PENERIMAAN PAJAK

Ada Kenaikan Harga Komoditas, Sri Mulyani: Reformasi Pajak Tetap Jalan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Mei 2022 | 10:00 WIB
Ada Kenaikan Harga Komoditas, Sri Mulyani: Reformasi Pajak Tetap Jalan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memastikan reformasi pajak terus berjalan meskipun kenaikan harga komoditas juga telah berdampak positif terhadap penerimaan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan harga komoditas memang berkorelasi dengan peningkatan penerimaan negara, termasuk pajak. Namun demikian, reformasi pajak akan terus dijalankan untuk meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak yang berkelanjutan.

“Jadi, di DJP (Ditjen Pajak) ini walaupun [harga] komoditas naik, penerimaannya meningkat, reform-nya juga tetap sangat dalam dan sangat sibuk. Bukan ‘Oh, karena ada kenaikan [harga] komoditas terus mereka tidak melakukan reformasi’. Justru reformasinya tetap jalan,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Kamis (26/5/2022).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Sri Mulyani menyebut agenda reformasi itu seperti implementasi Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax system), perbaikan sistem dan proses bisnis, serta pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS).

Sejumlah langkah reformasi diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sri Mulyani mengatakan aspek tersebut sangat penting sebagai bagian dari upaya untuk membangun fondasi pajak pada masa depan.

“WP-WP (wajib pajak) ini, terutama dalam kondisi commodity boom, kita akan melihat supaya compliance-nya juga sangat bisa ditingkatkan. Ini penting untuk membangun fondasi pajak ke depan,” imbuh Sri Mulyani.

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Seperti diketahui, realisasi penerimaan pajak hingga April 2022 tercatat senilai Rp567,7%. Kinerja ini sekaligus mencatatkan pertumbuhan hingga 51,5% dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun lalu senilai Rp374,7 triliun.

Selain faktor basis penerimaan yang rendah, Sri Mulyani menegaskan ada pengaruh tingginya harga komoditas dan pemulihan ekonomi. Ketiganya saling berkaitan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU