ADMINISTRASI PAJAK

Ada Pemeliharaan, Layanan Kring Pajak Ini Baru Tersedia Siang Nanti

Dian Kurniati | Jumat, 25 Agustus 2023 | 09:00 WIB
Ada Pemeliharaan, Layanan Kring Pajak Ini Baru Tersedia Siang Nanti

Pengumuman dari DJP. (foto: akun Twitter @kring_pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan layanan saluran telepon Kring Pajak dan live chat di situs web DJP hanya dapat diakses pada siang hingga sore nanti.

DJP menyatakan sedang melakukan pemeliharaan jaringan terhadap layanan saluran telepon dan live chat tersebut. Pemeliharaan dilakukan untuk meningkatkan kualitas pemberian informasi perpajakan kepada wajib pajak.

"Saluran live chat http://pajak.go.id dan saluran telepon Kring Pajak 1500200 hari ini hanya tersedia pada pukul 11.00-16.00 WIB," bunyi cuitan @kring_pajak, Jumat (25/8/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Pemeliharaan jaringan terhadap layanan saluran telepon Kring Pajak dan live chat sudah dimulai pada saat ini.

Selama proses pemeliharaan jaringan berlangsung, lanjut DJP, wajib pajak dapat mencari informasi perpajakan melalui saluran Kring Pajak lainnya. Saluran tersebut ialah akun Twitter @kring_pajak dan email [email protected].

Layanan Kring Pajak 1500200 dan live chat melalui http://pajak.go.id biasanya dimanfaatkan oleh wajib pajak yang mencari informasi perpajakan melalui telepon dan situs DJP Online.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Melalui layanan tersebut, petugas siap membantu wajib pajak untuk menjawab pertanyaan atau memberikan solusi atas permasalahan yang ditemui dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Beberapa layanan yang bisa diakses melalui Kring Pajak di antaranya permohonan lupa EFIN dan permintaan kode verifikasi (token), layanan perubahan data wajib pajak, penetapan wajib pajak non-efektif dan pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif, serta pengaduan.

"Mohon maaf atas ketidaknyaman yang timbul sehubungan dengan pemeliharaan layanan ini," bunyi cuitan DJP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi