Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan layanan Kring Pajak melalui saluran telepon tidak dapat diakses untuk sementara waktu.
DJP menyatakan sedang melakukan pemeliharaan jaringan terhadap layanan Kring Pajak melalui saluran telepon. Pemeliharaan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas pemberian informasi perpajakan kepada wajib pajak.
"Untuk meningkatkan kualitas pemberian informasi perpajakan, saat ini, sedang dilakukan pemeliharaan jaringan layanan telepon 1500200," sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Jumat (7/10/2022).
DJP mengumumkan pemeliharaan jaringan layanan telepon Kring Pajak melalui akun media sosial Twitter pada pukul 11.57 WIB. Meski demikian, tidak ada keterangan kapan layanan Kring Pajak melalui saluran telepon akan kembali aktif.
Selama proses pemeliharaan jaringan berlangsung, wajib pajak diarahkan untuk mencari informasi soal perpajakan melalui saluran Kring Pajak lainnya. Saluran yang tersedia, yaitu live chat di http://pajak.go.id, twitter @kring_pajak, dan email [email protected].
Layanan Kring Pajak 1500200 biasanya dimanfaatkan oleh wajib pajak yang mencari informasi perpajakan melalui telepon. Layanan ini biasanya buka setiap Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.
Beberapa layanan yang bisa diakses melalui Kring Pajak di antaranya permohonan lupa EFIN dan permintaan kode verifikasi (token), layanan perubahan data wajib pajak, penetapan wajib pajak non-efektif dan pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif, serta pengaduan.
"Mohon maaf atas ketidaknyamannya," tulis DJP. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.