KOTA BATAM

Ada Program Pemutihan, Tunggakan Pajak yang Cair Tembus Rp9 Miliar

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Agustus 2022 | 18:30 WIB
Ada Program Pemutihan, Tunggakan Pajak yang Cair Tembus Rp9 Miliar

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews – Pemkot Batam menyebut program penghapusan denda dan diskon pokok PBB di Kota Batam pada Agustus telah mendorong realisasi pendapatan asli daerah yang bersumber dari piutang pajak.

Sekretaris Bapenda Kota Batam Aidil Agung mengatakan piutang pajak daerah yang sudah dicairkan telah mencapai Rp9,21 miliar hingga 18 Agustus 2022. Dari jumlah itu, realisasi pencairan piutang sudah mencapai Rp4,7 miliar pada pekan pertama penyelenggaraan program.

"Minggu kedua ini capaian hampir sama dengan pekan pertama," katanya, dikutip pada Rabu (24/8/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Pemkot Batam, lanjut Aidil, pemberian insentif PBB belum sepenuhnya diketahui oleh seluruh masyarakat. Untuk itu, sambungnya, sosialisasi terus ditingkatkan pada pekan kedua.

Petugas pajak juga diturunkan ke lapangan untuk melakukan penagihan piutang, khususnya terhadap wajib pajak badan dengan usaha kategori sedang dan besar yang menunggak pajak selama lebih dari 2 tahun.

"Instruksi pimpinan, tim pajak dan tim pembukuan turun, untuk menagih piutang khususnya yang menunggak lebih dari 2 tahun dan piutang yang lebih dari Rp 50 juta," ujar Aidil seperti dilansir batampos.co.id.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Untuk diketahui, Pemkot Batam mengadakan pembebasan denda pajak atau pemutihan serta diskon pokok PBB selama Agustus ini. Wajib pajak yang membayar tunggakan PBB tahun pajak 1994 hingga 2016 berhak mendapatkan keringanan pokok PBB sebesar 30%.

Atas tunggakan PBB tahun pajak 2017 hingga 2019, Pemkot Batam memberikan keringanan pokok sebesar 20%. Adapun keringanan sebesar 10% diberikan bila wajib pajak membayar PBB tahun pajak 2020 dan 2021.

Selain itu, pemkot juga memberikan fasilitas penghapusan denda dan bunga kepada wajib pajak jika melunasi tunggakan PBB, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame, dan pajak penerangan jalan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN