KP2KP BENTENG

Ada Potensi Kena PPN KMS, Ruko Milik WP Jadi Incaran Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Oktober 2022 | 15:30 WIB
Ada Potensi Kena PPN KMS, Ruko Milik WP Jadi Incaran Petugas Pajak

Ilustrasi.

BENTENG, DDTCNews – Dalam rangka penggalian potensi PPN atas kegiatan membangun sendiri, tim dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng mendatangi lokasi wajib pajak di Kelurahan Benteng pada 15 September 2022.

Petugas dari KP2KP Benteng Restu Fajar Subhakti mengatakan tim KP2KP mendatangi bangunan milik wajib pajak yang berpotensi memenuhi kriteria untuk dikenai PPN kegiatan membangun sendiri (KMS).

“Bangunan dimaksud adalah ruko yang diperkirakan memiliki luas bangunan lebih dari 200 meter persegi sehingga perlu konfirmasi lebih lanjut atas pemenuhan kewajiban PPN KMS,” katanya seperti dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Senin (17/10/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selain melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada wajib pajak pemilik bangunan, lanjut Restu, tim dari KP2KP juga memberikan edukasi perihal tarif terbaru PPN KMS seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2022.

"Mulai 1 April 2022, tarif PPN KMS mengalami perubahan menjadi 2,2% yang dikalikan dengan total biaya pembangunan, tidak termasuk harga beli tanah," tuturnya.

Restu berharap pelaksanaan kunjungan tersebut dapat memberikan edukasi optimal pada wajib pajak, khususnya di Kabupaten Kepulauan Selayar. Menurutnya, masih banyak wajib pajak yang belum tahu atau memahami mengenai PPN KMS tersebut.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Setelah kegiatan edukasi ini, kami harap wajib pajak bisa menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan berkontribusi dalam upaya peningkatan penerimaan pajak," ujarnya.

Di lain pihak, wajib pajak yang dikunjungi mengaku baru mengetahui tentang kewajiban PPN KMS. Wajib pajak pun menyambut positif kegiatan edukasi yang diadakan KP2KP dan menyatakan akan memenuhi kewajiban PPN KMS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, KMS merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan. Hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan