KOTA PALANGKA RAYA

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, DPRD Dorong Masyarakat Manfaatkan

Dian Kurniati | Senin, 30 Mei 2022 | 12:30 WIB
Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, DPRD Dorong Masyarakat Manfaatkan

Ilustrasi.

PALANGKA RAYA, DDTCNews - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng Kuwu Senilawati mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang hanya berlangsung hingga 17 Agustus 2022.

Kuwu mengatakan program pemutihan denda itu akan meringankan masyarakat yang memiliki tunggakan pajak. Dia juga berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

"Saya rasa kebijakan tersebut dapat meringankan beban masyarakat terutama bagi mereka yang menunggak pajak," katanya, dikutip pada Senin (30/5/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Kuwu menuturkan DPRD mengapresiasi langkah Pemprov Kalteng yang mengadakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, kebijakan tersebut tak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga dapat meningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Dia juga menyarankan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan sosialisasi secara masif. Dia menilai perlu ada usaha lebih keras untuk memastikan informasi tentang program pemutihan sampai dan diikuti masyarakat di pelosok daerah.

Untuk itu, ia menyarankan Bapenda melakukan kolaborasi dengan pemerintah di level kabupaten/kota dan di bawahnya. Dengan strategi tersebut, lanjutnya, informasi program pemutihan pajak akan dapat menjangkau hingga ke seluruh pelosok daerah.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Di sisi lain, dia juga berharap masyarakat tidak menunda memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, pajak yang terkumpul akan digunakan untuk merealisasikan program pembangunan di Provinsi Kalteng.

"Kami mengajak masyarakat dapat memanfaatkannya dengan baik demi pembangunan Kalteng agar makin baik ke depannya," ujarnya seperti dilansir kaltengtoday.com.

Pemprov Kalteng kembali mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor untuk memeriahkan HUT ke-65. Program itu hanya diselenggarakan selama 3 bulan, mulai 17 Mei hingga 17 Agustus 2022.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Melalui Pergub 8/2022, pemprov memberikan insentif meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor sebesar 100%, serta keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50%.

Tak hanya itu, pemprov juga menawarkan pembebasan pokok dan denda BBNKB II, dan pembebasan pajak progresif ketiga dan seterusnya. Ada pula program tax appreciation berupa diskon untuk pokok pajak kendaraan, khusus bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses