KOTA BANJARMASIN

Ada Pandemi, Penerimaan Pajak Restoran Diyakini Masih Tumbuh 11%

Dian Kurniati | Kamis, 30 Juli 2020 | 15:35 WIB
Ada Pandemi, Penerimaan Pajak Restoran Diyakini Masih Tumbuh 11%

Ilustrasi. 

BANJARMASIN, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, Kalimantan Timur optimistis penerimaan pajak restoran tahun ini akan tetap mengalami pertumbuhan secara tahunan meskipun ada pandemi virus Corona.

Kepala Badan Keuangan Daerah Banjarmasin Subhan Nur Yaumil mengatakan saat ini berbagai restoran dan kafe mulai kembali beroperasi walaupun dengan protokol kesehatan yang ketat. Dia meyakini penerimaan pajak restoran hingga akhir tahun tetap akan tumbuh sekitar 11%.

"Kalau dibandingkan tahun sebelumnya ini kita masih ada peningkatan meskipun di masa pandemi ini," katanya, dikutip pada Kamis (30/7/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Subhan mengatakan semula Pemkot Banjarmasin menargetkan penerimaan pajak restoran tahun ini mencapai Rp51 miliar. Namun, pandemi virus Corona menyebabkan pemkot merevisi target menjadi hanya Rp40 miliar. Target itu masih tumbuh 11,11% dari target tahun lalu yang senilai Rp36 miliar.

Dia mengatakan penerimaan pajak restoran di Banjarmasin saat ini juga mulai menunjukkan peningkatan seiring dengan dibukanya kembali berbagai restoran dan kafe di kota tersebut. Sebelumnya, para pemilik usaha sempat menutup tempat restoran dan kafenya karena penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Banjarmasin.

Setelah PSBB berakhir, restoran dan kafe di Banjarmasin mulai dibuka secara bertahap dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Menurut Subhan, peningkatan penerimaan pajak restoran saat ini sekitar 50% dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Dengan sudah dibukanya restoran dan kafe-kafe ini, tentunya akan ada peningkatan dari sektor pajak restoran tersebut. Hanya saja, kalau biasanya mereka bisa menampung 200 pengunjung, dengan protokol Covid-19 ini, mereka hanya tinggal separuhnya saja," ujarnya, dikutip dari Klikkalsel.com.

Tidak hanya pajak restoran, pandemi virus Corona juga menyebabkan pemkot merevisi target pendapatan pajak secara keseluruhan. Awalnya, target penerimaan pajak tahun ini ditetapkan senilai Rp367 miliar. Sekarang, target dipangkas 30,7% menjadi hanya Rp254 miliar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN