AGENDA PAJAK

Ada Pelatihan Online Perpajakan Soal SPT PPh Badan, Tertarik?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 April 2021 | 14:24 WIB
Ada Pelatihan Online Perpajakan Soal SPT PPh Badan, Tertarik?

JAKARTA, DDTCNews – Prodi DIII Perpajakan dan Tax Center Universitas Jember bersama Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) mengadakan kegiatan pelatihan online perpajakan bertajuk Teknik Pengisian SPT Tahunan PPh Badan dan Pemanfaatan Fasilitas Selama Pandemi Covid-19.

Acara yang didukung DDTC ini digelar pada Sabtu, 24 April 2021 pukul 08.00—12.00 WIB melalui Zoom Apps. Pelatihan sebagai wadah pengembangan kompetensi mahasiswa dan masyarakat umum dalam memahami peraturan dan pengisian SPT PPh Badan selama masa pandemi Covid-19.

Dalam acara ini, Ketua Umum Atpetsi sekaligus Managing Partner DDTC Darussalam dijadwalkan akan hadir menjadi keynote speaker. Kemudian, ada opening speech dari Dekan Fisip Universitas Jember Djoko Poernomo dan Pembina Tax Center Universitas Jember Galih Wicaksono.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Narasumber dalam pelatihan ini adalah Tim Ahli Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Kompartemen Akuntan Pajak (KAPj) Bidang Pengembangan Pedoman Akuntansi Pajak Basri Musri S. Adapun moderator dalam acara ini adalah Alumni DIII Perpajakan Universitas Jember sekaligus Asisten Manager Taxation AP & AR PT Rolas Nusantara Medika Basofi Ali Mashuri.

Peserta pelatihan akan mendapatkan e-certificate. Pendaftaran gratis dan bisa langsung dilakukan melalui https://bit.ly/DaftarPPhBadan. Untuk informasi lebih lanjut, calon peserta dapat menghubungi contact person 089509736674 (Diva), 088217986295 (Latifah), atau email [email protected]. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar