SIPRUS

Ada Pajak Minimum Global, Negara ini Naikkan Tarif PPh Badan

Muhamad Wildan | Minggu, 19 Desember 2021 | 12:00 WIB
Ada Pajak Minimum Global, Negara ini Naikkan Tarif PPh Badan

Ilustrasi.

NIKOSIA, DDTCNews – Pemerintah Siprus akan meningkatkan tarif pajak korporasi dari 12,5% ke 15% sejalan dengan tercapainya konsensus pajak korporasi minimum global oleh negara-negara anggota Inclusive Framework.

Menteri Keuangan Siprus Constantinos Petrides meyakini peningkatan tarif pajak korporasi ini tidak akan memengaruhi aliran investasi asing yang masuk ke negara tersebut. Hal ini dikarenakan Siprus memiliki keunggulan lain di luar aspek pajak.

"Menurut estimasi kami, kenaikan tarif dari 12,5% ke 15% tidak akan berdampak besar terhadap investasi," katanya, dikutip pada Minggu (19/12/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Petrides menjelaskan kenaikan tarif pajak korporasi terbilang minim sehingga tidak akan memberikan dampak terhadap iklim investasi. Namun demikian, pemerintah akan berupaya untuk mengimbangi kenaikan tarif pajak korporasi tersebut.

Salah satunya cara yang ditempuh pemerintah adalah mengurangi pungutan pajak atas dividen, bunga, dan mengurangi atau bahkan menghapus pungutan tahunan senilai EUR350 atau Rp5,79 juta yang selama ini dikenakan atas perusahaan.

Tak hanya itu, pemerintah juga berencana untuk mengenakan pajak karbon guna mencapai target mitigasi perubahan iklim yang telah ditetapkan. Secara bertahap tarif pajak atas bahan bakar juga akan ditingkatkan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain untuk mendukung upaya pencegahan perubahan iklim, lanjut Petrides, pajak karbon dan kenaikan tarif pajak bahan bakar juga diperlukan untuk menjaga keberlanjutan fiskal di tengah situasi perekonomian yang belum pasti.

"Keberlanjutan fiskal dan peran pentingnya peran anggaran di tengah krisis bukanlah sesuatu yang dapat kita pertaruhkan," ujarnya seperti dilansir financialmirror.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra