KABUPATEN BINTAN

Ada Piutang Pajak Rp65 Miliar, Pemda Ajak WP Manfaatkan Pemutihan

Dian Kurniati | Jumat, 13 Oktober 2023 | 17:00 WIB
Ada Piutang Pajak Rp65 Miliar, Pemda Ajak WP Manfaatkan Pemutihan

Ilustrasi.

BINTAN, DDTCNews – Pemkab Bintan, Kepulauan Riau mencatat nilai piutang pajak daerah hingga 2022 sudah mencapai Rp65 miliar.

Kepala Bidang Pengelola Pendapatan Daerah Bapenda Rino Afrianto mengatakan piutang tersebut berasal dari 11 jenis pajak daerah. Dia pun mengimbau wajib pajak segera membayar kewajibannya mumpung ada pemutihan denda pajak daerah.

"Denda pajak dihapus, cukup bayar pokoknya saja. Program penghapusan denda pajak berakhir di tanggal 30 Oktober 2023," katanya, dikutip pada Jumat (13/10/2023).

Baca Juga:
Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Rino menuturkan piutang pajak daerah telah menumpuk selama bertahun-tahun. Dari angka piutang itu, sekitar Rp40 miliar atau 61,5% berasal dari pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Sejak 1 Agustus 2023, pemkab memberikan pemutihan denda pajak daerah. Insentif ini diberikan untuk 11 jenis pajak daerah, meliputi pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, dan pajak parkir.

Selain itu, insentif juga berlaku untuk pajak penerangan jalan, pajak hiburan, pajak air tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan.

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Pemutihan denda diberikan ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak daerah. Oleh karena itu, wajib pajak disarankan memanfaatkan momentum pemutihan denda tersebut untuk menyelesaikan semua piutangnya.

Untuk pembayarannya, dapat dilakukan melalui kantor Bapenda, Bank Riau Kepri Syariah, Alfamart, OVO, Tokopedia, Bukalapak, Indomaret, Gopay, dan Linkaja.

Rino berharap kebijakan penghapusan denda dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Bapenda juga akan terus menagih piutang pajak daerah bersama dengan Kejaksaan Negeri Bintan.

"Alhamdulillah, sudah terealisasi tagihan tunggakan piutang pajak kurang lebih Rp3 miliar hingga sekarang ini," ujarnya seperti dilansir ulasan.co. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak