KABUPATEN BINTAN

Ada Piutang Pajak Rp65 Miliar, Pemda Ajak WP Manfaatkan Pemutihan

Dian Kurniati | Jumat, 13 Oktober 2023 | 17:00 WIB
Ada Piutang Pajak Rp65 Miliar, Pemda Ajak WP Manfaatkan Pemutihan

Ilustrasi.

BINTAN, DDTCNews – Pemkab Bintan, Kepulauan Riau mencatat nilai piutang pajak daerah hingga 2022 sudah mencapai Rp65 miliar.

Kepala Bidang Pengelola Pendapatan Daerah Bapenda Rino Afrianto mengatakan piutang tersebut berasal dari 11 jenis pajak daerah. Dia pun mengimbau wajib pajak segera membayar kewajibannya mumpung ada pemutihan denda pajak daerah.

"Denda pajak dihapus, cukup bayar pokoknya saja. Program penghapusan denda pajak berakhir di tanggal 30 Oktober 2023," katanya, dikutip pada Jumat (13/10/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Rino menuturkan piutang pajak daerah telah menumpuk selama bertahun-tahun. Dari angka piutang itu, sekitar Rp40 miliar atau 61,5% berasal dari pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Sejak 1 Agustus 2023, pemkab memberikan pemutihan denda pajak daerah. Insentif ini diberikan untuk 11 jenis pajak daerah, meliputi pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, dan pajak parkir.

Selain itu, insentif juga berlaku untuk pajak penerangan jalan, pajak hiburan, pajak air tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pemutihan denda diberikan ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak daerah. Oleh karena itu, wajib pajak disarankan memanfaatkan momentum pemutihan denda tersebut untuk menyelesaikan semua piutangnya.

Untuk pembayarannya, dapat dilakukan melalui kantor Bapenda, Bank Riau Kepri Syariah, Alfamart, OVO, Tokopedia, Bukalapak, Indomaret, Gopay, dan Linkaja.

Rino berharap kebijakan penghapusan denda dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Bapenda juga akan terus menagih piutang pajak daerah bersama dengan Kejaksaan Negeri Bintan.

"Alhamdulillah, sudah terealisasi tagihan tunggakan piutang pajak kurang lebih Rp3 miliar hingga sekarang ini," ujarnya seperti dilansir ulasan.co. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan