KOTA BOGOR

Ada Pemutihan Pajak, Pemkot Harap Target Pendapatan Tercapai

Muhamad Wildan | Minggu, 17 Oktober 2021 | 09:30 WIB
Ada Pemutihan Pajak, Pemkot Harap Target Pendapatan Tercapai

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews – Pemkot Bogor, Jawa Barat berharap program pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi pajak dapat membantu mengerek pendapatan daerah seiring dengan disepakatinya APBD Perubahan 2021.

Kepala Bapenda Kota Bogor Deni Hendana mengatakan pemkot dan DPRD Kota Bogor menyepakati target pendapatan daerah dari Rp2,2 triliun menjadi Rp2,5 triliun dalam APBD Perubahan 2021. Dia berharap program pemutihan pajak bisa membantu.

"Penghapusan denda ini berlaku sampai akhir tahun, sudah berjalan sejak 1 Oktober. Kita kan kejar target harus tercapai tahun ini. Jadi, mereka yang bayar 2020, 2019, 2018 dan seterusnya harusnya kan kena denda, nah itu kita hapuskan," katanya, dikutip pada Minggu (17/10/2021).

Baca Juga:
Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Berkaca pada pengalaman tahun lalu, lanjut Deni, kebijakan pemutihan tercatat mampu mendorong minat wajib pajak untuk melunasi tunggakan dan jumlah setoran pajak dari masyarakat. Dia berharap masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut.

Seperti diketahui, Pemkot Bogor mengadakan pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) mulai Oktober sampai dengan 24 Desember 2021. Pemutihan diberikan atas piutang PBB-P2 hingga tahun pajak 1992.

Seperti dilansir metropolitan.id, selain memberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi atas tunggakan PBB, insentif sejenis juga diberikan atas pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan, pajak reklame, hingga pajak air tanah.

Wajib pajak yang membayar tunggakan masa pajak Agustus 2021 atau masa-masa pajak sebelumnya akan mendapatkan fasilitas penghapusan sanksi. Fasilitas diberikan bila tunggakan dari keenam jenis pajak tersebut dibayar oleh wajib pajak hingga akhir 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah