REFORMASI PAJAK

Ada Potensi Peningkatan Sengketa Pajak, Begini Penjelasan Pemerintah

Muhamad Wildan | Rabu, 18 Agustus 2021 | 18:15 WIB
Ada Potensi Peningkatan Sengketa Pajak, Begini Penjelasan Pemerintah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Dinamika sistem pajak pada 2022 diproyeksi akan makin dinamis seiring dengan adanya agenda reformasi dan pemberian insentif.

Pemerintah mengatakan dalam dinamika tersebut, ada perubahan peraturan yang terjadi. Umumnya, wajib pajak membutuhkan waktu agar familier dengan perubahan peraturan tersebut. Dalam prosesnya dapat terjadi perbedaan pemahaman antara wajib pajak dan pemerintah.

“Sehingga terdapat potensi peningkatan sengketa pajak. Untuk itu, mitigasi dilakukan dengan perbaikan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efektif,” tulis pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2022, dikutip pada Rabu (18/8/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Seperti diketahui, sebagian agenda dari reformasi pajak telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu 1/2020) – yang telah diundangkan melalui UU 2/2020 – serta UU 11/2020.

Untuk melanjutkan reformasi pajak yang telah diagendakan serta mengoptimalkan penerimaan negara demi terwujudnya konsolidasi fiskal, pemerintah juga telah mengusulkan revisi kelima atas UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Revisi atas UU KUP dan ketentuan pajak lainnya yang tertuang dalam RUU tersebut diperlukan untuk mengatasi tantangan ekonomi yang tertekan akibat pandemi Covid-19 serta terbatasnya kapasitas administrasi dan kebijakan pajak.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

“Pelaksanaan reformasi perpajakan menemukan momentum yang tepat, di antaranya seiring dengan adanya tren pertumbuhan kelas menengah, tren digitalisasi aktivitas ekonomi, tren konsolidasi fiskal global melalui optimalisasi penerimaan perpajakan, serta tren perpajakan global," tulis pemerintah.

Adapun beberapa poin penting dalam RUU KUP antara lain adanya ketentuan mengenai pengenaan sanksi atas putusan peninjauan kembali, asistensi penagihan pajak, tindak lanjut atas mutual agreement procedure (MAP), dan penegakan hukum pidana pajak yang mengedepankan ultimum remedium.

Kemudian, perubahan tarif dan bracket PPh orang pribadi, implementasi general anti avoidance rule (GAAR) dan alternative minimum tax (AMT), pengurangan fasilitas PPN, implementasi PPN multitarif dan kenaikan tarif PPN umum dari 10% ke 12%, serta pajak karbon.

Dengan adanya serangkaian reformasi pajak dan pemulihan ekonomi yang terus berlanjut, penerimaan pajak pada tahun 2022 diperkirakan mencapai Rp1.262,92 triliun atau tumbuh 10,5% dibandingkan dengan outlook tahun ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Agustus 2021 | 22:26 WIB

Agenda reformasi pajak ini perlu dipersiapkan dengan matang mulai dari regulasi hingga SDM otoritas pajak agar saat pelaksanaannya tidak banyak menimbulkan dispute di lapangan.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?