YUNANI

Ada Krisis Energi, Tarif Pajak Properti Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Februari 2022 | 13:30 WIB
Ada Krisis Energi, Tarif Pajak Properti Dipangkas

Kuil Parthenon terlihat di atas bukit Acropolis saat hujan salju lebat di Athena, Yunani, Senin (24/1/2022). Gambar diambil dengan drone. ANTARA FOTO/REUTERS/Alkis Konstantinidis/rwa/sad.

ATHENA, DDTCNews – Pemerintah Yunani resmi menurunkan uniform tax on real estate property (ENFIA) atau pajak properti hingga 13%. Kebijakan ini diambil untuk membantu masyarakat dalam menghadapi krisis energi internasional.

Perdana Menteri Kyriakos Mitsotakis mengatakan pengurangan pajak properti tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menanggung sebagian dari beban kenaikan listrik masyarakat akibat krisis energi internasional saat ini.

“Kami bergerak maju ke pengurangan permanen baru yang berani dari ENFIA sebesar 13%. Kami akan menanggung sebagian dari kenaikan tagihan listrik akibat krisis energi internasional,” katanya, Jumat (3/2/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Mitsotakis menggambarkan langkah ini sebagai keputusan yang adil bagi masyarakat dan bermanfaat bagi perekonomian. Dia menambahkan kebijakan ini sejalan dengan komitmen untuk meringankan beban 30% dari pajak real estat.

Seperti dilansir greekreporter.com, PM menyebut 8 dari 10 pemilik properti akan membayar tarif yang lebih rendah dengan regulasi baru ini. Dia juga memperkirakan kebijakan ini akan memberikan manfaat besar bagi properti di zona menengah dan bawah.

Sebagai informasi, ENFIA dipungut atas properti real estat di Yunani yang dimiliki oleh orang pribadi atau badan hukum. Pajak yang diatur dalam Undang-Undang 4223/2013 dihitung berdasarkan lokasi, luas, penggunaan, umur, lantai, dan jumlah fasad bangunan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Pajak tambahan juga dikenakan untuk orang pribadi tergantung pada nilai dari properti real estat. Untuk badan hukum, pajak tambahan dihitung dengan tarif 5,5‰ atas nilai hak properti tersebut.

Sementara itu, real estat yang digunakan untuk kegiatan produksi atau pelaksanaan segala jenis kegiatan usaha, terlepas dari bidang kegiatannya, pajak tambahan dihitung dengan tarif 1%. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?