PENEGAKAN HUKUM

Adakan Operasi Gempur, DJBC Sita 162 Juta Batang Rokok Ilegal

Dian Kurniati | Senin, 30 Mei 2022 | 10:00 WIB
Adakan Operasi Gempur, DJBC Sita 162 Juta Batang Rokok Ilegal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea Cukai (DJBC) kembali mengadakan operasi gempur barang kena cukai (BKC) ilegal, terutama hasil tembakau, secara serentak dan terpadu pada 17 Mei hingga 18 Juni 2022.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan operasi gempur diperlukan untuk menekan peredaran BKC ilegal di tengah masyarakat, sekaligus mengamankan penerimaan negara dari sisi cukai.

"Operasi gempur tahun ini dilaksanakan untuk mengatasi terjadinya tren kenaikan produksi hasil tembakau yang diikuti dengan kenaikan produksi rokok ilegal untuk memenuhi permintaan pasar," katanya, dikutip pada Senin (30/5/2022).

Baca Juga:
PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Nirwala menuturkan terjadi peningkatan intensitas penindakan BKC ilegal pada 2018 hingga April 2022. Sejak awal tahun hingga April 2022, sudah terlaksana 7.666 kali penindakan terhadap rokok ilegal dan 567 kali terhadap minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Dari penindakan itu, DJBC menyita 162,6 juta batang rokok dan 42.291 liter MMEA ilegal sebagai barang bukti.

Dia menjelaskan penindakan BKC ilegal yang dilaksanakan DJBC memang didominasi rokok dan MMEA ilegal. Produk itu kebanyakan dipasarkan melalui penjualan online dengan pengangkutan atau pengiriman menggunakan jasa ekspedisi.

Baca Juga:
Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Hal itu berbeda dengan modus penyelundupan BKC ilegal yang umum ditemukan selama ini, yaitu menggunakan high-speed boat melalui pesisir, pelanggaran fasilitas, impor ilegal melalui pelabuhan utama, serta modus produksi BKC ilegal yang dilakukan di rumah tinggal.

"Ini merupakan modus baru pemasaran dan distribusi BKC ilegal," ujar Nirwala.

Dia juga menyebut DJBC telah menjalin kerja sama dengan instansi terkait seperti TNI, Polri, dan Ditjen Pajak (DJP) untuk mengoptimalkan upaya pemberantasan BKC ilegal.

Baca Juga:
Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Selain itu, dia juga mengimbau masyarakat untuk aktif berkontribusi dalam operasi gempur dengan melapor kepada DJBC apabila menemukan indikasi peredaran BKC ilegal.

Hingga April 2022, pemerintah mencatat realisasi penerimaan cukai senilai Rp78,56 triliun atau setara 39% dari target Rp203,92 triliun. Selain soal penerimaan, pemerintah juga menargetkan instrumen cukai dapat menekan peredaran rokok ilegal dari 4,86% menjadi 3% pada tahun ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal