KEPATUHAN PAJAK

Ada Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak, UMKM Tetap Wajib Lapor SPT Tahunan

Dian Kurniati | Rabu, 27 Desember 2023 | 17:03 WIB
Ada Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak, UMKM Tetap Wajib Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan pelaku UMKM tetap memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan meski ada fasilitas ketentuan omzet tidak kena pajak.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jatim III Nurul Armylia mengatakan pembebasan omzet tidak kena pajak menjadi bentuk insentif untuk UMKM. Namun, wajib pajak orang pribadi UMKM tetap perlu melakukan membayar PPh final UMKM jika omzetnya sudah melebihi Rp500 juta dan melaporkannya pada SPT Tahunan tahun depan.

"Kalau misalnya usahawan, lakukan pencatatan omzet Januari berapa, sampai Desember. Jika katakanlah setelah ditotal lebih dari Rp500 juta, baru 0,5%-nya dibayarkan ke negara dan lapor SPT," katanya, dikutip pada Rabu (27/12/2023).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Nurul mengatakan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PP 55/2022 menyatakan wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak akan terkena pajak. Melalui fasilitas itu, UMKM yang omzetnya belum melebihi angka tersebut tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%.

Adapun jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.

Menurutnya, pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan untuk UMKM. Selain diberikan fasilitas omzet tidak kena pajak, wajib pajak UMKM juga tidak perlu melakukan pembukuan.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Dalam hal ini, UMKM cukup membuat pencatatan secara sederhana. Pencatatan diperlukan untuk mempermudah wajib pajak mengetahui kewajiban perpajakannya.

Pencatatan pun dapat dilakukan melalui fitur pencatatan omzet pada M-Pajak. Melalui M-Pajak, wajib pajak dapat langsung membuat kode billing sesuai dengan penghitungan yang dilakukan oleh wajib pajak sendiri.

"Kodenya itu kita bayar pakai M-banking, ke ATM, atau ke kantor pos," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses