KOTA BANJARMASIN

Ada Pandemi, Penerimaan Pajak Restoran Diyakini Masih Tumbuh 11%

Dian Kurniati | Kamis, 30 Juli 2020 | 15:35 WIB
Ada Pandemi, Penerimaan Pajak Restoran Diyakini Masih Tumbuh 11%

Ilustrasi. 

BANJARMASIN, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, Kalimantan Timur optimistis penerimaan pajak restoran tahun ini akan tetap mengalami pertumbuhan secara tahunan meskipun ada pandemi virus Corona.

Kepala Badan Keuangan Daerah Banjarmasin Subhan Nur Yaumil mengatakan saat ini berbagai restoran dan kafe mulai kembali beroperasi walaupun dengan protokol kesehatan yang ketat. Dia meyakini penerimaan pajak restoran hingga akhir tahun tetap akan tumbuh sekitar 11%.

"Kalau dibandingkan tahun sebelumnya ini kita masih ada peningkatan meskipun di masa pandemi ini," katanya, dikutip pada Kamis (30/7/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Subhan mengatakan semula Pemkot Banjarmasin menargetkan penerimaan pajak restoran tahun ini mencapai Rp51 miliar. Namun, pandemi virus Corona menyebabkan pemkot merevisi target menjadi hanya Rp40 miliar. Target itu masih tumbuh 11,11% dari target tahun lalu yang senilai Rp36 miliar.

Dia mengatakan penerimaan pajak restoran di Banjarmasin saat ini juga mulai menunjukkan peningkatan seiring dengan dibukanya kembali berbagai restoran dan kafe di kota tersebut. Sebelumnya, para pemilik usaha sempat menutup tempat restoran dan kafenya karena penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Banjarmasin.

Setelah PSBB berakhir, restoran dan kafe di Banjarmasin mulai dibuka secara bertahap dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Menurut Subhan, peningkatan penerimaan pajak restoran saat ini sekitar 50% dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

"Dengan sudah dibukanya restoran dan kafe-kafe ini, tentunya akan ada peningkatan dari sektor pajak restoran tersebut. Hanya saja, kalau biasanya mereka bisa menampung 200 pengunjung, dengan protokol Covid-19 ini, mereka hanya tinggal separuhnya saja," ujarnya, dikutip dari Klikkalsel.com.

Tidak hanya pajak restoran, pandemi virus Corona juga menyebabkan pemkot merevisi target pendapatan pajak secara keseluruhan. Awalnya, target penerimaan pajak tahun ini ditetapkan senilai Rp367 miliar. Sekarang, target dipangkas 30,7% menjadi hanya Rp254 miliar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP