KEBIJAKAN PAJAK

Ada Skala Prioritas, Aturan Pelaksana UU HPP Bakal Dirilis Bertahap

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Desember 2021 | 17:30 WIB
Ada Skala Prioritas, Aturan Pelaksana UU HPP Bakal Dirilis Bertahap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan aturan turunan atau pelaksana dari UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan dirilis secara bertahap.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP tengah merampungkan aturan pelaksana dari UU HPP. Menurutnya, penyelesaian aturan pelaksana akan disesuaikan dengan waktu pemberlakuan dalam UU HPP.

"Ada banyak aturan pelaksanaan yang harus dibuat, maka kami menyesuaikan dengan pemberlakuan masing-masing kebijakan yang ada di UU HPP," katanya dalam konferensi pers APBNKita pada Selasa (21/12/2021).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Suryo memaparkan DJP menggunakan skala prioritas dalam merampungkan aturan turunan UU HPP. Salah satu yang menjadi prioritas adalah ketentuan tata cara implementasi program pengungkapan sukarela (PPS) yang mulai berlaku pada 1 Januari 2022.

Saat ini, lanjutnya, aturan teknis yang tengah disusun pemerintah sudah dalam tahap penyelesaian. Dia menambahkan ketentuan-ketentuan tersebut sebagian besar akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

"Semua aturan turunan sedang dalam proses penyusunan, termasuk juga dengan kebijakan PPS. Proses penyusunan PMK sedang dalam penyelesaian. Insyaallah kalau sudah diundangkan akan segera kami sampaikan kepada masyarakat," tuturnya.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Untuk diketahui, UU HPP terdiri atas beberapa klaster pengaturan kebijakan perpajakan. Masing-masing klaster memiliki waktu berlaku efektif yang berbeda-beda. Perubahan dalam klaster KUP misalnya berlaku efektif saat UU HPP diundangkan.

Lalu, regulasi PPh berlaku pada tahun pajak 2022 dan PPN pada April 2022. Selain itu, terdapat kebijakan yang hanya berlaku satu kali itu PPS yang berlaku pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan