KP2KP MALINAU

Ada Gedung Baru, Petugas Pajak Ingatkan Pemilik Bangunan Bayar PPN KMS

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 September 2022 | 14:30 WIB
Ada Gedung Baru, Petugas Pajak Ingatkan Pemilik Bangunan Bayar PPN KMS

Ilustrasi.

MALINAU, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau mengadakan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) di daerah Jalan Pulau Betung RT 003, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara pada 10 Agustus 2022.

Pegawai KP2KP Malinau Ghani Zulfikar Widodo mengatakan tim mendatangi sebuah bangunan baru di Jalan Pulau Betung tersebut dalam KPDL tersebut. Setelah itu, tim mendata bangunan baru tersebut sebagai objek pajak baru yang potensial.

“Kami juga menjelaskan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik koperasi untuk membayar perpajakan terkait dengan kegiatan membangun sendiri (KMS),” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Tidak lupa, tim juga memberikan edukasi perpajakan kepada pemilik koperasi. Selanjutnya, tim juga akan meneruskan data yang diperoleh kepada account representative agar dapat dipantau dan digali potensi-potensi perpajakan yang ada.

Sementara itu, ketua koperasi Saparuddin menyebut bangunan baru tersebut bakal digunakan sebagai gedung koperasi yang berbasis pada kegiatan simpan pinjam. Nanti, bangunan tersebut akan memiliki 2 lantai.

“Gedung tersebut memiliki luas bangunan mencapai 376 meter persegi dan total luas lahan 640 meter persegi. Nilai pembangunan diperkirakan mencapai Rp4 miliar," tuturnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak

KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak