Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan pelaku UMKM tetap memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan meski ada fasilitas ketentuan omzet tidak kena pajak.
Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jatim III Nurul Armylia mengatakan pembebasan omzet tidak kena pajak menjadi bentuk insentif untuk UMKM. Namun, wajib pajak orang pribadi UMKM tetap perlu melakukan membayar PPh final UMKM jika omzetnya sudah melebihi Rp500 juta dan melaporkannya pada SPT Tahunan tahun depan.
"Kalau misalnya usahawan, lakukan pencatatan omzet Januari berapa, sampai Desember. Jika katakanlah setelah ditotal lebih dari Rp500 juta, baru 0,5%-nya dibayarkan ke negara dan lapor SPT," katanya, dikutip pada Rabu (27/12/2023).
Nurul mengatakan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PP 55/2022 menyatakan wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak akan terkena pajak. Melalui fasilitas itu, UMKM yang omzetnya belum melebihi angka tersebut tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%.
Adapun jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.
Menurutnya, pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan untuk UMKM. Selain diberikan fasilitas omzet tidak kena pajak, wajib pajak UMKM juga tidak perlu melakukan pembukuan.
Dalam hal ini, UMKM cukup membuat pencatatan secara sederhana. Pencatatan diperlukan untuk mempermudah wajib pajak mengetahui kewajiban perpajakannya.
Pencatatan pun dapat dilakukan melalui fitur pencatatan omzet pada M-Pajak. Melalui M-Pajak, wajib pajak dapat langsung membuat kode billing sesuai dengan penghitungan yang dilakukan oleh wajib pajak sendiri.
"Kodenya itu kita bayar pakai M-banking, ke ATM, atau ke kantor pos," ujarnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.