KABUPATEN KARANGANYAR

Ada Pemutihan Denda PBB-P2 Sampai Akhir Tahun! Cukup Bayar Pokoknya

Dian Kurniati | Rabu, 18 Oktober 2023 | 10:17 WIB
Ada Pemutihan Denda PBB-P2 Sampai Akhir Tahun! Cukup Bayar Pokoknya

Ilustrasi.

KARANGANYAR, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, memberikan insentif berupa pembebasan denda pajak bumi dan daerah perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar menyatakan program pemutihan denda dilaksanakan untuk membantu wajib pajak yang kesulitan melunasi tunggakan pajak daerah. Wajib pajak pun diimbau memanfaatkan program pemutihan denda ini untuk melunasi tunggakan PBB-P2.

"Yuk, kita manfaatkan program tersebut. Jangan sampai terlambat lagi ya," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bkd_kab_karanganyar, dikutip pada Rabu (18/10/2023).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

BKD menyatakan program pemutihan denda PBB-P2 dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Karanganyar Nomor 971.11/935 Tahun 2023. Program ini berlangsung untuk waktu pembayaran 1 Oktober hingga 31 Desember 2023.

Program pemutihan denda PBB-P2 dapat dinikmati oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Melalui program ini, semua denda administrasi akibat keterlambatan membayar PBB-P2 bakal dihapuskan sehingga cukup membayar pokok pajaknya.

Pemutihan denda akan diberikan ketika wajib pajak melakukan pembayaran PBB-P2. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau segera memanfaatkan program pemutihan denda ini untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Melalui unggahannya, BKD juga menjelaskan pajak yang dibayarkan masyarakat akan digunakan untuk merealisasikan berbagai program pembangunan daerah. Kepatuhan dalam membayar pajak daerah juga menunjukkan kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.

"Berapapun besarnya pajak Anda sangat berarti untuk pembangunan Kabupaten Karanganyar," bunyi keterangan foto yang diunggah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini