REFORMASI PAJAK

Ada Potensi Peningkatan Sengketa Pajak, Begini Penjelasan Pemerintah

Muhamad Wildan | Rabu, 18 Agustus 2021 | 18:15 WIB
Ada Potensi Peningkatan Sengketa Pajak, Begini Penjelasan Pemerintah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Dinamika sistem pajak pada 2022 diproyeksi akan makin dinamis seiring dengan adanya agenda reformasi dan pemberian insentif.

Pemerintah mengatakan dalam dinamika tersebut, ada perubahan peraturan yang terjadi. Umumnya, wajib pajak membutuhkan waktu agar familier dengan perubahan peraturan tersebut. Dalam prosesnya dapat terjadi perbedaan pemahaman antara wajib pajak dan pemerintah.

“Sehingga terdapat potensi peningkatan sengketa pajak. Untuk itu, mitigasi dilakukan dengan perbaikan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efektif,” tulis pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2022, dikutip pada Rabu (18/8/2021).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Seperti diketahui, sebagian agenda dari reformasi pajak telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu 1/2020) – yang telah diundangkan melalui UU 2/2020 – serta UU 11/2020.

Untuk melanjutkan reformasi pajak yang telah diagendakan serta mengoptimalkan penerimaan negara demi terwujudnya konsolidasi fiskal, pemerintah juga telah mengusulkan revisi kelima atas UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Revisi atas UU KUP dan ketentuan pajak lainnya yang tertuang dalam RUU tersebut diperlukan untuk mengatasi tantangan ekonomi yang tertekan akibat pandemi Covid-19 serta terbatasnya kapasitas administrasi dan kebijakan pajak.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

“Pelaksanaan reformasi perpajakan menemukan momentum yang tepat, di antaranya seiring dengan adanya tren pertumbuhan kelas menengah, tren digitalisasi aktivitas ekonomi, tren konsolidasi fiskal global melalui optimalisasi penerimaan perpajakan, serta tren perpajakan global," tulis pemerintah.

Adapun beberapa poin penting dalam RUU KUP antara lain adanya ketentuan mengenai pengenaan sanksi atas putusan peninjauan kembali, asistensi penagihan pajak, tindak lanjut atas mutual agreement procedure (MAP), dan penegakan hukum pidana pajak yang mengedepankan ultimum remedium.

Kemudian, perubahan tarif dan bracket PPh orang pribadi, implementasi general anti avoidance rule (GAAR) dan alternative minimum tax (AMT), pengurangan fasilitas PPN, implementasi PPN multitarif dan kenaikan tarif PPN umum dari 10% ke 12%, serta pajak karbon.

Dengan adanya serangkaian reformasi pajak dan pemulihan ekonomi yang terus berlanjut, penerimaan pajak pada tahun 2022 diperkirakan mencapai Rp1.262,92 triliun atau tumbuh 10,5% dibandingkan dengan outlook tahun ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Agustus 2021 | 22:26 WIB

Agenda reformasi pajak ini perlu dipersiapkan dengan matang mulai dari regulasi hingga SDM otoritas pajak agar saat pelaksanaannya tidak banyak menimbulkan dispute di lapangan.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6