KOREA SELATAN

Ada Survei Pajak atas Orang Kaya, Ini Hasilnya

Muhamad Wildan | Senin, 15 Februari 2021 | 12:12 WIB
Ada Survei Pajak atas Orang Kaya, Ini Hasilnya

Salah satu sudut jalan di Seoul, Korea Selatan. Hasil survei di Korea Selatan menunjukkan lebih dari 50% responden disurvei mendukung peningkatan beban pajak atas wajib pajak berpenghasilan tinggi atau orang kaya. (Foto: DiegoMariottini/shutterstock.com/roadaffair.com)

SEOUL, DDTCNews - Hasil survei di Korea Selatan menunjukkan lebih dari 50% responden disurvei mendukung peningkatan beban pajak atas wajib pajak berpenghasilan tinggi atau orang kaya.

Dari 1.000 responden berusia lebih dari 18 tahun yang disurvei Realmeter, surveyor independen di Korea Selatan, 57,4% mendukung peningkatan tarif pajak atas orang kaya guna memangkas ketimpangan penghasilan antarkelompok masyarakat yang makin melebar akibat pandemi Covid-19.

"Hampir 83% menyatakan polarisasi kian memburuk di tengah pandemi Covid-19. Hal ini disebabkan oleh kenaikan harga aset properti, penurunan penerimaan, dan makin berkurangnya lowongan pekerjaan," tulis en.yna.co.kr dalam pemberitaannya, dikutip Senin (15/2/2021).

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Selain mendukung pengenaan pajak yang lebih tinggi atas wajib pajak orang kaya, terdapat beberapa usulan kebijakan lain yang disuarakan oleh responden.

Sebanyak 26,5% responden yang disurvei menyatakan pemerintah perlu melakukan stabilisasi atas harga properti residensial, sedangkan 24,5% menyatakan pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan yang mampu mendorong konsumsi domestik.

Adapun 15,2% menyatakan pemerintah sebaiknya mengeluarkan kebijakan yang mampu mendorong aktivitas investasi oleh korporasi, sedangkan 14% menyatakan pemerintah perlu memberikan dukungan secara selektif terhadap kelompok yang paling terdampak oleh pandemi Covid-19.

Baca Juga:
RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

Untuk diketahui, tarif pajak penghasilan (PPh) atas orang pribadi di Korea Selatan dikenakan secara progresif dengan tarif mulai dari sebesar 6% atas lapisan penghasilan kena pajak terkecil hingga 45% atas lapisan penghasilan kena pajak tertinggi.

Tarif minimal sebesar 6% dikenakan atas penghasilan kena pajak sebesar KRW0 hingga KRW12 juta per tahun, sedangkan tarif maksimal sebesar 45% dikenakan atas penghasilan kena pajak di atas KRW1 miliar per tahun. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Selasa, 08 Oktober 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

Senin, 09 September 2024 | 15:30 WIB KOREA SELATAN

Korea Selatan Godok Perpanjangan Diskon Pajak untuk Kendaraan Listrik

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 09:30 WIB KOREA SELATAN

Reformasi Pajak, Korea Selatan akan Rombak Total Undang-Undang Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN