KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif PPN, Kelas Menengah Didorong Beli Kendaraan Listrik

Dian Kurniati | Minggu, 11 Juni 2023 | 08:00 WIB
Ada Insentif PPN, Kelas Menengah Didorong Beli Kendaraan Listrik

Kepala Staf Presiden Moeldoko.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali mendorong masyarakat kelas menengah menggunakan kendaraan listrik sebagai bagian dari upaya penurunan emisi karbon.

Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan pemerintah saat ini memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda empat. Menurutnya, insentif pajak akan membuat harga kendaraan listrik lebih murah.

"Ini insentif yang sangat menarik bagi masyarakat kelas menengah karena mendapatkan potongan PPN, hanya bayarnya 1%," katanya, dikutip pada Minggu (11/6/2023).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Moeldoko menuturkan pemerintah memberikan insentif PPN DTP agar masyarakat dapat mengakses kendaraan listrik dengan harga terjangkau. Dengan pengguna mobil yang terus bertambah, ekosistem kendaraan listrik diharapkan dapat segera terbentuk.

Insentif Berlaku Sampai Desember 2023

PMK 38/2023 mengatur insentif PPN DTP untuk penyerahan mobil listrik pada masa pajak April 2023 hingga masa pajak Desember 2023. Program ini sejalan dengan roadmap percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan mengacu pada Perpres 55/2019.

Insentif PPN DTP diberikan terhadap mobil listrik dan bus listrik dengan kriteria nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tertentu. Model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ini telah ditetapkan dengan Kepmenperin 1641/2023.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Melalui PMK 38/2023, pemerintah mengatur insentif PPN DTP hanya diberikan kepada mobil listrik yang memenuhi kriteria nilai TKDN. PPN DTP atas penyerahan mobil dan bus listrik yang memenuhi kriteria TKDN minimum 40% akan diberikan sebesar 10% dari harga jual.

Dengan ketentuan tersebut, tarif PPN yang ditanggung pembeli mobil dan bus listrik hanya 1%.

Sementara itu, PPN DTP atas penyerahan bus listrik yang memenuhi kriteria TKDN sebesar 20% hingga kurang dari 40%, akan diberikan sebesar 5% dari harga jual. Oleh karena itu, tarif PPN yang ditanggung pembeli mobil dan bus listrik adalah sebesar 6%.

"Itu kebijakan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat Indonesia. Ada kebijakan khusus bagi masyarakat [kelas] menengah yang ingin membeli mobil listrik," ujar Moeldoko. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak