Ilustrasi.
GRESIK, DDTCNews – Pemkab Gresik, Jawa Timur mengimbau para wajib pajak untuk melunasi tunggakannya dengan memanfaatkan fasilitas penghapusan denda atau pemutihan pajak daerah.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik Reza Pahlevi mengatakan program penghapusan denda dilaksanakan untuk membantu wajib pajak yang kesulitan melunasi tunggakan pajak daerah.
"Kami sarankan kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan penghapusan denda administratif ini," katanya, dikutip pada Jumat (11/8/2023).
Reza menuturkan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani memberikan insentif pembebasan denda pajak daerah untuk memeriahkan HUT ke-78 Republik Indonesia. Melalui program tersebut, semua denda administrasi akibat keterlambatan membayar pajak daerah bakal dihapuskan.
Khusus pajak bumi dan bangunan (PBB), program penghapusan dendanya berlaku hingga 31 Oktober 2023. Menurutnya, fasilitas penghapusan denda tersebut dapat dimanfaatkan semua wajib pajak yang memiliki tunggakan.
Dia menjelaskan pemutihan denda diberikan secara otomatis ketika wajib pajak melakukan pembayaran PBB. Pembayarannya pun bisa dilakukan melalui Bank Jatim, kantor por, Indomaret, Alfamart, serta e-wallet.
Pemutihan juga diberikan untuk jenis pajak daerah lainnya seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, pajak parkir, pajak penerangan jalan, pajak hiburan, pajak air tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan. Pemutihan berlaku sampai 31 Desember 2023.
"Semoga banyak yang memanfaatkan program ini," ujarnya dilansir radargresik.jawapos.com. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.