KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Dian Kurniati | Jumat, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

JAKARTA, DDTCNews – Lembaga National Single Window (LNSW) mengeklaim pelayanan ekspor, impor, dan logistik oleh kementerian/lembaga makin efisien seiring dengan dibentuknya sistem Indonesia National Single Window (INSW).

Kepala LNSW Oza Olavia mengatakan sistem INSW telah membuat pelayanan ekspor, impor, dan logistik oleh kementerian/lembaga makin efisien dan terintegrasi. Dengan sistem INSW, interaksi antara pelaku usaha dan petugas juga makin minimal.

"Saat ini, pelaku usaha hanya memerlukan interaksi yang sederhana dan terintegrasi dengan pemerintah," katanya, dikutip pada Jumat (5/7/2024).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Oza menuturkan sistem INSW bertujuan menghadirkan satu wajah layanan pemerintah kepada pelaku usaha. Sebelum ada sistem INSW, kegiatan ekspor, impor, dan logistik dihadapkan pada berbagai kendala tata kelola karena diproses manual serta rawan duplikasi proses dan data.

Setelah sistem INSW dikembangkan, terjadi transformasi digital ekspor, impor, dan logistik. Pelaku usaha pun cukup menyampaikan 1 kali pengajuan melalui sistem INSW. Setelah itu, sistem tersebut akan mendistribusikan data ke sistem yang ada di kementerian/lembaga terkait.

Menurut Oza, sistem INSW juga telah mengubah pola kerja manual menjadi berbasis digital untuk setiap layanan pemerintah sejak sebelum kedatangan (pre-arrival), saat kedatangan (pre-cargo clearance), proses cargo clearance, hingga post-cargo clearance.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Salah satu capaian dari sistem INSW ialah proses pengiriman dokumen surat keterangan asal (SKA) elektronik kini lebih cepat. Dari semula membutuhkan 19 hari untuk dokumen manual, kini dapat dilakukan dalam 7,4 menit.

Hasil survei Prospera pada 2023 juga menunjukkan integrasi layanan perizinan yang dilakukan sistem INSW telah berhasil mencapai efisiensi waktu sebesar 56,4% dan efisiensi biaya 97,8%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses