SWISS

Adopsi Pajak Minimum Global, Konstitusi Bakal Diamendemen

Muhamad Wildan | Senin, 17 Januari 2022 | 13:30 WIB
Adopsi Pajak Minimum Global, Konstitusi Bakal Diamendemen

Ilustrasi.

BERN, DDTCNews – Pemerintah Swiss akan melakukan amendemen undang-undang dasar sebagai upaya untuk mengimplementasikan pajak korporasi minimum global pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Pemerintah menyatakan adopsi pajak minimum global melalui amendemen konstitusi diperlukan agar ketentuan tersebut dapat diimplementasikan pada 1 Januari 2024. Tak ketinggalan, pemerintah juga akan menyiapkan aturan peralihan.

"Landasan hukum pajak korporasi minimum global disiapkan sesuai dengan proses legislasi yang normal dan tanpa ada tekanan waktu," tulis Pemerintah Swiss dalam keterangan resmi seperti dikutip dari Tax Notes International, Senin (17/1/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Amendemen konstitusi diperlukan guna mengadopsi Pilar 2 mengingat setiap negara bagian memiliki kewenangan atas tarif pajak. Dengan adanya pajak korporasi minimum global maka parlemen harus melakukan intervensi atas tarif pajak tersebut.

Mengingat pajak korporasi minimum global hanya berlaku atas korporasi multinasional dan tidak berlaku atas perusahaan berskala sedang serta domestik, ketentuan tersebut juga berpotensi melanggar prinsip equal treatment yang tertuang pada konstitusi.

Dengan amendemen konstitusi, parlemen nantinya dapat menetapkan undang-undang mengenai pajak minimum yang mengikat atas seluruh negara bagian.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dalam penerapannya, pajak minimum dengan tarif 15% rencananya akan dikenakan atas korporasi multinasional dengan pendapatan global senilai EUR750 juta atau lebih tinggi.

Lebih lanjut, top-up tax nantinya akan dipungut negara bagian, bukan pemerintah pusat. Selain itu, tambahan penerimaan yang diterima negara bagian juga akan dibagikan sesuai dengan skema fiscal equalization yang berlaku.

Setiap negara bagian memiliki kedaulatan untuk membuat kebijakan tertentu di yurisdiksinya masing-masing guna menjaga daya saingnya sebagai lokasi bisnis. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN