Ilustrasi.
KARANGANYAR, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, memberikan insentif berupa pembebasan denda pajak bumi dan daerah perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar menyatakan program pemutihan denda dilaksanakan untuk membantu wajib pajak yang kesulitan melunasi tunggakan pajak daerah. Wajib pajak pun diimbau memanfaatkan program pemutihan denda ini untuk melunasi tunggakan PBB-P2.
"Yuk, kita manfaatkan program tersebut. Jangan sampai terlambat lagi ya," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bkd_kab_karanganyar, dikutip pada Rabu (18/10/2023).
BKD menyatakan program pemutihan denda PBB-P2 dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Karanganyar Nomor 971.11/935 Tahun 2023. Program ini berlangsung untuk waktu pembayaran 1 Oktober hingga 31 Desember 2023.
Program pemutihan denda PBB-P2 dapat dinikmati oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Melalui program ini, semua denda administrasi akibat keterlambatan membayar PBB-P2 bakal dihapuskan sehingga cukup membayar pokok pajaknya.
Pemutihan denda akan diberikan ketika wajib pajak melakukan pembayaran PBB-P2. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau segera memanfaatkan program pemutihan denda ini untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2.
Melalui unggahannya, BKD juga menjelaskan pajak yang dibayarkan masyarakat akan digunakan untuk merealisasikan berbagai program pembangunan daerah. Kepatuhan dalam membayar pajak daerah juga menunjukkan kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.
"Berapapun besarnya pajak Anda sangat berarti untuk pembangunan Kabupaten Karanganyar," bunyi keterangan foto yang diunggah. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.