KABUPATEN BLITAR

Ada Pemutihan Denda PBB-P2 di Agustus-September, Segera Manfaatkan!

Dian Kurniati | Senin, 29 Juli 2024 | 12:00 WIB
Ada Pemutihan Denda PBB-P2 di Agustus-September, Segera Manfaatkan!

Ilustrasi.

BLITAR, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Blitar, Jawa Timur memberikan insentif penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Bapenda Kabupaten Blitar menyatakan pemutihan denda PBB-P2 diberikan untuk memeriahkan HUT ke-700 kabupaten tersebut. Kebijakan ini juga untuk mendorong wajib pajak melaksanakan kewajibannya.

"Ayo manfaatkan segera!" tulis unggahan akun Instagram @bapendakabblitarofficial, Senin (29/7/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Kebijakan pemutihan denda PBB-P2 telah diatur dalam SK Bupati Nomor B/180.05/195/409.1.2/KPTS/2024 yang diteken oleh Bupati Blitar Rini Syarifah.

Program pemutihan denda akan berlaku pada 1 Agustus hingga 30 September 2024. Kebijakan ini diberikan kepada seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2.

Melalui insentif ini, seluruh denda akibat keterlambatan pembayaran PBB-P2 masa pajak 1994-2023 akan dihapus sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Insentif ini diberikan secara otomatis oleh pemkab. Wajib pajak pun diimbau memanfaatkan insentif pajak tersebut.

Pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Blitar dapat dilakukan di minimarket, bank, marketplace, serta e-wallet.

"Ndang langsung dicek, wes bayar pajak belum?" tulis Bapenda. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra