SE-017/PP/2020

Ada Kasus Covid-19, Layanan Tatap Muka Pengadilan Pajak Disetop

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 September 2020 | 09:30 WIB
Ada Kasus Covid-19, Layanan Tatap Muka Pengadilan Pajak Disetop

Tampilan SE-017/PP/2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Pengadilan Pajak menghentikan sementara layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk atau disampaikan secara langsung) pada 16—25 September 2020.

Sesuai dengan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No.SE-017/PP/2020, penghentian sementara dilakukan setelah ditemukannya kasus positif Covid-19 terhadap seorang pegawai Sekretariat Pengadilan Pajak berdasarkan hasil swab test pada 15 September 2020.

“Pengadilan Pajak berkomitmen menindaklanjuti ketentuan penanganan wabah penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku sehingga dipandang perlu untuk melakukan penghentian seluruh layanan administrasi tatap muka,” demikian penggalan bagian umum SE tersebut, dikutip pada Kamis (17/9/2020).

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Seluruh layanan tatap muka, meliputi pengajuan banding/gugatan, pengajuan permohonan peninjauan kembali, pelayanan informasi, serta penyampaian dokumen persidangan dan surat-surat lainnya dihentikan sementara pada 16—25 September 2020.

Selama layanan administrasi secara tatap muka dihentikan, sesuai dengan ketentuan dalam SE tersebut, pengajuan banding/gugatan serta penyampaian dokumen persidangan serta surat-surat lainnya dapat dilakukan melalui pos.

Pada periode 16—25 September 2020, Pengadilan Pajak berkoordinasi dengan unit terkait. Koordinasi dilakukan untuk penelusuran kontak erat (contact tracing), pendataan, serta desinfektasi/sterilisasi, pada seluruh lingkungan kantor. Pengadilan Pajak juga akan melakukan rapid test untuk hakim, pejabat, pegawai, dan tenaga pendukung.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Para pengguna layanan informasi dapat menggunakan sarana email ([email protected]), layanan kontak pada laman Sekretariat Pengadilan Pajak (www.setpp.kemenkeu.go.id), dan Whatsapp pada nomor 081211007510.

Jika diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan SE ini, akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak. SE-017/PP/2020 berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada 16 September 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:39 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN