KABUPATEN TULUNGAGUNG

Ada Pandemi Covid-19, Kenaikan NJOP Diprotes Asosiasi Kepala Desa

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Januari 2021 | 17:03 WIB
Ada Pandemi Covid-19, Kenaikan NJOP Diprotes Asosiasi Kepala Desa

Ilustrasi. 

TULUNGAGUNG, DDTCNews – Asosiasi Kepala Desa (AKD) menyampaikan keberatan dengan langkah Pemkab Tulungagung, Jawa Timur yang menaikkan angka nilai jual objek pajak (NJOP) pada 2021.

Ketua AKD Kabupaten Tulungagung M. Sholeh mengatakan kenaikan NJOP pada tahun ini akan menambah beban pembayaran PBB-P2 hingga 10 kali lipat dibandingkan beban pada 2020. Hal ini makin memberatkan masyarakat, terutama di tengah pandemi Covid-19.

"AKD tidak sepakat dengan kebijakan penyesuaian NJOP 2021. Alasannya, di tengah situasi pandemi seperti sekarang ini, banyak sektor usaha lumpuh sehingga ekonomi warga menurun," katanya, dikutip pada Selasa (19/1/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Sikap AKD yang berseberangan dengan pemkab ini, sambungnya, merupakan aspirasi masyarakat di desa terkait beban PBB-P2 yang naik akibat penyesuaian NJOP. Warga yang memiliki persawahan dan pekarangan menjadi pihak paling terdampak dengan adanya kebijakan baru terkait dengan NJOP.

AKD meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tulungagung agar bersedia melakukan audiensi. Selain itu, AKD meminta pemkab lebih melibatkan perangkat desa saat melakukan survei objek bumi dan bangunan agar proses pengumpulan pajak dari masyarakat bisa berjalan optimal.

"Proses survei pemkab dengan pihak ketiga sama sekali tidak melibatkan kepala desa. Imbasnya nanti kepada kepala desa yang bersentuhan langsung dengan wajib pajak karena pajak ini nantinya desa yang memungut langsung," terangnya.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Dia menambahkan program stimulus berupa subsidi PBB-P2 yang berlaku sebesar 75% diprediksi tidak signifikan membantu masyarakat. Pasalnya, beban PBB-P2 meningkat lebih tinggi dari pemberian subsidi yang digelontorkan pemkab sebagai program stimulus.

"AKD berharap pemkab menunda dulu kebijakan penyesuaian NJOP ini. Masyarakat sedang kesulitan di masa pandemi Covid-19 ini," tambahnya, seperti dilansir jatimtimes.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra