KABUPATEN KARANGANYAR

Ada Pemutihan Denda PBB-P2 Sampai Akhir Tahun! Cukup Bayar Pokoknya

Dian Kurniati | Rabu, 18 Oktober 2023 | 10:17 WIB
Ada Pemutihan Denda PBB-P2 Sampai Akhir Tahun! Cukup Bayar Pokoknya

Ilustrasi.

KARANGANYAR, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, memberikan insentif berupa pembebasan denda pajak bumi dan daerah perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar menyatakan program pemutihan denda dilaksanakan untuk membantu wajib pajak yang kesulitan melunasi tunggakan pajak daerah. Wajib pajak pun diimbau memanfaatkan program pemutihan denda ini untuk melunasi tunggakan PBB-P2.

"Yuk, kita manfaatkan program tersebut. Jangan sampai terlambat lagi ya," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bkd_kab_karanganyar, dikutip pada Rabu (18/10/2023).

Baca Juga:
Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

BKD menyatakan program pemutihan denda PBB-P2 dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Karanganyar Nomor 971.11/935 Tahun 2023. Program ini berlangsung untuk waktu pembayaran 1 Oktober hingga 31 Desember 2023.

Program pemutihan denda PBB-P2 dapat dinikmati oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Melalui program ini, semua denda administrasi akibat keterlambatan membayar PBB-P2 bakal dihapuskan sehingga cukup membayar pokok pajaknya.

Pemutihan denda akan diberikan ketika wajib pajak melakukan pembayaran PBB-P2. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau segera memanfaatkan program pemutihan denda ini untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2.

Baca Juga:
Dorong Konsumsi 2025, Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak

Melalui unggahannya, BKD juga menjelaskan pajak yang dibayarkan masyarakat akan digunakan untuk merealisasikan berbagai program pembangunan daerah. Kepatuhan dalam membayar pajak daerah juga menunjukkan kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.

"Berapapun besarnya pajak Anda sangat berarti untuk pembangunan Kabupaten Karanganyar," bunyi keterangan foto yang diunggah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal