SWISS

Adopsi Pajak Minimum Global, Konstitusi Bakal Diamendemen

Muhamad Wildan | Senin, 17 Januari 2022 | 13:30 WIB
Adopsi Pajak Minimum Global, Konstitusi Bakal Diamendemen

Ilustrasi.

BERN, DDTCNews – Pemerintah Swiss akan melakukan amendemen undang-undang dasar sebagai upaya untuk mengimplementasikan pajak korporasi minimum global pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Pemerintah menyatakan adopsi pajak minimum global melalui amendemen konstitusi diperlukan agar ketentuan tersebut dapat diimplementasikan pada 1 Januari 2024. Tak ketinggalan, pemerintah juga akan menyiapkan aturan peralihan.

"Landasan hukum pajak korporasi minimum global disiapkan sesuai dengan proses legislasi yang normal dan tanpa ada tekanan waktu," tulis Pemerintah Swiss dalam keterangan resmi seperti dikutip dari Tax Notes International, Senin (17/1/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Amendemen konstitusi diperlukan guna mengadopsi Pilar 2 mengingat setiap negara bagian memiliki kewenangan atas tarif pajak. Dengan adanya pajak korporasi minimum global maka parlemen harus melakukan intervensi atas tarif pajak tersebut.

Mengingat pajak korporasi minimum global hanya berlaku atas korporasi multinasional dan tidak berlaku atas perusahaan berskala sedang serta domestik, ketentuan tersebut juga berpotensi melanggar prinsip equal treatment yang tertuang pada konstitusi.

Dengan amendemen konstitusi, parlemen nantinya dapat menetapkan undang-undang mengenai pajak minimum yang mengikat atas seluruh negara bagian.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dalam penerapannya, pajak minimum dengan tarif 15% rencananya akan dikenakan atas korporasi multinasional dengan pendapatan global senilai EUR750 juta atau lebih tinggi.

Lebih lanjut, top-up tax nantinya akan dipungut negara bagian, bukan pemerintah pusat. Selain itu, tambahan penerimaan yang diterima negara bagian juga akan dibagikan sesuai dengan skema fiscal equalization yang berlaku.

Setiap negara bagian memiliki kedaulatan untuk membuat kebijakan tertentu di yurisdiksinya masing-masing guna menjaga daya saingnya sebagai lokasi bisnis. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan