SIPRUS

Ada Pajak Minimum Global, Negara ini Naikkan Tarif PPh Badan

Muhamad Wildan | Minggu, 19 Desember 2021 | 12:00 WIB
Ada Pajak Minimum Global, Negara ini Naikkan Tarif PPh Badan

Ilustrasi.

NIKOSIA, DDTCNews – Pemerintah Siprus akan meningkatkan tarif pajak korporasi dari 12,5% ke 15% sejalan dengan tercapainya konsensus pajak korporasi minimum global oleh negara-negara anggota Inclusive Framework.

Menteri Keuangan Siprus Constantinos Petrides meyakini peningkatan tarif pajak korporasi ini tidak akan memengaruhi aliran investasi asing yang masuk ke negara tersebut. Hal ini dikarenakan Siprus memiliki keunggulan lain di luar aspek pajak.

"Menurut estimasi kami, kenaikan tarif dari 12,5% ke 15% tidak akan berdampak besar terhadap investasi," katanya, dikutip pada Minggu (19/12/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Petrides menjelaskan kenaikan tarif pajak korporasi terbilang minim sehingga tidak akan memberikan dampak terhadap iklim investasi. Namun demikian, pemerintah akan berupaya untuk mengimbangi kenaikan tarif pajak korporasi tersebut.

Salah satunya cara yang ditempuh pemerintah adalah mengurangi pungutan pajak atas dividen, bunga, dan mengurangi atau bahkan menghapus pungutan tahunan senilai EUR350 atau Rp5,79 juta yang selama ini dikenakan atas perusahaan.

Tak hanya itu, pemerintah juga berencana untuk mengenakan pajak karbon guna mencapai target mitigasi perubahan iklim yang telah ditetapkan. Secara bertahap tarif pajak atas bahan bakar juga akan ditingkatkan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selain untuk mendukung upaya pencegahan perubahan iklim, lanjut Petrides, pajak karbon dan kenaikan tarif pajak bahan bakar juga diperlukan untuk menjaga keberlanjutan fiskal di tengah situasi perekonomian yang belum pasti.

"Keberlanjutan fiskal dan peran pentingnya peran anggaran di tengah krisis bukanlah sesuatu yang dapat kita pertaruhkan," ujarnya seperti dilansir financialmirror.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN