti dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dan pasal 30 ayat (2) dan:

  1. Dilakukan untuk tujuan peningkatan efisiensi; dan/atau
  2. Merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan