FILIPINA

Ada Insentif Pajak, Marcos Bujuk Investor Asing Investasi di Filipina

Dian Kurniati | Kamis, 14 September 2023 | 15:30 WIB
Ada Insentif Pajak, Marcos Bujuk Investor Asing Investasi di Filipina

Presiden Filipina Ferdinand Romualdez Marcos Jr (kiri), menghadiri KTT ke-20 ASEAN - India di Jakarta Convention Center, Kamis (7/9/2023). ANTARA FOTO/Media Center KTT ASEAN 2023/Rommy Pujianto/foc.

MANILA, DDTCNews - Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. mengajak investor asing menanamkan modal di Filipina.

Marcos mengatakan sekarang adalah waktu terbaik untuk menanamkan modal di Filipina karena pemerintah telah melakukan berbagai reformasi. Menurutnya, pemerintah juga menyediakan insentif pajak bagi investor asing.

"Bagi yang ingin berinvestasi di Filipina, kami menawarkan insentif, keringanan pajak, dan kerangka hukum yang kuat yang melindungi kepentingan investor asing," katanya, dikutip pada Kamis (14/9/2023).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Marcos mengatakan Filipina termasuk negara yang mampu menghadapi gejolak perekonomian global dengan ketahanan luar biasa. Menurutnya, stabilitas ekonomi terjadi karena didukung manajemen fiskal dan kebijakan moneter yang hati-hati.

Ekonomi Filipina tercatat mampu tumbuh sebesar 7,6% pada 2022. Pemerintah pun menargetkan pertumbuhan ekonomi mampu berkisar 6% hingga 7% pada tahun ini.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Filipina telah melakukan berbagai reformasi, termasuk di bidang perpajakan. Sejumlah undang-undang pun dirilis demi meningkatkan daya saing investasi.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Misalnya UU Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE), yang disahkan untuk menarik lebih banyak investasi asing sekaligus memperkuat UMKM. Beleid tersebut juga bakal berdampak positif terhadap penciptaan lapangan kerja dan peningkatan daya beli masyarakat.

UU CREATE dibahas dan disahkan pada era pemerintahan Presiden Rodrigo Duterte pada 2021. Peraturan ini menawarkan keringanan pajak sebagai bagian dari langkah pemulihan ekonomi nasional.

UMKM dinilai sebagai penerima manfaat terbesar dari UU CREATE karena tarif pajaknya turun dari 30% menjadi 20%. Sementara pada korporasi, tarif PPh badan dikurangi 5% dari 30% menjadi 25%.

"Kami menyambut investor asing yang datang untuk memanfaatkan peluang yang ada dalam program pembangunan infrastruktur kami," ujarnya dilansir manilatimes.net. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN