PROVINSI LAMPUNG

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Berhasil Raup Rp 103 Miliar

Dian Kurniati | Selasa, 03 Oktober 2023 | 09:30 WIB
Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Berhasil Raup Rp 103 Miliar

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemprov Lampung berhasil mengumpulkan pendapatan asli daerah senilai Rp103 miliar dari penyelenggaraan program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Kepala Bapenda Provinsi Lampung Adi Erlansyah mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dilaksanakan dari April hingga September 2023. Sepanjang periode tersebut, program ini dimanfaatkan 51.855 unit kendaraan bermotor.

"Terdiri dari roda 2 sebanyak 36.856 unit dan roda 4 sebanyak 14.999 unit," katanya, dikutip pada Selasa (3/10/2023).

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Program penghapusan sanksi denda administrasi pajak kendaraan bermotor di Provinsi Lampung tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 6/2023.

Selain pemutihan pajak kendaraan bermotor, pemprov juga menawarkan diskon pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50% - 70% dan membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua.

Adi menyebut program pemutihan dapat dinikmati seluruh masyarakat yang memiliki tunggakan pajak atau melaksanakan balik nama kendaraan bermotor. Selain meringankan beban masyarakat, lanjutnya, program ini juga efektif meningkatkan pendapatan asli daerah.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Dia mengeklaim nilai PAD yang dikumpulkan dari pelaksanaan program pemutihan kali ini lebih tinggi dibandingkan dengan periode 2021. Pada saat itu, pemprov menghimpun PAD senilai Rp95,1 miliar dari pelaksanaan program pemutihan pajak.

Setelah program pemutihan ini berakhir, pemprov berkomitmen akan terus berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak daerah. Salah satu strateginya, melaksanakan sosialisasi secara masif bersama Jasa Raharja dan Ditlantas Polda.

"Sosialisasi sudah masif kami lakukan, pemberian peringatan melalui SMS blast sudah pernah, melalui WA reminder juga sudah pernah," ujar Adi seperti dilansir medialampung.disway.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara