SE-017/PP/2020

Ada Kasus Covid-19, Layanan Tatap Muka Pengadilan Pajak Disetop

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 September 2020 | 09:30 WIB
Ada Kasus Covid-19, Layanan Tatap Muka Pengadilan Pajak Disetop

Tampilan SE-017/PP/2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Pengadilan Pajak menghentikan sementara layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk atau disampaikan secara langsung) pada 16—25 September 2020.

Sesuai dengan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No.SE-017/PP/2020, penghentian sementara dilakukan setelah ditemukannya kasus positif Covid-19 terhadap seorang pegawai Sekretariat Pengadilan Pajak berdasarkan hasil swab test pada 15 September 2020.

“Pengadilan Pajak berkomitmen menindaklanjuti ketentuan penanganan wabah penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku sehingga dipandang perlu untuk melakukan penghentian seluruh layanan administrasi tatap muka,” demikian penggalan bagian umum SE tersebut, dikutip pada Kamis (17/9/2020).

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Seluruh layanan tatap muka, meliputi pengajuan banding/gugatan, pengajuan permohonan peninjauan kembali, pelayanan informasi, serta penyampaian dokumen persidangan dan surat-surat lainnya dihentikan sementara pada 16—25 September 2020.

Selama layanan administrasi secara tatap muka dihentikan, sesuai dengan ketentuan dalam SE tersebut, pengajuan banding/gugatan serta penyampaian dokumen persidangan serta surat-surat lainnya dapat dilakukan melalui pos.

Pada periode 16—25 September 2020, Pengadilan Pajak berkoordinasi dengan unit terkait. Koordinasi dilakukan untuk penelusuran kontak erat (contact tracing), pendataan, serta desinfektasi/sterilisasi, pada seluruh lingkungan kantor. Pengadilan Pajak juga akan melakukan rapid test untuk hakim, pejabat, pegawai, dan tenaga pendukung.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Para pengguna layanan informasi dapat menggunakan sarana email ([email protected]), layanan kontak pada laman Sekretariat Pengadilan Pajak (www.setpp.kemenkeu.go.id), dan Whatsapp pada nomor 081211007510.

Jika diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan SE ini, akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak. SE-017/PP/2020 berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada 16 September 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan