YUNANI

Ada Krisis Energi, Tarif Pajak Properti Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Februari 2022 | 13:30 WIB
Ada Krisis Energi, Tarif Pajak Properti Dipangkas

Kuil Parthenon terlihat di atas bukit Acropolis saat hujan salju lebat di Athena, Yunani, Senin (24/1/2022). Gambar diambil dengan drone. ANTARA FOTO/REUTERS/Alkis Konstantinidis/rwa/sad.

ATHENA, DDTCNews – Pemerintah Yunani resmi menurunkan uniform tax on real estate property (ENFIA) atau pajak properti hingga 13%. Kebijakan ini diambil untuk membantu masyarakat dalam menghadapi krisis energi internasional.

Perdana Menteri Kyriakos Mitsotakis mengatakan pengurangan pajak properti tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menanggung sebagian dari beban kenaikan listrik masyarakat akibat krisis energi internasional saat ini.

“Kami bergerak maju ke pengurangan permanen baru yang berani dari ENFIA sebesar 13%. Kami akan menanggung sebagian dari kenaikan tagihan listrik akibat krisis energi internasional,” katanya, Jumat (3/2/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Mitsotakis menggambarkan langkah ini sebagai keputusan yang adil bagi masyarakat dan bermanfaat bagi perekonomian. Dia menambahkan kebijakan ini sejalan dengan komitmen untuk meringankan beban 30% dari pajak real estat.

Seperti dilansir greekreporter.com, PM menyebut 8 dari 10 pemilik properti akan membayar tarif yang lebih rendah dengan regulasi baru ini. Dia juga memperkirakan kebijakan ini akan memberikan manfaat besar bagi properti di zona menengah dan bawah.

Sebagai informasi, ENFIA dipungut atas properti real estat di Yunani yang dimiliki oleh orang pribadi atau badan hukum. Pajak yang diatur dalam Undang-Undang 4223/2013 dihitung berdasarkan lokasi, luas, penggunaan, umur, lantai, dan jumlah fasad bangunan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Pajak tambahan juga dikenakan untuk orang pribadi tergantung pada nilai dari properti real estat. Untuk badan hukum, pajak tambahan dihitung dengan tarif 5,5‰ atas nilai hak properti tersebut.

Sementara itu, real estat yang digunakan untuk kegiatan produksi atau pelaksanaan segala jenis kegiatan usaha, terlepas dari bidang kegiatannya, pajak tambahan dihitung dengan tarif 1%. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja