KPP MADYA SEMARANG

Ada Transaksi Hubungan Istimewa, Fiskus Lakukan Penilaian Kewajaran

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 November 2022 | 13:30 WIB
Ada Transaksi Hubungan Istimewa, Fiskus Lakukan Penilaian Kewajaran

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang melaksanakan kegiatan penilaian kewajaran sewa dengan objek penilaian tanah, bangunan pabrik, dan gudang di Tegal, Jawa Tengah.

Fungsional Penilai KPP Madya Dua Semarang Sukindar Setyaningrum mengatakan kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka penggalian potensi wajib pajak. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan penilaian dengan melakukan pengukuran gedung.

“Kegiatan pengukuran gedung tersebut juga turut didampingi account representative (AR) pengampu wajib pajak,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (4/11/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sukindar menambahkan kegiatan penilaian tersebut dilakukan juga dikarenakan adanya transaksi sewa-menyewa antara kedua belah pihak yang memiliki hubungan istimewa. Adapun hubungan istimewa yang dimaksud diatur dalam UU PPh.

Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat 3 UU PPh, dirjen pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak.

Wajib pajak yang dimaksud ialah wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan wajib pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selanjutnya, hasil penilaian tersebut akan menjadi salah satu dasar penggalian potensi oleh AR dalam rangka pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Merujuk pada Pasal 1 huruf a Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-50/PJ/2020, penilaian didefinisikan sebagai rangkaian kegiatan untuk menentukan nilai tertentu atas objek penilaian berdasarkan standar penilaian sesuai dengan peraturan perpajakan, termasuk analisis kewajaran usaha. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra