KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

Dian Kurniati | Minggu, 16 Juni 2024 | 08:00 WIB
Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan wajib pajak berstatus sebagai pegawai yang ditugaskan di Ibu Kota Nusantara (IKN) berkesempatan untuk memperoleh insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rumadi mengatakan insentif PPh Pasal 21 DTP akan membuat gaji bersih (take home pay) yang diterima pegawai lebih besar. Ketentuan mengenai insentif pajak DTP untuk pegawai di IKN tersebut diatur dalam PP 12/2023 dan PMK 28/2024.

"Ini untuk menarik perhatian agar kita jangan takut nanti ke sana. Ada kelebihannya," katanya dalam talk show di radio, Minggu (16/6/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Rumadi menuturkan PP 12/2023 dan PMK 28/2024 mengatur penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang diterima pegawai tertentu diberikan fasilitas PPh DTP dan bersifat final.

Pegawai tertentu ini merupakan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu; bertempat tinggal di wilayah IKN; serta memiliki NPWP yang terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi wilayah IKN.

Pemberi kerja dikategorikan sebagai pemberi kerja tertentu apabila memenuhi 4 kriteria yang ditetapkan. Pertama, bertempat tinggal, bertempat kedudukan, atau bertempat kegiatan usaha di wilayah IKN.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kedua, memiliki NPWP yang terdaftar di kantor pelayanan pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi wilayah IKN atau memiliki identitas perpajakan di tempat kegiatan usaha yang berada di wilayah IKN.

Sementara itu, identitas perpajakan di tempat kegiatan usaha dapat berupa NPWP Cabang atau nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU).

Ketiga, telah menyampaikan surat pemberitahuan pemanfaatan fasilitas PPh Pasal 21 DTP dan bersifat final kepada dirjen pajak dan telah mendapatkan validasi oleh dirjen pajak.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Keempat, telah menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan fasilitas PPh Pasal 21 DTP dan bersifat final kepada dirjen pajak.

Rumadi menjelaskan insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada semua pegawai yang memenuhi ketentuan, baik pegawai tetap maupun tidak tetap. Insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pegawai di IKN ini berlaku hingga 2035.

"Kita (pegawai) pajaknya sudah ditanggung pemerintah. Ada pajak, tetapi ditanggung pemerintah sehingga artinya kita akan menerima penghasilan bersih," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra