KOREA SELATAN

Ada Survei Pajak atas Orang Kaya, Ini Hasilnya

Muhamad Wildan | Senin, 15 Februari 2021 | 12:12 WIB
Ada Survei Pajak atas Orang Kaya, Ini Hasilnya

Salah satu sudut jalan di Seoul, Korea Selatan. Hasil survei di Korea Selatan menunjukkan lebih dari 50% responden disurvei mendukung peningkatan beban pajak atas wajib pajak berpenghasilan tinggi atau orang kaya. (Foto: DiegoMariottini/shutterstock.com/roadaffair.com)

SEOUL, DDTCNews - Hasil survei di Korea Selatan menunjukkan lebih dari 50% responden disurvei mendukung peningkatan beban pajak atas wajib pajak berpenghasilan tinggi atau orang kaya.

Dari 1.000 responden berusia lebih dari 18 tahun yang disurvei Realmeter, surveyor independen di Korea Selatan, 57,4% mendukung peningkatan tarif pajak atas orang kaya guna memangkas ketimpangan penghasilan antarkelompok masyarakat yang makin melebar akibat pandemi Covid-19.

"Hampir 83% menyatakan polarisasi kian memburuk di tengah pandemi Covid-19. Hal ini disebabkan oleh kenaikan harga aset properti, penurunan penerimaan, dan makin berkurangnya lowongan pekerjaan," tulis en.yna.co.kr dalam pemberitaannya, dikutip Senin (15/2/2021).

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Selain mendukung pengenaan pajak yang lebih tinggi atas wajib pajak orang kaya, terdapat beberapa usulan kebijakan lain yang disuarakan oleh responden.

Sebanyak 26,5% responden yang disurvei menyatakan pemerintah perlu melakukan stabilisasi atas harga properti residensial, sedangkan 24,5% menyatakan pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan yang mampu mendorong konsumsi domestik.

Adapun 15,2% menyatakan pemerintah sebaiknya mengeluarkan kebijakan yang mampu mendorong aktivitas investasi oleh korporasi, sedangkan 14% menyatakan pemerintah perlu memberikan dukungan secara selektif terhadap kelompok yang paling terdampak oleh pandemi Covid-19.

Baca Juga:
RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

Untuk diketahui, tarif pajak penghasilan (PPh) atas orang pribadi di Korea Selatan dikenakan secara progresif dengan tarif mulai dari sebesar 6% atas lapisan penghasilan kena pajak terkecil hingga 45% atas lapisan penghasilan kena pajak tertinggi.

Tarif minimal sebesar 6% dikenakan atas penghasilan kena pajak sebesar KRW0 hingga KRW12 juta per tahun, sedangkan tarif maksimal sebesar 45% dikenakan atas penghasilan kena pajak di atas KRW1 miliar per tahun. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Selasa, 08 Oktober 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

Senin, 09 September 2024 | 15:30 WIB KOREA SELATAN

Korea Selatan Godok Perpanjangan Diskon Pajak untuk Kendaraan Listrik

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 09:30 WIB KOREA SELATAN

Reformasi Pajak, Korea Selatan akan Rombak Total Undang-Undang Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?