YUNANI

Ada Krisis Energi, Tarif Pajak Properti Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Februari 2022 | 13:30 WIB
Ada Krisis Energi, Tarif Pajak Properti Dipangkas

Kuil Parthenon terlihat di atas bukit Acropolis saat hujan salju lebat di Athena, Yunani, Senin (24/1/2022). Gambar diambil dengan drone. ANTARA FOTO/REUTERS/Alkis Konstantinidis/rwa/sad.

ATHENA, DDTCNews – Pemerintah Yunani resmi menurunkan uniform tax on real estate property (ENFIA) atau pajak properti hingga 13%. Kebijakan ini diambil untuk membantu masyarakat dalam menghadapi krisis energi internasional.

Perdana Menteri Kyriakos Mitsotakis mengatakan pengurangan pajak properti tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menanggung sebagian dari beban kenaikan listrik masyarakat akibat krisis energi internasional saat ini.

“Kami bergerak maju ke pengurangan permanen baru yang berani dari ENFIA sebesar 13%. Kami akan menanggung sebagian dari kenaikan tagihan listrik akibat krisis energi internasional,” katanya, Jumat (3/2/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Mitsotakis menggambarkan langkah ini sebagai keputusan yang adil bagi masyarakat dan bermanfaat bagi perekonomian. Dia menambahkan kebijakan ini sejalan dengan komitmen untuk meringankan beban 30% dari pajak real estat.

Seperti dilansir greekreporter.com, PM menyebut 8 dari 10 pemilik properti akan membayar tarif yang lebih rendah dengan regulasi baru ini. Dia juga memperkirakan kebijakan ini akan memberikan manfaat besar bagi properti di zona menengah dan bawah.

Sebagai informasi, ENFIA dipungut atas properti real estat di Yunani yang dimiliki oleh orang pribadi atau badan hukum. Pajak yang diatur dalam Undang-Undang 4223/2013 dihitung berdasarkan lokasi, luas, penggunaan, umur, lantai, dan jumlah fasad bangunan.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Pajak tambahan juga dikenakan untuk orang pribadi tergantung pada nilai dari properti real estat. Untuk badan hukum, pajak tambahan dihitung dengan tarif 5,5‰ atas nilai hak properti tersebut.

Sementara itu, real estat yang digunakan untuk kegiatan produksi atau pelaksanaan segala jenis kegiatan usaha, terlepas dari bidang kegiatannya, pajak tambahan dihitung dengan tarif 1%. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha