KP2KP BENTENG

Ada Potensi Kena PPN KMS, Ruko Milik WP Jadi Incaran Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Oktober 2022 | 15:30 WIB
Ada Potensi Kena PPN KMS, Ruko Milik WP Jadi Incaran Petugas Pajak

Ilustrasi.

BENTENG, DDTCNews – Dalam rangka penggalian potensi PPN atas kegiatan membangun sendiri, tim dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng mendatangi lokasi wajib pajak di Kelurahan Benteng pada 15 September 2022.

Petugas dari KP2KP Benteng Restu Fajar Subhakti mengatakan tim KP2KP mendatangi bangunan milik wajib pajak yang berpotensi memenuhi kriteria untuk dikenai PPN kegiatan membangun sendiri (KMS).

“Bangunan dimaksud adalah ruko yang diperkirakan memiliki luas bangunan lebih dari 200 meter persegi sehingga perlu konfirmasi lebih lanjut atas pemenuhan kewajiban PPN KMS,” katanya seperti dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Senin (17/10/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Selain melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada wajib pajak pemilik bangunan, lanjut Restu, tim dari KP2KP juga memberikan edukasi perihal tarif terbaru PPN KMS seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2022.

"Mulai 1 April 2022, tarif PPN KMS mengalami perubahan menjadi 2,2% yang dikalikan dengan total biaya pembangunan, tidak termasuk harga beli tanah," tuturnya.

Restu berharap pelaksanaan kunjungan tersebut dapat memberikan edukasi optimal pada wajib pajak, khususnya di Kabupaten Kepulauan Selayar. Menurutnya, masih banyak wajib pajak yang belum tahu atau memahami mengenai PPN KMS tersebut.

Baca Juga:
Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

"Setelah kegiatan edukasi ini, kami harap wajib pajak bisa menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan berkontribusi dalam upaya peningkatan penerimaan pajak," ujarnya.

Di lain pihak, wajib pajak yang dikunjungi mengaku baru mengetahui tentang kewajiban PPN KMS. Wajib pajak pun menyambut positif kegiatan edukasi yang diadakan KP2KP dan menyatakan akan memenuhi kewajiban PPN KMS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, KMS merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan. Hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses