KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Dian Kurniati | Jumat, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

JAKARTA, DDTCNews – Lembaga National Single Window (LNSW) mengeklaim pelayanan ekspor, impor, dan logistik oleh kementerian/lembaga makin efisien seiring dengan dibentuknya sistem Indonesia National Single Window (INSW).

Kepala LNSW Oza Olavia mengatakan sistem INSW telah membuat pelayanan ekspor, impor, dan logistik oleh kementerian/lembaga makin efisien dan terintegrasi. Dengan sistem INSW, interaksi antara pelaku usaha dan petugas juga makin minimal.

"Saat ini, pelaku usaha hanya memerlukan interaksi yang sederhana dan terintegrasi dengan pemerintah," katanya, dikutip pada Jumat (5/7/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Oza menuturkan sistem INSW bertujuan menghadirkan satu wajah layanan pemerintah kepada pelaku usaha. Sebelum ada sistem INSW, kegiatan ekspor, impor, dan logistik dihadapkan pada berbagai kendala tata kelola karena diproses manual serta rawan duplikasi proses dan data.

Setelah sistem INSW dikembangkan, terjadi transformasi digital ekspor, impor, dan logistik. Pelaku usaha pun cukup menyampaikan 1 kali pengajuan melalui sistem INSW. Setelah itu, sistem tersebut akan mendistribusikan data ke sistem yang ada di kementerian/lembaga terkait.

Menurut Oza, sistem INSW juga telah mengubah pola kerja manual menjadi berbasis digital untuk setiap layanan pemerintah sejak sebelum kedatangan (pre-arrival), saat kedatangan (pre-cargo clearance), proses cargo clearance, hingga post-cargo clearance.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Salah satu capaian dari sistem INSW ialah proses pengiriman dokumen surat keterangan asal (SKA) elektronik kini lebih cepat. Dari semula membutuhkan 19 hari untuk dokumen manual, kini dapat dilakukan dalam 7,4 menit.

Hasil survei Prospera pada 2023 juga menunjukkan integrasi layanan perizinan yang dilakukan sistem INSW telah berhasil mencapai efisiensi waktu sebesar 56,4% dan efisiensi biaya 97,8%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra