Ilustrasi.
BLITAR, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Blitar, Jawa Timur memberikan insentif penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Bapenda Kabupaten Blitar menyatakan pemutihan denda PBB-P2 diberikan untuk memeriahkan HUT ke-700 kabupaten tersebut. Kebijakan ini juga untuk mendorong wajib pajak melaksanakan kewajibannya.
"Ayo manfaatkan segera!" tulis unggahan akun Instagram @bapendakabblitarofficial, Senin (29/7/2024).
Kebijakan pemutihan denda PBB-P2 telah diatur dalam SK Bupati Nomor B/180.05/195/409.1.2/KPTS/2024 yang diteken oleh Bupati Blitar Rini Syarifah.
Program pemutihan denda akan berlaku pada 1 Agustus hingga 30 September 2024. Kebijakan ini diberikan kepada seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2.
Melalui insentif ini, seluruh denda akibat keterlambatan pembayaran PBB-P2 masa pajak 1994-2023 akan dihapus sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya.
Insentif ini diberikan secara otomatis oleh pemkab. Wajib pajak pun diimbau memanfaatkan insentif pajak tersebut.
Pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Blitar dapat dilakukan di minimarket, bank, marketplace, serta e-wallet.
"Ndang langsung dicek, wes bayar pajak belum?" tulis Bapenda. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.