Pekerja mengecat bagian pilar Lawang Salapan, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (16/9/2021). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.
BOGOR, DDTCNews - Pemberian insentif pemutihan pajak terbukti berdampak positif terhadap kinerja setoran PBB di Kota Bogor.
Hingga akhir November 2021, realisasi PBB tercatat mencapai Rp150 miliar. Pada pertengahan bulan, realisasi PBB baru mencapai Rp142,5 miliar.
"Jumlah tersebut sudah melebihi target yang ditetapkan pada APBD perubahan 2021, yakni Rp145,8 miliar. Artinya realisasinya sudah setara 103% dari target," ujar Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Lia Kania Dewi, dikutip Sabtu (27/11/2021).
Lia mengatakan kebijakan penghapusan denda atas tunggakan PBB tahun-tahun pajak sebelumnya telah mendorong wajib pajak untuk menunaikan kewajiban perpajakannya.
Kebijakan pemutihan PBB telah berlaku sejak 1 Oktober 2021 dan masih tetap bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak hingga 24 Desember 2021. Pemutihan diberikan atas piutang-piutang PBB hingga tahun pajak 1992.
Selain memberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi atas tunggakan PBB, insentif sejenis juga diberikan atas pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan, pajak reklame, hingga pajak air tanah.
Wajib pajak yang membayar tunggakan masa pajak Agustus 2021 atau masa-masa pajak sebelumnya akan mendapatkan fasilitas penghapusan sanksi administrasi. Fasilitas diberikan bila tunggakan dari keenam jenis pajak tersebut dibayar oleh wajib pajak hingga akhir tahun 2021.
"Jadi mereka yang bayar tahun 2020, tahun 2019, tahun 2018 dan seterusnya, harusnya kan kena denda, nah itu kita hapuskan," ujar Lia seperti dilansir metropolitan.id. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.