KOTA BOGOR

Ada Pemutihan Pajak, Pemkot Harap Target Pendapatan Tercapai

Muhamad Wildan | Minggu, 17 Oktober 2021 | 09:30 WIB
Ada Pemutihan Pajak, Pemkot Harap Target Pendapatan Tercapai

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews – Pemkot Bogor, Jawa Barat berharap program pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi pajak dapat membantu mengerek pendapatan daerah seiring dengan disepakatinya APBD Perubahan 2021.

Kepala Bapenda Kota Bogor Deni Hendana mengatakan pemkot dan DPRD Kota Bogor menyepakati target pendapatan daerah dari Rp2,2 triliun menjadi Rp2,5 triliun dalam APBD Perubahan 2021. Dia berharap program pemutihan pajak bisa membantu.

"Penghapusan denda ini berlaku sampai akhir tahun, sudah berjalan sejak 1 Oktober. Kita kan kejar target harus tercapai tahun ini. Jadi, mereka yang bayar 2020, 2019, 2018 dan seterusnya harusnya kan kena denda, nah itu kita hapuskan," katanya, dikutip pada Minggu (17/10/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Berkaca pada pengalaman tahun lalu, lanjut Deni, kebijakan pemutihan tercatat mampu mendorong minat wajib pajak untuk melunasi tunggakan dan jumlah setoran pajak dari masyarakat. Dia berharap masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut.

Seperti diketahui, Pemkot Bogor mengadakan pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) mulai Oktober sampai dengan 24 Desember 2021. Pemutihan diberikan atas piutang PBB-P2 hingga tahun pajak 1992.

Seperti dilansir metropolitan.id, selain memberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi atas tunggakan PBB, insentif sejenis juga diberikan atas pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan, pajak reklame, hingga pajak air tanah.

Wajib pajak yang membayar tunggakan masa pajak Agustus 2021 atau masa-masa pajak sebelumnya akan mendapatkan fasilitas penghapusan sanksi. Fasilitas diberikan bila tunggakan dari keenam jenis pajak tersebut dibayar oleh wajib pajak hingga akhir 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?