KEBIJAKAN PAJAK

Ada Skala Prioritas, Aturan Pelaksana UU HPP Bakal Dirilis Bertahap

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Desember 2021 | 17:30 WIB
Ada Skala Prioritas, Aturan Pelaksana UU HPP Bakal Dirilis Bertahap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan aturan turunan atau pelaksana dari UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan dirilis secara bertahap.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP tengah merampungkan aturan pelaksana dari UU HPP. Menurutnya, penyelesaian aturan pelaksana akan disesuaikan dengan waktu pemberlakuan dalam UU HPP.

"Ada banyak aturan pelaksanaan yang harus dibuat, maka kami menyesuaikan dengan pemberlakuan masing-masing kebijakan yang ada di UU HPP," katanya dalam konferensi pers APBNKita pada Selasa (21/12/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Suryo memaparkan DJP menggunakan skala prioritas dalam merampungkan aturan turunan UU HPP. Salah satu yang menjadi prioritas adalah ketentuan tata cara implementasi program pengungkapan sukarela (PPS) yang mulai berlaku pada 1 Januari 2022.

Saat ini, lanjutnya, aturan teknis yang tengah disusun pemerintah sudah dalam tahap penyelesaian. Dia menambahkan ketentuan-ketentuan tersebut sebagian besar akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

"Semua aturan turunan sedang dalam proses penyusunan, termasuk juga dengan kebijakan PPS. Proses penyusunan PMK sedang dalam penyelesaian. Insyaallah kalau sudah diundangkan akan segera kami sampaikan kepada masyarakat," tuturnya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Untuk diketahui, UU HPP terdiri atas beberapa klaster pengaturan kebijakan perpajakan. Masing-masing klaster memiliki waktu berlaku efektif yang berbeda-beda. Perubahan dalam klaster KUP misalnya berlaku efektif saat UU HPP diundangkan.

Lalu, regulasi PPh berlaku pada tahun pajak 2022 dan PPN pada April 2022. Selain itu, terdapat kebijakan yang hanya berlaku satu kali itu PPS yang berlaku pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN