SE-017/PP/2020

Ada Kasus Covid-19, Layanan Tatap Muka Pengadilan Pajak Disetop

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 September 2020 | 09:30 WIB
Ada Kasus Covid-19, Layanan Tatap Muka Pengadilan Pajak Disetop

Tampilan SE-017/PP/2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Pengadilan Pajak menghentikan sementara layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk atau disampaikan secara langsung) pada 16—25 September 2020.

Sesuai dengan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No.SE-017/PP/2020, penghentian sementara dilakukan setelah ditemukannya kasus positif Covid-19 terhadap seorang pegawai Sekretariat Pengadilan Pajak berdasarkan hasil swab test pada 15 September 2020.

“Pengadilan Pajak berkomitmen menindaklanjuti ketentuan penanganan wabah penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku sehingga dipandang perlu untuk melakukan penghentian seluruh layanan administrasi tatap muka,” demikian penggalan bagian umum SE tersebut, dikutip pada Kamis (17/9/2020).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Seluruh layanan tatap muka, meliputi pengajuan banding/gugatan, pengajuan permohonan peninjauan kembali, pelayanan informasi, serta penyampaian dokumen persidangan dan surat-surat lainnya dihentikan sementara pada 16—25 September 2020.

Selama layanan administrasi secara tatap muka dihentikan, sesuai dengan ketentuan dalam SE tersebut, pengajuan banding/gugatan serta penyampaian dokumen persidangan serta surat-surat lainnya dapat dilakukan melalui pos.

Pada periode 16—25 September 2020, Pengadilan Pajak berkoordinasi dengan unit terkait. Koordinasi dilakukan untuk penelusuran kontak erat (contact tracing), pendataan, serta desinfektasi/sterilisasi, pada seluruh lingkungan kantor. Pengadilan Pajak juga akan melakukan rapid test untuk hakim, pejabat, pegawai, dan tenaga pendukung.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Para pengguna layanan informasi dapat menggunakan sarana email ([email protected]), layanan kontak pada laman Sekretariat Pengadilan Pajak (www.setpp.kemenkeu.go.id), dan Whatsapp pada nomor 081211007510.

Jika diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan SE ini, akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak. SE-017/PP/2020 berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada 16 September 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu