UNIVERSITAS BINA INSANI

Ada Workshop Pengisian SPT Secara Online, Lihat di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 25 Februari 2020 | 07:01 WIB
Ada Workshop Pengisian SPT Secara Online, Lihat di Sini

Ilustrasi. (Universitas Bina Insani)

JAKARTA, DDTCNews – Himpunan Mahasiswa Perpajakan Universitas Bina Insani, Kota Bekasi, Jawa Barat, akan menggelar seminar perpajakan dengan mengambil tema ‘Membangun Kesadaran Pajak untuk Indonesia’.

Pada waktu yang bersamaan, seminar yang menggandeng DDTC sebagai media partner ini juga akan diadakan workshop bertajuk ‘Pengisian e-Filling untuk Wajib Pajak Orang Pribadi’.

Topik ini kiranya berada pada momentum yang tepat mengingat batas waktu pengisian surat pemberitahuan (SPT) orang pribadi semakin dekat. Adapun baik seminar maupun workshop ini akan menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II.

Baca Juga:
Langka! Haru dan Tawa Hiasi Kuliah Pajak dari Founder DDTC

Agenda ini akan diadakan pada Sabtu, 28 Maret 2020 mulai pukul 07.30 dan bertempat di Ruang Seminar Lt.2 Universitas Bina Insani, Jl. Raya Siliwangi Nomor 6, Rawa Panjang, Kota Bekasi.

Bagi peserta yang berminat biaya pendaftaran untuk seminar dipatok senilai Rp35.000 dan workshop Rp50.000. Sementara itu, bagi peserta yang ingin mengikuti seminar sekaligus workshop maka biaya pendaftaran dipatok senilai Rp75.000

Biaya pendaftaran dibayarkan melalui transfer pada rekening BCA atas nama Yayasan Kemakmuran dan Kesejahteraan Anak Bangsa dengan nomor rekening 7390800058.

Baca Juga:
Seminar Insentif Perpajakan: Pahami Ragam Menu & Cara Pemanfaatannya!

Pendaftaran dibuka mulai 23 Februari hingga 23 Maret 2020. Pendaftaran dilakukan secara online dengan mengisi formulir pendaftaran pada link berikut http://bit.ly/RegistTax.

Peserta yang tertarik untuk mendaftar dapat melihat ketentuan dan informasi lebih lanjut melalui akun media sosial Universitas Bina Insani, facebook: Bina Insani, Twitter: @BinaInsaniOK, Instagram: Binainsaniuniversity atau @himak.bi

Informasi lebih lanjut juga dapat diperoleh dengan menghubungi contact person: Ipah Khadijah (0896 7893 6591) atau Putri Ramdhani (0898 0597 712). (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 05 Desember 2024 | 10:30 WIB DDTC ACADEMY - IN HOUSE TRAINING

Langka! Haru dan Tawa Hiasi Kuliah Pajak dari Founder DDTC

Jumat, 01 November 2024 | 21:07 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar Insentif Perpajakan: Pahami Ragam Menu & Cara Pemanfaatannya!

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Jumat, 04 Oktober 2024 | 08:37 WIB DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Batch 2! Pelatihan Persiapan SPT PPh Badan 2024: Praktik dan Solusi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?