KOTA MAKASSAR

Ada Perda Baru, Tarif Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Ini Dinaikkan

Muhamad Wildan | Senin, 12 Februari 2024 | 10:30 WIB
Ada Perda Baru, Tarif Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Ini Dinaikkan

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews - Tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) di Kota Makassar ditetapkan naik seiring dengan berlakunya Peraturan Daerah (Perda) 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Merujuk pada Pasal 9 ayat (1) Perda 1/2024, tarif PBB-P2 di Kota Makassar ditetapkan 0,1% hingga 0,4%. Tarif tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan yang tercantum dalam perda sebelumnya, yaitu sebesar 0,04% hingga 0,14%.

"Tarif PBB-P2 ditetapkan dengan ketentuan: untuk NJOP sama dengan atau kurang dari Rp250 juta sebesar 0,1%," bunyi Pasal 9 ayat (1) huruf a Perda 1/2024, dikutip pada Senin (12/2/2024).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Untuk tambahan NJOP di atas Rp250 juta hingga Rp1 miliar, tarif PBB ditetapkan 0,2%. Tambahan NJOP di atas Rp1 miliar hingga Rp10 miliar, tarif PBB-nya sebesar 0,3%. Untuk tambahan NJOP di atas Rp10 miliar, tarif PBB ditetapkan 0,4%.

Khusus untuk lahan produksi pangan dan ternak dengan NJOP sama atau kurang dari Rp250 juta, tarif PBB ditetapkan 0,08%. Bila lahan produksi pangan atau ternak tersebut memiliki NJOP di atas Rp250 juta, tarif PBB yang berlaku adalah sebesar 0,03%.

Sementara itu, NJOP yang menjadi dasar penghitungan PBB adalah 20% hingga 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak. Setiap wajib pajak di Kota Makassar mendapatkan NJOP tidak kena pajak senilai Rp10 juta.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Besaran persentase NJOP yang menjadi dasar pengenaan pajak ditentukan dengan mempertimbangkan kenaikan NJOP hasil penilaian, bentuk pemanfaatan objek pajak, ataupun klasterisasi NJOP dalam daerah.

Sebagai informasi, Perda 1/2024 telah diundangkan oleh Pemkot Makassar pada 5 Januari 2024 dan mulai berlaku pada saat diundangkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI