KOTA BOGOR

Ada Pemutihan Pajak, Realisasi PBB Kota Bogor Tembus Target

Muhamad Wildan | Sabtu, 27 November 2021 | 15:00 WIB
Ada Pemutihan Pajak, Realisasi PBB Kota Bogor Tembus Target

Pekerja mengecat bagian pilar Lawang Salapan, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (16/9/2021). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.

BOGOR, DDTCNews - Pemberian insentif pemutihan pajak terbukti berdampak positif terhadap kinerja setoran PBB di Kota Bogor.

Hingga akhir November 2021, realisasi PBB tercatat mencapai Rp150 miliar. Pada pertengahan bulan, realisasi PBB baru mencapai Rp142,5 miliar.

"Jumlah tersebut sudah melebihi target yang ditetapkan pada APBD perubahan 2021, yakni Rp145,8 miliar. Artinya realisasinya sudah setara 103% dari target," ujar Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Lia Kania Dewi, dikutip Sabtu (27/11/2021).

Baca Juga:
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

Lia mengatakan kebijakan penghapusan denda atas tunggakan PBB tahun-tahun pajak sebelumnya telah mendorong wajib pajak untuk menunaikan kewajiban perpajakannya.

Kebijakan pemutihan PBB telah berlaku sejak 1 Oktober 2021 dan masih tetap bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak hingga 24 Desember 2021. Pemutihan diberikan atas piutang-piutang PBB hingga tahun pajak 1992.

Selain memberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi atas tunggakan PBB, insentif sejenis juga diberikan atas pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan, pajak reklame, hingga pajak air tanah.

Baca Juga:
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Wajib pajak yang membayar tunggakan masa pajak Agustus 2021 atau masa-masa pajak sebelumnya akan mendapatkan fasilitas penghapusan sanksi administrasi. Fasilitas diberikan bila tunggakan dari keenam jenis pajak tersebut dibayar oleh wajib pajak hingga akhir tahun 2021.

"Jadi mereka yang bayar tahun 2020, tahun 2019, tahun 2018 dan seterusnya, harusnya kan kena denda, nah itu kita hapuskan," ujar Lia seperti dilansir metropolitan.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP