ADA APA DENGAN PAJAK

Ada Update Fitur di Aplikasi M-Pajak! Apa yang Baru?

Rafif Naufal | Sabtu, 20 Mei 2023 | 12:30 WIB

JAKARTA, DDTCNews - Disrupsi teknologi telah menghasilkan perubahan besar dalam berbagai sektor, termasuk layanan publik. Di era digital dan otomatis ini, pemerintah harus melakukan inovasi agar dapat menyediakan layanan terbaik.

Pergeseran pola layanan ini juga berlaku untuk Ditjen Pajak (DJP) yang terus berupaya beradaptasi dengan perkembangan teknologi guna memudahkan para pemangku kepentingan dalam memperoleh layanan.

Transformasi layanan DJP yang semakin berbasis elektronik mencerminkan keseriusan mereka dalam beradaptasi. Salah satu contohnya adalah peluncuran aplikasi M-Pajak yang merupakan sebuah aplikasi mobile yang berbasis portal situs pajak.go.id. DJP menjelaskan bahwa aplikasi ini dikembangkan untuk memudahkan wajib pajak dalam mendapatkan layanan yang lebih pribadi, mudah, dan cepat melalui perangkat mobile yang mereka miliki.

Aplikasi ini menyediakan berbagai fitur, termasuk e-Billing, informasi KPP terdekat, kartu NPWP digital, pengingat batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak, serta informasi peraturan perpajakan terbaru. Selain itu, terdapat juga fitur lain seperti pencatatan omzet pelaku UMKM, menu surat keterangan (Suket) PP 23/2018, fitur surat keterangan fiskal (SKF), dan menu konfirmasi status wajib pajak (KSWP).

Bulan lalu, DJP merilis versi 1.2 dari aplikasi M-Pajak. Pada versi ini, terdapat tambahan beberapa fitur baru, salah satunya adalah Lupa EFIN. Fitur ini memungkinkan pengguna untuk mendapatkan kembali electronic filing identification number (EFIN) yang diperlukan untuk login ke akun wajib pajak, baik di situs resmi DJP maupun dalam aplikasi M-Pajak.

Bagaimana tampilan antarmuka aplikasi M-Pajak dan cara penggunaannya? Anda dapat menemukan jawabannya serta penjelasan lengkapnya dalam episode Ada Apa Dengan Pajak bersama Rafif Academy Brain Specialist di DDTC Academy. Video eksklusif ini hanya tersedia di saluran YouTube DDTC Indonesia melalui tautan berikut:

https://youtu.be/dZ9WSUyWvWg

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak, informasi terbaru perpajakan dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Kamis, 12 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Diterapkan, WP Bakal Bisa Edit Data Pribadi secara Daring

Kamis, 05 Desember 2024 | 10:30 WIB DDTC ACADEMY - IN HOUSE TRAINING

Langka! Haru dan Tawa Hiasi Kuliah Pajak dari Founder DDTC

BERITA PILIHAN

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?