KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB
Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur I, II, dan III akan melakukan pemblokiran rekening penunggak pajak secara serentak.

Ketiga kanwil tersebut bakal memblokir 1.182 rekening milik banyak penunggak pajak. Pemblokiran dilakukan dengan menyampaikan 1.182 berkas piutang pajak kepada 10 bank besar yang berlokasi di Jakarta dan Tangerang.

"Dengan pemblokiran serentak ini, diharapkan dapat memberikan deterrent effect kepada para penunggak pajak dan wajib pajak yang memiliki utang pajak agar segera melunasinya," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin, dikutip pada Jumat (3/5/2024).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Pemblokiran rekening penunggak pajak merupakan salah satu upaya dalam mendukung pencapaian target penerimaan pajak 2024 dari realisasi pembayaran piutang pajak.

Nanti, pemblokiran rekening dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak melunasi utang pajaknya sesuai dengan jatuh tempo. Adapun pemblokiran ini dilakukan setelah petugas pajak menyampaikan surat teguran hingga surat paksa.

Sebagai informasi, pemblokiran rekening dilaksanakan sejalan dengan UU 19/1997 s.t.d.d UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) PMK 61/2023, permintaan pemblokiran disampaikan oleh DJP kepada perbankan secara tertulis. Atas permintaan pemblokiran ini, bank harus memblokir rekening sebesar jumlah utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Pemblokiran tersebut dilakukan secara seketika setelah permintaan pemblokiran diterima oleh pihak perbankan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global