PROVINSI LAMPUNG

Adakan Pemutihan Pajak, Pemprov Raup Rp 14,16 Miliar dalam Sebulan

Dian Kurniati | Minggu, 14 Mei 2023 | 14:30 WIB
Adakan Pemutihan Pajak, Pemprov Raup Rp 14,16 Miliar dalam Sebulan

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemprov Lampung telah mengumpulkan penerimaan senilai Rp14,16 miliar pada April 2023 dari penyelenggaraan program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Kepala Bapenda Provinsi Lampung Adi Erlansyah mengatakan terdapat 6.837 unit kendaraan yang memanfaatkan pemutihan pajak. Dia mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini sebelum periodenya berakhir pada 30 September 2023.

"Pada Mei ini, kami optimistis capaian realisasinya akan lebih banyak ketimbang April karena April kemarin itu terdapat beberapa hari libur perayaan Idulfitri," katanya, dikutip pada Minggu (14/5/2023).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Adi menuturkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor diadakan berdasarkan Peraturan Gubernur 6/2023. Program ini hanya berlaku selama 6 bulan, sejak 3 April hingga 30 September 2023.

Insentif yang diberikan yakni berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Kemudian, terdapat pengurangan atau diskon pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor berkisar 50% hingga 70%.

Selain itu, pemprov juga memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Dia menyebut program pemutihan dapat dinikmati semua masyarakat yang memiliki tunggakan pajak atau berencana melakukan balik nama kendaraan bermotor. Dalam hal ini, masyarakat bisa segera mendatangi kantor pelayanan Samsat terdekat.

"Dalam program keringanan pajak kali ini, kami tidak menargetkan berapa PAD yang akan dihasilkan. Kami berharap ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin," ujarnya dilansir kupastuntas.co.

Adi menambahkan penyelenggaraan program pemutihan juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi sehingga dianggap bodong. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?