Ilustrasi.
BINTAN, DDTCNews – Pemkab Bintan, Kepulauan Riau mencatat nilai piutang pajak daerah hingga 2022 sudah mencapai Rp65 miliar.
Kepala Bidang Pengelola Pendapatan Daerah Bapenda Rino Afrianto mengatakan piutang tersebut berasal dari 11 jenis pajak daerah. Dia pun mengimbau wajib pajak segera membayar kewajibannya mumpung ada pemutihan denda pajak daerah.
"Denda pajak dihapus, cukup bayar pokoknya saja. Program penghapusan denda pajak berakhir di tanggal 30 Oktober 2023," katanya, dikutip pada Jumat (13/10/2023).
Rino menuturkan piutang pajak daerah telah menumpuk selama bertahun-tahun. Dari angka piutang itu, sekitar Rp40 miliar atau 61,5% berasal dari pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Sejak 1 Agustus 2023, pemkab memberikan pemutihan denda pajak daerah. Insentif ini diberikan untuk 11 jenis pajak daerah, meliputi pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, dan pajak parkir.
Selain itu, insentif juga berlaku untuk pajak penerangan jalan, pajak hiburan, pajak air tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan.
Pemutihan denda diberikan ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak daerah. Oleh karena itu, wajib pajak disarankan memanfaatkan momentum pemutihan denda tersebut untuk menyelesaikan semua piutangnya.
Untuk pembayarannya, dapat dilakukan melalui kantor Bapenda, Bank Riau Kepri Syariah, Alfamart, OVO, Tokopedia, Bukalapak, Indomaret, Gopay, dan Linkaja.
Rino berharap kebijakan penghapusan denda dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Bapenda juga akan terus menagih piutang pajak daerah bersama dengan Kejaksaan Negeri Bintan.
"Alhamdulillah, sudah terealisasi tagihan tunggakan piutang pajak kurang lebih Rp3 miliar hingga sekarang ini," ujarnya seperti dilansir ulasan.co. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.