Ilustrasi.
NIKOSIA, DDTCNews – Pemerintah Siprus akan meningkatkan tarif pajak korporasi dari 12,5% ke 15% sejalan dengan tercapainya konsensus pajak korporasi minimum global oleh negara-negara anggota Inclusive Framework.
Menteri Keuangan Siprus Constantinos Petrides meyakini peningkatan tarif pajak korporasi ini tidak akan memengaruhi aliran investasi asing yang masuk ke negara tersebut. Hal ini dikarenakan Siprus memiliki keunggulan lain di luar aspek pajak.
"Menurut estimasi kami, kenaikan tarif dari 12,5% ke 15% tidak akan berdampak besar terhadap investasi," katanya, dikutip pada Minggu (19/12/2021).
Petrides menjelaskan kenaikan tarif pajak korporasi terbilang minim sehingga tidak akan memberikan dampak terhadap iklim investasi. Namun demikian, pemerintah akan berupaya untuk mengimbangi kenaikan tarif pajak korporasi tersebut.
Salah satunya cara yang ditempuh pemerintah adalah mengurangi pungutan pajak atas dividen, bunga, dan mengurangi atau bahkan menghapus pungutan tahunan senilai EUR350 atau Rp5,79 juta yang selama ini dikenakan atas perusahaan.
Tak hanya itu, pemerintah juga berencana untuk mengenakan pajak karbon guna mencapai target mitigasi perubahan iklim yang telah ditetapkan. Secara bertahap tarif pajak atas bahan bakar juga akan ditingkatkan.
Selain untuk mendukung upaya pencegahan perubahan iklim, lanjut Petrides, pajak karbon dan kenaikan tarif pajak bahan bakar juga diperlukan untuk menjaga keberlanjutan fiskal di tengah situasi perekonomian yang belum pasti.
"Keberlanjutan fiskal dan peran pentingnya peran anggaran di tengah krisis bukanlah sesuatu yang dapat kita pertaruhkan," ujarnya seperti dilansir financialmirror.com. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.