Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan aturan turunan atau pelaksana dari UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan dirilis secara bertahap.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP tengah merampungkan aturan pelaksana dari UU HPP. Menurutnya, penyelesaian aturan pelaksana akan disesuaikan dengan waktu pemberlakuan dalam UU HPP.
"Ada banyak aturan pelaksanaan yang harus dibuat, maka kami menyesuaikan dengan pemberlakuan masing-masing kebijakan yang ada di UU HPP," katanya dalam konferensi pers APBNKita pada Selasa (21/12/2021).
Suryo memaparkan DJP menggunakan skala prioritas dalam merampungkan aturan turunan UU HPP. Salah satu yang menjadi prioritas adalah ketentuan tata cara implementasi program pengungkapan sukarela (PPS) yang mulai berlaku pada 1 Januari 2022.
Saat ini, lanjutnya, aturan teknis yang tengah disusun pemerintah sudah dalam tahap penyelesaian. Dia menambahkan ketentuan-ketentuan tersebut sebagian besar akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK).
"Semua aturan turunan sedang dalam proses penyusunan, termasuk juga dengan kebijakan PPS. Proses penyusunan PMK sedang dalam penyelesaian. Insyaallah kalau sudah diundangkan akan segera kami sampaikan kepada masyarakat," tuturnya.
Untuk diketahui, UU HPP terdiri atas beberapa klaster pengaturan kebijakan perpajakan. Masing-masing klaster memiliki waktu berlaku efektif yang berbeda-beda. Perubahan dalam klaster KUP misalnya berlaku efektif saat UU HPP diundangkan.
Lalu, regulasi PPh berlaku pada tahun pajak 2022 dan PPN pada April 2022. Selain itu, terdapat kebijakan yang hanya berlaku satu kali itu PPS yang berlaku pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.