PENERIMAAN PAJAK

Ada Kenaikan Harga Komoditas, Sri Mulyani: Reformasi Pajak Tetap Jalan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Mei 2022 | 10:00 WIB
Ada Kenaikan Harga Komoditas, Sri Mulyani: Reformasi Pajak Tetap Jalan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memastikan reformasi pajak terus berjalan meskipun kenaikan harga komoditas juga telah berdampak positif terhadap penerimaan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan harga komoditas memang berkorelasi dengan peningkatan penerimaan negara, termasuk pajak. Namun demikian, reformasi pajak akan terus dijalankan untuk meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak yang berkelanjutan.

“Jadi, di DJP (Ditjen Pajak) ini walaupun [harga] komoditas naik, penerimaannya meningkat, reform-nya juga tetap sangat dalam dan sangat sibuk. Bukan ‘Oh, karena ada kenaikan [harga] komoditas terus mereka tidak melakukan reformasi’. Justru reformasinya tetap jalan,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Kamis (26/5/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sri Mulyani menyebut agenda reformasi itu seperti implementasi Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax system), perbaikan sistem dan proses bisnis, serta pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS).

Sejumlah langkah reformasi diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sri Mulyani mengatakan aspek tersebut sangat penting sebagai bagian dari upaya untuk membangun fondasi pajak pada masa depan.

“WP-WP (wajib pajak) ini, terutama dalam kondisi commodity boom, kita akan melihat supaya compliance-nya juga sangat bisa ditingkatkan. Ini penting untuk membangun fondasi pajak ke depan,” imbuh Sri Mulyani.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Seperti diketahui, realisasi penerimaan pajak hingga April 2022 tercatat senilai Rp567,7%. Kinerja ini sekaligus mencatatkan pertumbuhan hingga 51,5% dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun lalu senilai Rp374,7 triliun.

Selain faktor basis penerimaan yang rendah, Sri Mulyani menegaskan ada pengaruh tingginya harga komoditas dan pemulihan ekonomi. Ketiganya saling berkaitan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN