KOTA BATAM

Ada Program Pemutihan, Tunggakan Pajak yang Cair Tembus Rp9 Miliar

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Agustus 2022 | 18:30 WIB
Ada Program Pemutihan, Tunggakan Pajak yang Cair Tembus Rp9 Miliar

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews – Pemkot Batam menyebut program penghapusan denda dan diskon pokok PBB di Kota Batam pada Agustus telah mendorong realisasi pendapatan asli daerah yang bersumber dari piutang pajak.

Sekretaris Bapenda Kota Batam Aidil Agung mengatakan piutang pajak daerah yang sudah dicairkan telah mencapai Rp9,21 miliar hingga 18 Agustus 2022. Dari jumlah itu, realisasi pencairan piutang sudah mencapai Rp4,7 miliar pada pekan pertama penyelenggaraan program.

"Minggu kedua ini capaian hampir sama dengan pekan pertama," katanya, dikutip pada Rabu (24/8/2022).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Pemkot Batam, lanjut Aidil, pemberian insentif PBB belum sepenuhnya diketahui oleh seluruh masyarakat. Untuk itu, sambungnya, sosialisasi terus ditingkatkan pada pekan kedua.

Petugas pajak juga diturunkan ke lapangan untuk melakukan penagihan piutang, khususnya terhadap wajib pajak badan dengan usaha kategori sedang dan besar yang menunggak pajak selama lebih dari 2 tahun.

"Instruksi pimpinan, tim pajak dan tim pembukuan turun, untuk menagih piutang khususnya yang menunggak lebih dari 2 tahun dan piutang yang lebih dari Rp 50 juta," ujar Aidil seperti dilansir batampos.co.id.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Untuk diketahui, Pemkot Batam mengadakan pembebasan denda pajak atau pemutihan serta diskon pokok PBB selama Agustus ini. Wajib pajak yang membayar tunggakan PBB tahun pajak 1994 hingga 2016 berhak mendapatkan keringanan pokok PBB sebesar 30%.

Atas tunggakan PBB tahun pajak 2017 hingga 2019, Pemkot Batam memberikan keringanan pokok sebesar 20%. Adapun keringanan sebesar 10% diberikan bila wajib pajak membayar PBB tahun pajak 2020 dan 2021.

Selain itu, pemkot juga memberikan fasilitas penghapusan denda dan bunga kepada wajib pajak jika melunasi tunggakan PBB, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame, dan pajak penerangan jalan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global