KEPATUHAN PAJAK

Ada Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak, UMKM Tetap Wajib Lapor SPT Tahunan

Dian Kurniati | Rabu, 27 Desember 2023 | 17:03 WIB
Ada Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak, UMKM Tetap Wajib Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan pelaku UMKM tetap memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan meski ada fasilitas ketentuan omzet tidak kena pajak.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jatim III Nurul Armylia mengatakan pembebasan omzet tidak kena pajak menjadi bentuk insentif untuk UMKM. Namun, wajib pajak orang pribadi UMKM tetap perlu melakukan membayar PPh final UMKM jika omzetnya sudah melebihi Rp500 juta dan melaporkannya pada SPT Tahunan tahun depan.

"Kalau misalnya usahawan, lakukan pencatatan omzet Januari berapa, sampai Desember. Jika katakanlah setelah ditotal lebih dari Rp500 juta, baru 0,5%-nya dibayarkan ke negara dan lapor SPT," katanya, dikutip pada Rabu (27/12/2023).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Nurul mengatakan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PP 55/2022 menyatakan wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak akan terkena pajak. Melalui fasilitas itu, UMKM yang omzetnya belum melebihi angka tersebut tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%.

Adapun jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.

Menurutnya, pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan untuk UMKM. Selain diberikan fasilitas omzet tidak kena pajak, wajib pajak UMKM juga tidak perlu melakukan pembukuan.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Dalam hal ini, UMKM cukup membuat pencatatan secara sederhana. Pencatatan diperlukan untuk mempermudah wajib pajak mengetahui kewajiban perpajakannya.

Pencatatan pun dapat dilakukan melalui fitur pencatatan omzet pada M-Pajak. Melalui M-Pajak, wajib pajak dapat langsung membuat kode billing sesuai dengan penghitungan yang dilakukan oleh wajib pajak sendiri.

"Kodenya itu kita bayar pakai M-banking, ke ATM, atau ke kantor pos," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra