KABUPATEN TULUNGAGUNG

Ada Pandemi Covid-19, Kenaikan NJOP Diprotes Asosiasi Kepala Desa

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Januari 2021 | 17:03 WIB
Ada Pandemi Covid-19, Kenaikan NJOP Diprotes Asosiasi Kepala Desa

Ilustrasi. 

TULUNGAGUNG, DDTCNews – Asosiasi Kepala Desa (AKD) menyampaikan keberatan dengan langkah Pemkab Tulungagung, Jawa Timur yang menaikkan angka nilai jual objek pajak (NJOP) pada 2021.

Ketua AKD Kabupaten Tulungagung M. Sholeh mengatakan kenaikan NJOP pada tahun ini akan menambah beban pembayaran PBB-P2 hingga 10 kali lipat dibandingkan beban pada 2020. Hal ini makin memberatkan masyarakat, terutama di tengah pandemi Covid-19.

"AKD tidak sepakat dengan kebijakan penyesuaian NJOP 2021. Alasannya, di tengah situasi pandemi seperti sekarang ini, banyak sektor usaha lumpuh sehingga ekonomi warga menurun," katanya, dikutip pada Selasa (19/1/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sikap AKD yang berseberangan dengan pemkab ini, sambungnya, merupakan aspirasi masyarakat di desa terkait beban PBB-P2 yang naik akibat penyesuaian NJOP. Warga yang memiliki persawahan dan pekarangan menjadi pihak paling terdampak dengan adanya kebijakan baru terkait dengan NJOP.

AKD meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tulungagung agar bersedia melakukan audiensi. Selain itu, AKD meminta pemkab lebih melibatkan perangkat desa saat melakukan survei objek bumi dan bangunan agar proses pengumpulan pajak dari masyarakat bisa berjalan optimal.

"Proses survei pemkab dengan pihak ketiga sama sekali tidak melibatkan kepala desa. Imbasnya nanti kepada kepala desa yang bersentuhan langsung dengan wajib pajak karena pajak ini nantinya desa yang memungut langsung," terangnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dia menambahkan program stimulus berupa subsidi PBB-P2 yang berlaku sebesar 75% diprediksi tidak signifikan membantu masyarakat. Pasalnya, beban PBB-P2 meningkat lebih tinggi dari pemberian subsidi yang digelontorkan pemkab sebagai program stimulus.

"AKD berharap pemkab menunda dulu kebijakan penyesuaian NJOP ini. Masyarakat sedang kesulitan di masa pandemi Covid-19 ini," tambahnya, seperti dilansir jatimtimes.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN