ADMINISTRASI PAJAK

Ada Pemeliharaan, Layanan Kring Pajak Ini Baru Tersedia Siang Nanti

Dian Kurniati | Jumat, 25 Agustus 2023 | 09:00 WIB
Ada Pemeliharaan, Layanan Kring Pajak Ini Baru Tersedia Siang Nanti

Pengumuman dari DJP. (foto: akun Twitter @kring_pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan layanan saluran telepon Kring Pajak dan live chat di situs web DJP hanya dapat diakses pada siang hingga sore nanti.

DJP menyatakan sedang melakukan pemeliharaan jaringan terhadap layanan saluran telepon dan live chat tersebut. Pemeliharaan dilakukan untuk meningkatkan kualitas pemberian informasi perpajakan kepada wajib pajak.

"Saluran live chat http://pajak.go.id dan saluran telepon Kring Pajak 1500200 hari ini hanya tersedia pada pukul 11.00-16.00 WIB," bunyi cuitan @kring_pajak, Jumat (25/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pemeliharaan jaringan terhadap layanan saluran telepon Kring Pajak dan live chat sudah dimulai pada saat ini.

Selama proses pemeliharaan jaringan berlangsung, lanjut DJP, wajib pajak dapat mencari informasi perpajakan melalui saluran Kring Pajak lainnya. Saluran tersebut ialah akun Twitter @kring_pajak dan email [email protected].

Layanan Kring Pajak 1500200 dan live chat melalui http://pajak.go.id biasanya dimanfaatkan oleh wajib pajak yang mencari informasi perpajakan melalui telepon dan situs DJP Online.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Melalui layanan tersebut, petugas siap membantu wajib pajak untuk menjawab pertanyaan atau memberikan solusi atas permasalahan yang ditemui dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Beberapa layanan yang bisa diakses melalui Kring Pajak di antaranya permohonan lupa EFIN dan permintaan kode verifikasi (token), layanan perubahan data wajib pajak, penetapan wajib pajak non-efektif dan pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif, serta pengaduan.

"Mohon maaf atas ketidaknyaman yang timbul sehubungan dengan pemeliharaan layanan ini," bunyi cuitan DJP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra