KOTA TEGAL

Ada Opsen Pajak, Pemkot Minta Pemilik Kendaraan Mutasi Pelat Nomornya

Muhamad Wildan | Minggu, 23 Juni 2024 | 14:00 WIB
Ada Opsen Pajak, Pemkot Minta Pemilik Kendaraan Mutasi Pelat Nomornya

Ilustrasi.

TEGAL, DDTCNews – Pemkot Tegal meminta para pemilik kendaraan bermotor berpelat nomor luar kota untuk segera melakukan mutasi ke pelat nomor Kota Tegal.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono mengatakan mutasi dari luar ke dalam kota diperlukan guna memaksimalkan potensi opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) yang menjadi kewenangan pemkot dan mulai dipungut pada tahun depan.

"Kami memotivasi warga untuk berganti pelat nomor menjadi pelat nomor Kota Tegal sehingga bisa meningkatkan pendapatan Kota Tegal. Dari peningkatan itu, kami akan pakai untuk meningkatkan fasilitas transportasi di Kota Tegal," katanya, dikutip pada Minggu (23/6/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Seperti dikutip dari halosemarang.id, apabila kendaraan tidak di mutasi ke Kota Tegal maka potensi opsen PKB justru akan diambil oleh daerah lain sehingga tidak dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur di Kota Tegal.

Sebagai informasi, ketentuan opsen pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

Dalam UU HKPD, opsen didefinisikan sebagai pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Tarif opsen PKB dan BBNKB telah ditetapkan dalam UU HKPD sebesar 66%.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Dengan berlakunya opsen PKB dan BBNKB, skema bagi hasil PKB dan BBNKB dari pemprov ke pemkab/pemkot resmi dihapus.

Melalui opsen PKB dan BBNKB, bagian kabupaten/kota bakal langsung masuk ke rekening pemkab atau pemkot melalui mekanisme split payment, bukan ke rekening pemprov terlebih dahulu. Aturan lebih lanjut mengenai opsen PKB dan BBNKB akan diatur dalam peraturan gubernur. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP