SWISS

Adopsi Pajak Minimum Global, Konstitusi Bakal Diamendemen

Muhamad Wildan | Senin, 17 Januari 2022 | 13:30 WIB
Adopsi Pajak Minimum Global, Konstitusi Bakal Diamendemen

Ilustrasi.

BERN, DDTCNews – Pemerintah Swiss akan melakukan amendemen undang-undang dasar sebagai upaya untuk mengimplementasikan pajak korporasi minimum global pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Pemerintah menyatakan adopsi pajak minimum global melalui amendemen konstitusi diperlukan agar ketentuan tersebut dapat diimplementasikan pada 1 Januari 2024. Tak ketinggalan, pemerintah juga akan menyiapkan aturan peralihan.

"Landasan hukum pajak korporasi minimum global disiapkan sesuai dengan proses legislasi yang normal dan tanpa ada tekanan waktu," tulis Pemerintah Swiss dalam keterangan resmi seperti dikutip dari Tax Notes International, Senin (17/1/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Amendemen konstitusi diperlukan guna mengadopsi Pilar 2 mengingat setiap negara bagian memiliki kewenangan atas tarif pajak. Dengan adanya pajak korporasi minimum global maka parlemen harus melakukan intervensi atas tarif pajak tersebut.

Mengingat pajak korporasi minimum global hanya berlaku atas korporasi multinasional dan tidak berlaku atas perusahaan berskala sedang serta domestik, ketentuan tersebut juga berpotensi melanggar prinsip equal treatment yang tertuang pada konstitusi.

Dengan amendemen konstitusi, parlemen nantinya dapat menetapkan undang-undang mengenai pajak minimum yang mengikat atas seluruh negara bagian.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Dalam penerapannya, pajak minimum dengan tarif 15% rencananya akan dikenakan atas korporasi multinasional dengan pendapatan global senilai EUR750 juta atau lebih tinggi.

Lebih lanjut, top-up tax nantinya akan dipungut negara bagian, bukan pemerintah pusat. Selain itu, tambahan penerimaan yang diterima negara bagian juga akan dibagikan sesuai dengan skema fiscal equalization yang berlaku.

Setiap negara bagian memiliki kedaulatan untuk membuat kebijakan tertentu di yurisdiksinya masing-masing guna menjaga daya saingnya sebagai lokasi bisnis. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha