KPP MADYA DENPASAR

Ada Kabar Perubahan Saham, Penilai Pajak Kunjungi Hotel di Nusa Dua

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 November 2022 | 16:30 WIB
Ada Kabar Perubahan Saham, Penilai Pajak Kunjungi Hotel di Nusa Dua

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar melakukan kunjungan ke salah satu wajib pajak yang bergerak di bidang perhotelan guna mengonfirmasi kabar perihal perubahan saham di media cetak.

Asisten Penilai Pajak KPP Madya Denpasar Vindy Safitri menjelaskan inisiatif penggalian informasi terkait dengan perubahan saham dari wajib pajak yang dikunjungi bertujuan untuk menganalisis kewajaran nilai bisnis atas perubahan saham tersebut.

“Analisis yang dilakukan juga berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pajak dari wajib pajak yang dimaksud,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (2/11/2022).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Vindy menjelaskan perubahan jumlah dan nilai saham yang beralih dalam bentuk lain perlu dilakukan kewajaran melalui penilaian bisnis.

Sebab, konsekuensi pengalihan saham dalam bentuk lain seperti utang perusahaan akan berpengaruh pada pemenuhan kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, wajib pajak diharapkan menindaklanjuti hasil penilaian tersebut.

Sementara itu, perwakilan wajib pajak menjelaskan bahwa perubahan saham merupakan keputusan yang diambil oleh pemegang saham perihal perubahan anggaran dasar perusahaan. Dia juga turut menguraikan mengenai perubahan saham yang akan dialihkan dalam bentuk lain.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sebagai informasi, kunjungan dilakukan melalui kolaborasi sejumlah pegawai KPP Madya Denpasar dengan fungsional penilai Kanwil Kanwil DJP Bali. Lokasi yang dikunjungi adalah hotel di Kawasan Nusa Dua, Kuta.

Kunjungan adalah kegiatan yang dilakukan pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya