KOTA MAKASSAR

Ada Perda Baru, Tarif Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Ini Dinaikkan

Muhamad Wildan | Senin, 12 Februari 2024 | 10:30 WIB
Ada Perda Baru, Tarif Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Ini Dinaikkan

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews - Tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) di Kota Makassar ditetapkan naik seiring dengan berlakunya Peraturan Daerah (Perda) 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Merujuk pada Pasal 9 ayat (1) Perda 1/2024, tarif PBB-P2 di Kota Makassar ditetapkan 0,1% hingga 0,4%. Tarif tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan yang tercantum dalam perda sebelumnya, yaitu sebesar 0,04% hingga 0,14%.

"Tarif PBB-P2 ditetapkan dengan ketentuan: untuk NJOP sama dengan atau kurang dari Rp250 juta sebesar 0,1%," bunyi Pasal 9 ayat (1) huruf a Perda 1/2024, dikutip pada Senin (12/2/2024).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Untuk tambahan NJOP di atas Rp250 juta hingga Rp1 miliar, tarif PBB ditetapkan 0,2%. Tambahan NJOP di atas Rp1 miliar hingga Rp10 miliar, tarif PBB-nya sebesar 0,3%. Untuk tambahan NJOP di atas Rp10 miliar, tarif PBB ditetapkan 0,4%.

Khusus untuk lahan produksi pangan dan ternak dengan NJOP sama atau kurang dari Rp250 juta, tarif PBB ditetapkan 0,08%. Bila lahan produksi pangan atau ternak tersebut memiliki NJOP di atas Rp250 juta, tarif PBB yang berlaku adalah sebesar 0,03%.

Sementara itu, NJOP yang menjadi dasar penghitungan PBB adalah 20% hingga 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak. Setiap wajib pajak di Kota Makassar mendapatkan NJOP tidak kena pajak senilai Rp10 juta.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Besaran persentase NJOP yang menjadi dasar pengenaan pajak ditentukan dengan mempertimbangkan kenaikan NJOP hasil penilaian, bentuk pemanfaatan objek pajak, ataupun klasterisasi NJOP dalam daerah.

Sebagai informasi, Perda 1/2024 telah diundangkan oleh Pemkot Makassar pada 5 Januari 2024 dan mulai berlaku pada saat diundangkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan