Tampilan SE-017/PP/2020.
JAKARTA, DDTCNews – Pengadilan Pajak menghentikan sementara layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk atau disampaikan secara langsung) pada 16—25 September 2020.
Sesuai dengan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No.SE-017/PP/2020, penghentian sementara dilakukan setelah ditemukannya kasus positif Covid-19 terhadap seorang pegawai Sekretariat Pengadilan Pajak berdasarkan hasil swab test pada 15 September 2020.
“Pengadilan Pajak berkomitmen menindaklanjuti ketentuan penanganan wabah penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku sehingga dipandang perlu untuk melakukan penghentian seluruh layanan administrasi tatap muka,” demikian penggalan bagian umum SE tersebut, dikutip pada Kamis (17/9/2020).
Seluruh layanan tatap muka, meliputi pengajuan banding/gugatan, pengajuan permohonan peninjauan kembali, pelayanan informasi, serta penyampaian dokumen persidangan dan surat-surat lainnya dihentikan sementara pada 16—25 September 2020.
Selama layanan administrasi secara tatap muka dihentikan, sesuai dengan ketentuan dalam SE tersebut, pengajuan banding/gugatan serta penyampaian dokumen persidangan serta surat-surat lainnya dapat dilakukan melalui pos.
Pada periode 16—25 September 2020, Pengadilan Pajak berkoordinasi dengan unit terkait. Koordinasi dilakukan untuk penelusuran kontak erat (contact tracing), pendataan, serta desinfektasi/sterilisasi, pada seluruh lingkungan kantor. Pengadilan Pajak juga akan melakukan rapid test untuk hakim, pejabat, pegawai, dan tenaga pendukung.
Para pengguna layanan informasi dapat menggunakan sarana email ([email protected]), layanan kontak pada laman Sekretariat Pengadilan Pajak (www.setpp.kemenkeu.go.id), dan Whatsapp pada nomor 081211007510.
Jika diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan SE ini, akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak. SE-017/PP/2020 berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada 16 September 2020. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.