REFORMASI PAJAK

Ada Potensi Peningkatan Sengketa Pajak, Begini Penjelasan Pemerintah

Muhamad Wildan | Rabu, 18 Agustus 2021 | 18:15 WIB
Ada Potensi Peningkatan Sengketa Pajak, Begini Penjelasan Pemerintah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Dinamika sistem pajak pada 2022 diproyeksi akan makin dinamis seiring dengan adanya agenda reformasi dan pemberian insentif.

Pemerintah mengatakan dalam dinamika tersebut, ada perubahan peraturan yang terjadi. Umumnya, wajib pajak membutuhkan waktu agar familier dengan perubahan peraturan tersebut. Dalam prosesnya dapat terjadi perbedaan pemahaman antara wajib pajak dan pemerintah.

“Sehingga terdapat potensi peningkatan sengketa pajak. Untuk itu, mitigasi dilakukan dengan perbaikan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efektif,” tulis pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2022, dikutip pada Rabu (18/8/2021).

Baca Juga:
Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Seperti diketahui, sebagian agenda dari reformasi pajak telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu 1/2020) – yang telah diundangkan melalui UU 2/2020 – serta UU 11/2020.

Untuk melanjutkan reformasi pajak yang telah diagendakan serta mengoptimalkan penerimaan negara demi terwujudnya konsolidasi fiskal, pemerintah juga telah mengusulkan revisi kelima atas UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Revisi atas UU KUP dan ketentuan pajak lainnya yang tertuang dalam RUU tersebut diperlukan untuk mengatasi tantangan ekonomi yang tertekan akibat pandemi Covid-19 serta terbatasnya kapasitas administrasi dan kebijakan pajak.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

“Pelaksanaan reformasi perpajakan menemukan momentum yang tepat, di antaranya seiring dengan adanya tren pertumbuhan kelas menengah, tren digitalisasi aktivitas ekonomi, tren konsolidasi fiskal global melalui optimalisasi penerimaan perpajakan, serta tren perpajakan global," tulis pemerintah.

Adapun beberapa poin penting dalam RUU KUP antara lain adanya ketentuan mengenai pengenaan sanksi atas putusan peninjauan kembali, asistensi penagihan pajak, tindak lanjut atas mutual agreement procedure (MAP), dan penegakan hukum pidana pajak yang mengedepankan ultimum remedium.

Kemudian, perubahan tarif dan bracket PPh orang pribadi, implementasi general anti avoidance rule (GAAR) dan alternative minimum tax (AMT), pengurangan fasilitas PPN, implementasi PPN multitarif dan kenaikan tarif PPN umum dari 10% ke 12%, serta pajak karbon.

Dengan adanya serangkaian reformasi pajak dan pemulihan ekonomi yang terus berlanjut, penerimaan pajak pada tahun 2022 diperkirakan mencapai Rp1.262,92 triliun atau tumbuh 10,5% dibandingkan dengan outlook tahun ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Agustus 2021 | 22:26 WIB

Agenda reformasi pajak ini perlu dipersiapkan dengan matang mulai dari regulasi hingga SDM otoritas pajak agar saat pelaksanaannya tidak banyak menimbulkan dispute di lapangan.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember