KEBIJAKAN PAJAK

Ada Skala Prioritas, Aturan Pelaksana UU HPP Bakal Dirilis Bertahap

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Desember 2021 | 17:30 WIB
Ada Skala Prioritas, Aturan Pelaksana UU HPP Bakal Dirilis Bertahap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan aturan turunan atau pelaksana dari UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan dirilis secara bertahap.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP tengah merampungkan aturan pelaksana dari UU HPP. Menurutnya, penyelesaian aturan pelaksana akan disesuaikan dengan waktu pemberlakuan dalam UU HPP.

"Ada banyak aturan pelaksanaan yang harus dibuat, maka kami menyesuaikan dengan pemberlakuan masing-masing kebijakan yang ada di UU HPP," katanya dalam konferensi pers APBNKita pada Selasa (21/12/2021).

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

Suryo memaparkan DJP menggunakan skala prioritas dalam merampungkan aturan turunan UU HPP. Salah satu yang menjadi prioritas adalah ketentuan tata cara implementasi program pengungkapan sukarela (PPS) yang mulai berlaku pada 1 Januari 2022.

Saat ini, lanjutnya, aturan teknis yang tengah disusun pemerintah sudah dalam tahap penyelesaian. Dia menambahkan ketentuan-ketentuan tersebut sebagian besar akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

"Semua aturan turunan sedang dalam proses penyusunan, termasuk juga dengan kebijakan PPS. Proses penyusunan PMK sedang dalam penyelesaian. Insyaallah kalau sudah diundangkan akan segera kami sampaikan kepada masyarakat," tuturnya.

Baca Juga:
Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Untuk diketahui, UU HPP terdiri atas beberapa klaster pengaturan kebijakan perpajakan. Masing-masing klaster memiliki waktu berlaku efektif yang berbeda-beda. Perubahan dalam klaster KUP misalnya berlaku efektif saat UU HPP diundangkan.

Lalu, regulasi PPh berlaku pada tahun pajak 2022 dan PPN pada April 2022. Selain itu, terdapat kebijakan yang hanya berlaku satu kali itu PPS yang berlaku pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 18:00 WIB KP2KP MANNA

Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan