BERITA PAJAK HARI INI

Ada Segmentasi Pengawasan, AR KPP Pratama Fokus pada Wajib Pajak Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Oktober 2021 | 08:21 WIB
Ada Segmentasi Pengawasan, AR KPP Pratama Fokus pada Wajib Pajak Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah melakukan pembedaan unit seksi di KPP Pratama yang melakukan pengawasan wajib pajak. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (28/10/2021).

Dalam Laporan Tahunan 2020 DJP disebutkan pembedaan unit seksi yang melakukan pengawasan wajib pajak strategis penentu penerimaan dan wajib pajak lainnya berbasis penguasaan wilayah menjadi bagian dari upaya untuk memperkuat organisasi KPP Pratama.

Wajib pajak dengan porsi pembayaran yang besar di KPP Pratama diawasi account representative (AR) pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi II. Sementara AR pada seksi lainnya fokus melakukan penggalian potensi serta melakukan penguasaan wilayah secara menyeluruh atas wajib pajak lainnya.

Baca Juga:
Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

“Melalui segmentasi pengawasan ini, diharapkan account representative dapat berkonsentrasi dalam pengawasan terhadap wajib pajak yang belum tergali maupun wajib pajak yang belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban perpajakannya,” tulis DJP dalam laporan tersebut.

Pada akhirnya, KPP Pratama menjadi lebih fokus menangani kewilayahan dalam rangka pengembangan basis pemajakan. Selain itu, cara kerja pada fungsi pengawasan berubah secara signifikan.

Selain mengenai pengawasan yang dijalankan KPP Pratama, ada pula bahasan terkait dengan prospek insentif tax holiday ketika pajak minimum global 15% diimplementasikan. Ada pula bahasan mengenai kemudahan administrasi dalam pembuatan kode billing.

Baca Juga:
Blokir Sejumlah Rekening Penunggak Pajak, Juru Sita Ungkap Tahapannya

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pengolahan Data yang Diperoleh KPP Pratama

KPP Pratama diarahkan pada penguasaan wilayah yang mencakup penguasaan informasi, pendataan, serta pemetaan subjek dan objek pajak. Penguasaan dilakukan melalui produksi data serta pengawasan kepatuhan formal dan material Surat Pemberitahuan (SPT).

Setiap data hasil produksi KPP Pratama yang bersumber dari kegiatan pengamatan wilayah, baik terhadap wajib pajak terdaftar maupun subjek pajak yang belum terdaftar, akan dikelola Direktorat Data dan Informasi Perpajakan.

Pengelolaan data yang dilakukan Direktorat Data dan Informasi Perpajakan mencakup pengayaan dan analisis secara komprehensif. Dengan demikian, data atas satu wajib pajak dapat bersumber dari seluruh KPP secara nasional.

Baca Juga:
Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

“Selanjutnya dapat digunakan untuk mengidentifikasi hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak tersebut,” tulis DJP dalam Laporan Tahunan 2020. Simak pula Fokus Berharap Banyak dari Digitalisasi Administrasi Pajak. (DDTCNews)

Tax Holiday

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah sedang menyiapkan insentif baru, baik pajak maupun nonpajak, guna menggantikan tax holiday yang berpotensi tidak dapat diterapkan akibat adanya pajak korporasi minimum global.

"Kami sedang bahas dan memikirkan langkah-langkah apa yang harus dilakukan untuk bisa menjadi pengganti tax holiday. Namun, jangan kita sampaikan strateginya sekarang," ujar Bahlil. Simak pula ‘Realisasi Investasi Tumbuh 7%, Bahlil: Investor Sudah Adaptasi’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Baca Juga:
Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Pemberian Insentif Pajak 2022

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemberian insentif pajak pada tahun depan akan memperhatikan tren pemulihan setiap sektor usaha. Dengan kata lain, insentif pajak yang akan diberikan akan lebih terbatas.

"Tentu kami akan melakukan insentif pajak, beberapa akan dilakukan [pengurangan]. Sudah jelas beberapa insentif pajak seperti kendaraan bermotor, perumahan, ada jangka waktunya," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Pengawasan Pembayaran Masa

DJP terus menjalankan pengawasan pembayaran masa (PPM) dan pengawasan kepatuhan material (PKM) untuk mengoptimalkan penerimaan pajak hingga akhir 2021.

Baca Juga:
Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan PPM akan terus dilakukan, terutama untuk sektor-sektor yang menunjukkan kinerja positif di tengah pandemi saat ini. Pada saat yang bersamaan, PKM juga terus berjalan.

“Untuk uji kepatuhan material tetap terus kami lakukan karena itu merupakan base activity yang ada di Direktorat Jenderal Pajak,” ujarnya. (DDTCNews/Kontan)

Pembuatan Kode Billing

DJP kembali mengingatkan adanya kemudahan yang diberikan kepada wajib pajak untuk membuat kode billing dengan aplikasi M-Pajak. Aplikasi M-Pajak, sambung DJP, hadir untuk memudahkan transaksi perpajakan.

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

“#KawanPajak bisa dengan mudah meminta kode billing lewat M-Pajak kapan saja dan di mana saja,” tulis DJP dalam unggahannya di Instagram. (DDTCNews)

Penyaluran DBH dan DAU Menurun

Penyaluran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) dilaporkan senilai Rp541,47 triliun per 30 September 2021. Angka tersebut mengalami penurunan 14,01% secara tahunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penurunan terjadi karena belum terpenuhinya dokumen persyaratan penyaluran berbagai jenis dana TKDD oleh sejumlah pemerintah daerah (pemda). Misalnya pada dana bagi hasil (DBH) dan dana alokasi umum (DAU), terdapat 90 pemda yang mengalami penundaan transfer.

"Penyaluran DBH dan DAU dua-duanya menurun karena 90 pemerintah daerah belum penuhi syarat untuk penyaluran DAU," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA TOLITOLI

Blokir Sejumlah Rekening Penunggak Pajak, Juru Sita Ungkap Tahapannya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

Kamis, 24 Oktober 2024 | 13:45 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Profesional Pajak Perlu Kuasai Soft Skills, Ternyata Ini Alasannya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan