ADA APA DENGAN PAJAK

Ada Update Fitur di Aplikasi M-Pajak! Apa yang Baru?

Rafif Naufal | Sabtu, 20 Mei 2023 | 12:30 WIB

JAKARTA, DDTCNews - Disrupsi teknologi telah menghasilkan perubahan besar dalam berbagai sektor, termasuk layanan publik. Di era digital dan otomatis ini, pemerintah harus melakukan inovasi agar dapat menyediakan layanan terbaik.

Pergeseran pola layanan ini juga berlaku untuk Ditjen Pajak (DJP) yang terus berupaya beradaptasi dengan perkembangan teknologi guna memudahkan para pemangku kepentingan dalam memperoleh layanan.

Transformasi layanan DJP yang semakin berbasis elektronik mencerminkan keseriusan mereka dalam beradaptasi. Salah satu contohnya adalah peluncuran aplikasi M-Pajak yang merupakan sebuah aplikasi mobile yang berbasis portal situs pajak.go.id. DJP menjelaskan bahwa aplikasi ini dikembangkan untuk memudahkan wajib pajak dalam mendapatkan layanan yang lebih pribadi, mudah, dan cepat melalui perangkat mobile yang mereka miliki.

Aplikasi ini menyediakan berbagai fitur, termasuk e-Billing, informasi KPP terdekat, kartu NPWP digital, pengingat batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak, serta informasi peraturan perpajakan terbaru. Selain itu, terdapat juga fitur lain seperti pencatatan omzet pelaku UMKM, menu surat keterangan (Suket) PP 23/2018, fitur surat keterangan fiskal (SKF), dan menu konfirmasi status wajib pajak (KSWP).

Bulan lalu, DJP merilis versi 1.2 dari aplikasi M-Pajak. Pada versi ini, terdapat tambahan beberapa fitur baru, salah satunya adalah Lupa EFIN. Fitur ini memungkinkan pengguna untuk mendapatkan kembali electronic filing identification number (EFIN) yang diperlukan untuk login ke akun wajib pajak, baik di situs resmi DJP maupun dalam aplikasi M-Pajak.

Bagaimana tampilan antarmuka aplikasi M-Pajak dan cara penggunaannya? Anda dapat menemukan jawabannya serta penjelasan lengkapnya dalam episode Ada Apa Dengan Pajak bersama Rafif Academy Brain Specialist di DDTC Academy. Video eksklusif ini hanya tersedia di saluran YouTube DDTC Indonesia melalui tautan berikut:

https://youtu.be/dZ9WSUyWvWg

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak, informasi terbaru perpajakan dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Fasilitasi Kursus Sertifikasi ADIT, DDTC Raih Pengakuan Internasional

Selasa, 15 Oktober 2024 | 11:11 WIB LAYANAN PAJAK

Pentingnya Hak-Kewajiban Pajak yang Setara bagi Penyandang Disabilitas

Jumat, 11 Oktober 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN CIANJUR

Jemput Bola ke WP, Bapenda Sediakan Program Layanan Pajak Keliling

BERITA PILIHAN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen