SIPRUS

Ada Pajak Minimum Global, Negara ini Naikkan Tarif PPh Badan

Muhamad Wildan | Minggu, 19 Desember 2021 | 12:00 WIB
Ada Pajak Minimum Global, Negara ini Naikkan Tarif PPh Badan

Ilustrasi.

NIKOSIA, DDTCNews – Pemerintah Siprus akan meningkatkan tarif pajak korporasi dari 12,5% ke 15% sejalan dengan tercapainya konsensus pajak korporasi minimum global oleh negara-negara anggota Inclusive Framework.

Menteri Keuangan Siprus Constantinos Petrides meyakini peningkatan tarif pajak korporasi ini tidak akan memengaruhi aliran investasi asing yang masuk ke negara tersebut. Hal ini dikarenakan Siprus memiliki keunggulan lain di luar aspek pajak.

"Menurut estimasi kami, kenaikan tarif dari 12,5% ke 15% tidak akan berdampak besar terhadap investasi," katanya, dikutip pada Minggu (19/12/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Petrides menjelaskan kenaikan tarif pajak korporasi terbilang minim sehingga tidak akan memberikan dampak terhadap iklim investasi. Namun demikian, pemerintah akan berupaya untuk mengimbangi kenaikan tarif pajak korporasi tersebut.

Salah satunya cara yang ditempuh pemerintah adalah mengurangi pungutan pajak atas dividen, bunga, dan mengurangi atau bahkan menghapus pungutan tahunan senilai EUR350 atau Rp5,79 juta yang selama ini dikenakan atas perusahaan.

Tak hanya itu, pemerintah juga berencana untuk mengenakan pajak karbon guna mencapai target mitigasi perubahan iklim yang telah ditetapkan. Secara bertahap tarif pajak atas bahan bakar juga akan ditingkatkan.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Selain untuk mendukung upaya pencegahan perubahan iklim, lanjut Petrides, pajak karbon dan kenaikan tarif pajak bahan bakar juga diperlukan untuk menjaga keberlanjutan fiskal di tengah situasi perekonomian yang belum pasti.

"Keberlanjutan fiskal dan peran pentingnya peran anggaran di tengah krisis bukanlah sesuatu yang dapat kita pertaruhkan," ujarnya seperti dilansir financialmirror.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha