PMK 129/2023

Ada PMK Baru Soal Pengurangan PBB, Begini Penjelasan Resmi DJP

Muhamad Wildan | Sabtu, 16 Desember 2023 | 12:00 WIB
Ada PMK Baru Soal Pengurangan PBB, Begini Penjelasan Resmi DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengklaim diundangkannya PMK 129/2023 pada bertujuan untuk menyempurnakan tata kelola administrasi serta memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan pelayanan dalam pemberian pengurangan PBB-P3.

Kehadiran PMK 129/2023 akan menggantikan ketentuan sebelumnya yakni PMK 82/2017. Adapun PMK 129/2023 diundangkan pada 30 November 2023 dan berlaku 30 hari sejak tanggal tersebut.

"Adapun penyempurnaan yang dilakukan meliputi penyesuaian objek pajak yang dapat diberikan pengurangan PBB, penambahan saluran elektronik dalam pengajuan dan penyelesaian permohonan, dan pengaturan terkait pemberian pengurangan PBB secara jabatan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti, dikutip Sabtu (16/12/2023).

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Pemberian pengurangan PBB-P3 merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah bagi wajib pajak yang kesulitan melunasi PBB-P3; atau karena objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.

Wajib pajak yang kesulitan melakukan pelunasan PBB-P3 adalah wajib pajak yang mengalami rugi komersial dan kesulitan likuiditas dalam 2 tahun berturut-turut. Pengaturan tersebut bersifat menyempurnakan ketentuan dalam PMK 82/2023 dengan memberikan penjelasan yang lebih memadai mengenai kerugian komersial dan kesulitan likuiditas sehingga lebih memberikan kepastian hukum dalam pemberian pengurangan PBB.

Dalam ketentuan sebelumnya, hanya disebutkan bahwa pengurangan PBB-P3 diberikan kepada wajib pajak yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas pada akhir tahun buku atau tahun kalender.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Selanjutnya, PMK 129/2023 juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Lewat PMK ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB diberi kesempatan untuk mengajukan pengurangan. Dengan demikian, PMK 129/2023 mendorong partisipasi wajib pajak dalam mendukung penerimaan negara.

Kemudian, PMK 129/2023 juga mengakomodasi penyampaian permohonan pengurangan PBB-P3 secara elektronik. Permohonan nantinya bisa disampaikan secara elektronik bila sistem sudah tersedia.

Tak hanya itu, PMK 129/2023 juga memungkinkan kanwil DJP untuk memberikan pengurangan PBB-P3 secara jabatan khusus bagi wajib pajak yang objek pajaknya terkena bencana alam. Pengurangan diberikan maksimal sebesar 100%.

"Dengan telah diterbitkannya PMK ini, peraturan sebelumnya yakni PMK 82/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ujar Dwi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?