KPP MADYA DENPASAR

Ada Kabar Perubahan Saham, Penilai Pajak Kunjungi Hotel di Nusa Dua

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 November 2022 | 16:30 WIB
Ada Kabar Perubahan Saham, Penilai Pajak Kunjungi Hotel di Nusa Dua

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar melakukan kunjungan ke salah satu wajib pajak yang bergerak di bidang perhotelan guna mengonfirmasi kabar perihal perubahan saham di media cetak.

Asisten Penilai Pajak KPP Madya Denpasar Vindy Safitri menjelaskan inisiatif penggalian informasi terkait dengan perubahan saham dari wajib pajak yang dikunjungi bertujuan untuk menganalisis kewajaran nilai bisnis atas perubahan saham tersebut.

“Analisis yang dilakukan juga berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pajak dari wajib pajak yang dimaksud,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (2/11/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Vindy menjelaskan perubahan jumlah dan nilai saham yang beralih dalam bentuk lain perlu dilakukan kewajaran melalui penilaian bisnis.

Sebab, konsekuensi pengalihan saham dalam bentuk lain seperti utang perusahaan akan berpengaruh pada pemenuhan kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, wajib pajak diharapkan menindaklanjuti hasil penilaian tersebut.

Sementara itu, perwakilan wajib pajak menjelaskan bahwa perubahan saham merupakan keputusan yang diambil oleh pemegang saham perihal perubahan anggaran dasar perusahaan. Dia juga turut menguraikan mengenai perubahan saham yang akan dialihkan dalam bentuk lain.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sebagai informasi, kunjungan dilakukan melalui kolaborasi sejumlah pegawai KPP Madya Denpasar dengan fungsional penilai Kanwil Kanwil DJP Bali. Lokasi yang dikunjungi adalah hotel di Kawasan Nusa Dua, Kuta.

Kunjungan adalah kegiatan yang dilakukan pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan