KPP PRATAMA JAKARTA PASAR REBO

Ada Kurang Bayar, Perusahaan Konstruksi Didatangi Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Juni 2024 | 12:30 WIB
Ada Kurang Bayar, Perusahaan Konstruksi Didatangi Petugas Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pasar Rebo mendatangi alamat wajib pajak yang bergerak di bidang usaha konstruksi pada 30 Mei 2024 guna menyampaikan data terkait dengan adanya kekurangan pembayaran pajak.

Dalam kunjungan itu, KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo menugaskan seorang Account Representative (AR). Selain menyampaikan data, kunjungan tersebut juga menjadi momen bagi AR untuk mengenal lebih jauh proses bisnis wajib pajak

“Melaksanakan visit ke tempat tinggal, tempat usaha, dan/atau tempat kedudukan untuk dapat lebih mengenal wajib pajak dan mengetahui proses bisnisnya merupakan hal yang sangat penting bagi AR,” jelas KPP dikutip dari situs web DJP, Kamis (13/6/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Terkait dengan data mengenai kekurangan pembayaran pajak yang harus disetor, KPP menjelaskan hal itu didapat berdasarkan SPT Tahunan yang telah dilaporkan wajib pajak. Untuk itu, wajib pajak diimbau untuk segera menindaklanjuti data tersebut.

Sementara itu, wajib pajak badan berinisial PT NAK yang dikunjungi menjelaskan bahwa perusahaan sudah berdiri sejak lama dan telah banyak mengerjakan berbagai pembangunan infrastruktur dan proyek komersial skala besar.

Dalam kunjungan tersebut, KPP juga memperoleh informasi bahwa perusahaan sudah lama berhenti beroperasi sejak direktur perusahaan meninggal dunia.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra