KEBIJAKAN PAJAK

Adakan Kegiatan Vokasi, WP Disarankan Manfaatkan Supertax Deduction

Dian Kurniati | Senin, 13 November 2023 | 16:00 WIB
Adakan Kegiatan Vokasi, WP Disarankan Manfaatkan Supertax Deduction

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyarankan wajib pajak yang memiliki kegiatan vokasi untuk memanfaatkan insentif pajak berupa pengurang penghasilan bruto atau biasa disebut dengan supertax deduction.

DJP menyatakan pemerintah menyediakan supertax deduction demi mendorong sektor swasta untuk berminat melaksanakan kegiatan vokasi. Melalui unggahannya di media sosial, DJP pun melampirkan video tutorial mengajukan insentif supertax deduction vokasi.

"Supertax deduction adalah insentif perpajakan dari pemerintah bagi industri yang terlibat dalam melaksanakan program pada pendidikan vokasi sesuai dengan regulasi yang berlaku," cuit DJP, Senin (13/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam video yang diunggah DJP, PP 45/2019 dan PMK 128/2019 mengatur pemberian supertax deduction bagi dunia usaha. Insentif diberikan kepada wajib pajak yang terlibat dalam melaksanakan program pendidikan vokasi atau melakukan litbang tertentu.

Pasal 2 ayat (2) PMK 128/2019 menyatakan wajib pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Syarat yang harus dipenuhi wajib pajak badan ketika mengajukan supertax deduction di antaranya tidak dalam keadaan rugi fiskal dan telah memenuhi kewajiban perpajakan yang dibuktikan melalui surat keterangan fiskal (SKF).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam prosesnya, wajib pajak dapat mengajukan supertax deduction melalui sistem Online Single Submisstion (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

DJP menyebut 3 poin penting yang perlu diperhatikan sebelum memanfaatkan program supertax deduction vokasi. Pertama, menyiapkan surat keterangan fiskal. Kedua, mengirimkan surat pemberitahuan melalui OSS. Ketiga, menerima notifikasi dari OSS.

"Jika persyaratan telah dilengkapi dan tidak ada kekurangan maka akan terbit notifikasi yang menyatakan wajib pajak dapat memanfaatkan program insentif supertax deduction vokasi," kata Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rian Ramdani. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra