KP2KP MALINAU

Ada Gedung Baru, Petugas Pajak Ingatkan Pemilik Bangunan Bayar PPN KMS

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 September 2022 | 14:30 WIB
Ada Gedung Baru, Petugas Pajak Ingatkan Pemilik Bangunan Bayar PPN KMS

Ilustrasi.

MALINAU, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau mengadakan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) di daerah Jalan Pulau Betung RT 003, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara pada 10 Agustus 2022.

Pegawai KP2KP Malinau Ghani Zulfikar Widodo mengatakan tim mendatangi sebuah bangunan baru di Jalan Pulau Betung tersebut dalam KPDL tersebut. Setelah itu, tim mendata bangunan baru tersebut sebagai objek pajak baru yang potensial.

“Kami juga menjelaskan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik koperasi untuk membayar perpajakan terkait dengan kegiatan membangun sendiri (KMS),” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Tidak lupa, tim juga memberikan edukasi perpajakan kepada pemilik koperasi. Selanjutnya, tim juga akan meneruskan data yang diperoleh kepada account representative agar dapat dipantau dan digali potensi-potensi perpajakan yang ada.

Sementara itu, ketua koperasi Saparuddin menyebut bangunan baru tersebut bakal digunakan sebagai gedung koperasi yang berbasis pada kegiatan simpan pinjam. Nanti, bangunan tersebut akan memiliki 2 lantai.

“Gedung tersebut memiliki luas bangunan mencapai 376 meter persegi dan total luas lahan 640 meter persegi. Nilai pembangunan diperkirakan mencapai Rp4 miliar," tuturnya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sebagai informasi, KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak

KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN