PROVINSI LAMPUNG

Adakan Pemutihan Pajak, Pemprov Raup Rp 14,16 Miliar dalam Sebulan

Dian Kurniati | Minggu, 14 Mei 2023 | 14:30 WIB
Adakan Pemutihan Pajak, Pemprov Raup Rp 14,16 Miliar dalam Sebulan

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemprov Lampung telah mengumpulkan penerimaan senilai Rp14,16 miliar pada April 2023 dari penyelenggaraan program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Kepala Bapenda Provinsi Lampung Adi Erlansyah mengatakan terdapat 6.837 unit kendaraan yang memanfaatkan pemutihan pajak. Dia mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini sebelum periodenya berakhir pada 30 September 2023.

"Pada Mei ini, kami optimistis capaian realisasinya akan lebih banyak ketimbang April karena April kemarin itu terdapat beberapa hari libur perayaan Idulfitri," katanya, dikutip pada Minggu (14/5/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Adi menuturkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor diadakan berdasarkan Peraturan Gubernur 6/2023. Program ini hanya berlaku selama 6 bulan, sejak 3 April hingga 30 September 2023.

Insentif yang diberikan yakni berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Kemudian, terdapat pengurangan atau diskon pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor berkisar 50% hingga 70%.

Selain itu, pemprov juga memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dia menyebut program pemutihan dapat dinikmati semua masyarakat yang memiliki tunggakan pajak atau berencana melakukan balik nama kendaraan bermotor. Dalam hal ini, masyarakat bisa segera mendatangi kantor pelayanan Samsat terdekat.

"Dalam program keringanan pajak kali ini, kami tidak menargetkan berapa PAD yang akan dihasilkan. Kami berharap ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin," ujarnya dilansir kupastuntas.co.

Adi menambahkan penyelenggaraan program pemutihan juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi sehingga dianggap bodong. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja