KOTA PALANGKA RAYA

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, DPRD Dorong Masyarakat Manfaatkan

Dian Kurniati | Senin, 30 Mei 2022 | 12:30 WIB
Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, DPRD Dorong Masyarakat Manfaatkan

Ilustrasi.

PALANGKA RAYA, DDTCNews - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng Kuwu Senilawati mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang hanya berlangsung hingga 17 Agustus 2022.

Kuwu mengatakan program pemutihan denda itu akan meringankan masyarakat yang memiliki tunggakan pajak. Dia juga berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

"Saya rasa kebijakan tersebut dapat meringankan beban masyarakat terutama bagi mereka yang menunggak pajak," katanya, dikutip pada Senin (30/5/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Kuwu menuturkan DPRD mengapresiasi langkah Pemprov Kalteng yang mengadakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, kebijakan tersebut tak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga dapat meningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Dia juga menyarankan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan sosialisasi secara masif. Dia menilai perlu ada usaha lebih keras untuk memastikan informasi tentang program pemutihan sampai dan diikuti masyarakat di pelosok daerah.

Untuk itu, ia menyarankan Bapenda melakukan kolaborasi dengan pemerintah di level kabupaten/kota dan di bawahnya. Dengan strategi tersebut, lanjutnya, informasi program pemutihan pajak akan dapat menjangkau hingga ke seluruh pelosok daerah.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Di sisi lain, dia juga berharap masyarakat tidak menunda memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, pajak yang terkumpul akan digunakan untuk merealisasikan program pembangunan di Provinsi Kalteng.

"Kami mengajak masyarakat dapat memanfaatkannya dengan baik demi pembangunan Kalteng agar makin baik ke depannya," ujarnya seperti dilansir kaltengtoday.com.

Pemprov Kalteng kembali mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor untuk memeriahkan HUT ke-65. Program itu hanya diselenggarakan selama 3 bulan, mulai 17 Mei hingga 17 Agustus 2022.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Melalui Pergub 8/2022, pemprov memberikan insentif meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor sebesar 100%, serta keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50%.

Tak hanya itu, pemprov juga menawarkan pembebasan pokok dan denda BBNKB II, dan pembebasan pajak progresif ketiga dan seterusnya. Ada pula program tax appreciation berupa diskon untuk pokok pajak kendaraan, khusus bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN