PENEGAKAN HUKUM

Ada Temuan Bea Cukai, Izin 14 Eksportir Benih Bening Lobster Dicabut

Muhamad Wildan | Rabu, 23 September 2020 | 13:42 WIB
Ada Temuan Bea Cukai, Izin 14 Eksportir Benih Bening Lobster Dicabut

Ilustrasi. Petugas menggunakan masker memantau aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/pras.

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Komisi VI DPR menyepakati mencabut izin 14 eksportir benih bening lobster (BBL) setelah adanya dugaan manipulasi informasi jumlah barang yang diekspor.

Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar mengatakan 14 eksportir tersebut masih tetap diperbolehkan untuk melakukan proses budidaya BBL meski izin ekspornya dicabut untuk sementara waktu.

"Perusahaan tidak dapat mengeluarkan BBL sampai dengan penyelidikan atau penyidikan selesai dilakukan oleh pihak berwenang," kata Antam dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (23/9/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Keputusan pencabutan izin ekspor tersebut diambil setelah Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menemukan pelanggaran ekspor BBL dari Bandara Soekarno Hatta menuju Ho Chi Minh City, Vietnam.

DJBC menemukan adanya ketidaksesuaian dalam 20 dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) yang didaftarkan oleh 14 eksportir. Hasil pemeriksaan sementara DJBC menemukan adanya selisih jumlah barang yang signifikan.

Benih yang dikirim ke Vietnam dilaporkan sebanyak 1,5 juta BBL. Namun, pemeriksaan DJBC menemukan jumlah yang dikirim di lapangan ternyata lebih banyak. Barang yang tidak dilaporkan oleh eksportir mencapai 1,12 juta BBL.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

DJBC pun melakukan penindakan, penyegelan, dan menerbitkan 14 surat bukti penindakan. Serah terima barang temuan juga telah dilakukan kepada Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno Hatta.

Antam menceritakan eksportir sengaja memalsukan data jumlah BBL untuk meminimalisir kerugian akibat perbedaan harga jual ekspor dengan harga beli di nelayan. Pemalsuan data juga dilakukan untuk mengurangi kerugian akibat kematian BBL.

"Para eksportir ini sudah mengakui kesalahan dan siap menerima sanksi dan membayar denda," kata Antam dalam keterangan resmi KKP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra