KABUPATEN GRESIK

Ada Pemutihan, Wajib Pajak Diimbau Lunasi Tunggakan Pajak Daerah

Dian Kurniati | Jumat, 11 Agustus 2023 | 18:30 WIB
Ada Pemutihan, Wajib Pajak Diimbau Lunasi Tunggakan Pajak Daerah

Ilustrasi.

GRESIK, DDTCNews – Pemkab Gresik, Jawa Timur mengimbau para wajib pajak untuk melunasi tunggakannya dengan memanfaatkan fasilitas penghapusan denda atau pemutihan pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik Reza Pahlevi mengatakan program penghapusan denda dilaksanakan untuk membantu wajib pajak yang kesulitan melunasi tunggakan pajak daerah.

"Kami sarankan kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan penghapusan denda administratif ini," katanya, dikutip pada Jumat (11/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Reza menuturkan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani memberikan insentif pembebasan denda pajak daerah untuk memeriahkan HUT ke-78 Republik Indonesia. Melalui program tersebut, semua denda administrasi akibat keterlambatan membayar pajak daerah bakal dihapuskan.

Jangka Waktu Program Pemutihan Pajak

Khusus pajak bumi dan bangunan (PBB), program penghapusan dendanya berlaku hingga 31 Oktober 2023. Menurutnya, fasilitas penghapusan denda tersebut dapat dimanfaatkan semua wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Dia menjelaskan pemutihan denda diberikan secara otomatis ketika wajib pajak melakukan pembayaran PBB. Pembayarannya pun bisa dilakukan melalui Bank Jatim, kantor por, Indomaret, Alfamart, serta e-wallet.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemutihan juga diberikan untuk jenis pajak daerah lainnya seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, pajak parkir, pajak penerangan jalan, pajak hiburan, pajak air tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan. Pemutihan berlaku sampai 31 Desember 2023.

"Semoga banyak yang memanfaatkan program ini," ujarnya dilansir radargresik.jawapos.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra