Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengklaim diundangkannya PMK 129/2023 pada bertujuan untuk menyempurnakan tata kelola administrasi serta memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan pelayanan dalam pemberian pengurangan PBB-P3.
Kehadiran PMK 129/2023 akan menggantikan ketentuan sebelumnya yakni PMK 82/2017. Adapun PMK 129/2023 diundangkan pada 30 November 2023 dan berlaku 30 hari sejak tanggal tersebut.
"Adapun penyempurnaan yang dilakukan meliputi penyesuaian objek pajak yang dapat diberikan pengurangan PBB, penambahan saluran elektronik dalam pengajuan dan penyelesaian permohonan, dan pengaturan terkait pemberian pengurangan PBB secara jabatan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti, dikutip Sabtu (16/12/2023).
Pemberian pengurangan PBB-P3 merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah bagi wajib pajak yang kesulitan melunasi PBB-P3; atau karena objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
Wajib pajak yang kesulitan melakukan pelunasan PBB-P3 adalah wajib pajak yang mengalami rugi komersial dan kesulitan likuiditas dalam 2 tahun berturut-turut. Pengaturan tersebut bersifat menyempurnakan ketentuan dalam PMK 82/2023 dengan memberikan penjelasan yang lebih memadai mengenai kerugian komersial dan kesulitan likuiditas sehingga lebih memberikan kepastian hukum dalam pemberian pengurangan PBB.
Dalam ketentuan sebelumnya, hanya disebutkan bahwa pengurangan PBB-P3 diberikan kepada wajib pajak yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas pada akhir tahun buku atau tahun kalender.
Selanjutnya, PMK 129/2023 juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Lewat PMK ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB diberi kesempatan untuk mengajukan pengurangan. Dengan demikian, PMK 129/2023 mendorong partisipasi wajib pajak dalam mendukung penerimaan negara.
Kemudian, PMK 129/2023 juga mengakomodasi penyampaian permohonan pengurangan PBB-P3 secara elektronik. Permohonan nantinya bisa disampaikan secara elektronik bila sistem sudah tersedia.
Tak hanya itu, PMK 129/2023 juga memungkinkan kanwil DJP untuk memberikan pengurangan PBB-P3 secara jabatan khusus bagi wajib pajak yang objek pajaknya terkena bencana alam. Pengurangan diberikan maksimal sebesar 100%.
"Dengan telah diterbitkannya PMK ini, peraturan sebelumnya yakni PMK 82/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ujar Dwi. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.