KOTA TEGAL

Ada Opsen Pajak, Pemkot Minta Pemilik Kendaraan Mutasi Pelat Nomornya

Muhamad Wildan | Minggu, 23 Juni 2024 | 14:00 WIB
Ada Opsen Pajak, Pemkot Minta Pemilik Kendaraan Mutasi Pelat Nomornya

Ilustrasi.

TEGAL, DDTCNews – Pemkot Tegal meminta para pemilik kendaraan bermotor berpelat nomor luar kota untuk segera melakukan mutasi ke pelat nomor Kota Tegal.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono mengatakan mutasi dari luar ke dalam kota diperlukan guna memaksimalkan potensi opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) yang menjadi kewenangan pemkot dan mulai dipungut pada tahun depan.

"Kami memotivasi warga untuk berganti pelat nomor menjadi pelat nomor Kota Tegal sehingga bisa meningkatkan pendapatan Kota Tegal. Dari peningkatan itu, kami akan pakai untuk meningkatkan fasilitas transportasi di Kota Tegal," katanya, dikutip pada Minggu (23/6/2024).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Seperti dikutip dari halosemarang.id, apabila kendaraan tidak di mutasi ke Kota Tegal maka potensi opsen PKB justru akan diambil oleh daerah lain sehingga tidak dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur di Kota Tegal.

Sebagai informasi, ketentuan opsen pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

Dalam UU HKPD, opsen didefinisikan sebagai pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Tarif opsen PKB dan BBNKB telah ditetapkan dalam UU HKPD sebesar 66%.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Dengan berlakunya opsen PKB dan BBNKB, skema bagi hasil PKB dan BBNKB dari pemprov ke pemkab/pemkot resmi dihapus.

Melalui opsen PKB dan BBNKB, bagian kabupaten/kota bakal langsung masuk ke rekening pemkab atau pemkot melalui mekanisme split payment, bukan ke rekening pemprov terlebih dahulu. Aturan lebih lanjut mengenai opsen PKB dan BBNKB akan diatur dalam peraturan gubernur. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses