ADMINISTRASI PAJAK

Ada Pemeliharaan, Telepon Kring Pajak Tak Bisa Diakses Sementara Waktu

Dian Kurniati | Jumat, 07 Oktober 2022 | 13:58 WIB
Ada Pemeliharaan, Telepon Kring Pajak Tak Bisa Diakses Sementara Waktu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan layanan Kring Pajak melalui saluran telepon tidak dapat diakses untuk sementara waktu.

DJP menyatakan sedang melakukan pemeliharaan jaringan terhadap layanan Kring Pajak melalui saluran telepon. Pemeliharaan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas pemberian informasi perpajakan kepada wajib pajak.

"Untuk meningkatkan kualitas pemberian informasi perpajakan, saat ini, sedang dilakukan pemeliharaan jaringan layanan telepon 1500200," sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Jumat (7/10/2022).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

DJP mengumumkan pemeliharaan jaringan layanan telepon Kring Pajak melalui akun media sosial Twitter pada pukul 11.57 WIB. Meski demikian, tidak ada keterangan kapan layanan Kring Pajak melalui saluran telepon akan kembali aktif.

Selama proses pemeliharaan jaringan berlangsung, wajib pajak diarahkan untuk mencari informasi soal perpajakan melalui saluran Kring Pajak lainnya. Saluran yang tersedia, yaitu live chat di http://pajak.go.id, twitter @kring_pajak, dan email [email protected].

Layanan Kring Pajak 1500200 biasanya dimanfaatkan oleh wajib pajak yang mencari informasi perpajakan melalui telepon. Layanan ini biasanya buka setiap Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Baca Juga:
Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Beberapa layanan yang bisa diakses melalui Kring Pajak di antaranya permohonan lupa EFIN dan permintaan kode verifikasi (token), layanan perubahan data wajib pajak, penetapan wajib pajak non-efektif dan pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif, serta pengaduan.

"Mohon maaf atas ketidaknyamannya," tulis DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus