KABUPATEN BLITAR

Ada Pemutihan Denda PBB-P2 di Agustus-September, Segera Manfaatkan!

Dian Kurniati | Senin, 29 Juli 2024 | 12:00 WIB
Ada Pemutihan Denda PBB-P2 di Agustus-September, Segera Manfaatkan!

Ilustrasi.

BLITAR, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Blitar, Jawa Timur memberikan insentif penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Bapenda Kabupaten Blitar menyatakan pemutihan denda PBB-P2 diberikan untuk memeriahkan HUT ke-700 kabupaten tersebut. Kebijakan ini juga untuk mendorong wajib pajak melaksanakan kewajibannya.

"Ayo manfaatkan segera!" tulis unggahan akun Instagram @bapendakabblitarofficial, Senin (29/7/2024).

Baca Juga:
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

Kebijakan pemutihan denda PBB-P2 telah diatur dalam SK Bupati Nomor B/180.05/195/409.1.2/KPTS/2024 yang diteken oleh Bupati Blitar Rini Syarifah.

Program pemutihan denda akan berlaku pada 1 Agustus hingga 30 September 2024. Kebijakan ini diberikan kepada seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2.

Melalui insentif ini, seluruh denda akibat keterlambatan pembayaran PBB-P2 masa pajak 1994-2023 akan dihapus sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya.

Baca Juga:
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Insentif ini diberikan secara otomatis oleh pemkab. Wajib pajak pun diimbau memanfaatkan insentif pajak tersebut.

Pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Blitar dapat dilakukan di minimarket, bank, marketplace, serta e-wallet.

"Ndang langsung dicek, wes bayar pajak belum?" tulis Bapenda. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP