PMK 129/2023

Ada PMK Baru Soal Pengurangan PBB, Begini Penjelasan Resmi DJP

Muhamad Wildan | Sabtu, 16 Desember 2023 | 12:00 WIB
Ada PMK Baru Soal Pengurangan PBB, Begini Penjelasan Resmi DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengklaim diundangkannya PMK 129/2023 pada bertujuan untuk menyempurnakan tata kelola administrasi serta memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan pelayanan dalam pemberian pengurangan PBB-P3.

Kehadiran PMK 129/2023 akan menggantikan ketentuan sebelumnya yakni PMK 82/2017. Adapun PMK 129/2023 diundangkan pada 30 November 2023 dan berlaku 30 hari sejak tanggal tersebut.

"Adapun penyempurnaan yang dilakukan meliputi penyesuaian objek pajak yang dapat diberikan pengurangan PBB, penambahan saluran elektronik dalam pengajuan dan penyelesaian permohonan, dan pengaturan terkait pemberian pengurangan PBB secara jabatan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti, dikutip Sabtu (16/12/2023).

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Pemberian pengurangan PBB-P3 merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah bagi wajib pajak yang kesulitan melunasi PBB-P3; atau karena objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.

Wajib pajak yang kesulitan melakukan pelunasan PBB-P3 adalah wajib pajak yang mengalami rugi komersial dan kesulitan likuiditas dalam 2 tahun berturut-turut. Pengaturan tersebut bersifat menyempurnakan ketentuan dalam PMK 82/2023 dengan memberikan penjelasan yang lebih memadai mengenai kerugian komersial dan kesulitan likuiditas sehingga lebih memberikan kepastian hukum dalam pemberian pengurangan PBB.

Dalam ketentuan sebelumnya, hanya disebutkan bahwa pengurangan PBB-P3 diberikan kepada wajib pajak yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas pada akhir tahun buku atau tahun kalender.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Selanjutnya, PMK 129/2023 juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Lewat PMK ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB diberi kesempatan untuk mengajukan pengurangan. Dengan demikian, PMK 129/2023 mendorong partisipasi wajib pajak dalam mendukung penerimaan negara.

Kemudian, PMK 129/2023 juga mengakomodasi penyampaian permohonan pengurangan PBB-P3 secara elektronik. Permohonan nantinya bisa disampaikan secara elektronik bila sistem sudah tersedia.

Tak hanya itu, PMK 129/2023 juga memungkinkan kanwil DJP untuk memberikan pengurangan PBB-P3 secara jabatan khusus bagi wajib pajak yang objek pajaknya terkena bencana alam. Pengurangan diberikan maksimal sebesar 100%.

"Dengan telah diterbitkannya PMK ini, peraturan sebelumnya yakni PMK 82/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ujar Dwi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN