Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pemerintah memiliki berbagai insentif pajak untuk mendukung pengembangan UMKM.
Kasubdit Humas Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pemerintah telah memberikan tarif pajak yang lebih rendah dan skema penghitungan yang sederhana untuk UMKM. Selain itu, ada pula ketentuan omzet hingga Rp500 juta tidak kena pajak bagi orang pribadi UMKM.
"Dulu [ketika pandemi Covid-19] ada pemberian PPh final yang ditanggung pemerintah, tetapi di UU HPP untuk UMKM orang pribadi yang omzetnya sampai dengan Rp500 juta, itu malah dibebaskan. Dipermanenkan," katanya, dikutip pada Selasa (7/11/2023).
Inge menuturkan pemerintah telah menerbitkan PP 23/2018 yang menurunkan tarif pajak dari semula 1% menjadi hanya 0,5% atas omzet UMKM. Wajib pajak dapat menikmati tarif PPh final 0,5% jika omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
Wajib pajak UMKM juga tidak perlu melakukan pembukuan, melainkan cukup membuat pencatatan secara sederhana. Pencatatan diperlukan untuk mempermudah wajib pajak mengetahui kewajiban perpajakannya.
Selain itu, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PP 55/2022 menyatakan wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak akan terkena pajak.
Melalui fasilitas itu, UMKM yang omzetnya belum melebihi angka tersebut tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%.
Jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.
Inge menilai ketentuan omzet sampai dengan Rp500 juta tidak kena pajak akan memberikan ruang bagi wajib pajak orang pribadi UMKM untuk mengembangkan usaha.
"Harapannya pelaku UMKM dapat terus tumbuh dan menghidupkan perekonomian di Indonesia ini," ujarnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.