PROVINSI DKI JAKARTA

Ada Fitur Baru, Warga DKI Bisa Cicil PBB Lewat Tabungan Pajak Bank DKI

Muhamad Wildan | Senin, 04 April 2022 | 14:30 WIB
Ada Fitur Baru, Warga DKI Bisa Cicil PBB Lewat Tabungan Pajak Bank DKI

Warga berfoto dengan latar belakang gedung-gedung bertingkat yang diselimuti kabut di Skywalk Senayan Park, Jakarta, Rabu (30/3/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
 

JAKARTA, DDTCNews - Bank DKI dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta meluncurkan Tabungan Pajak untuk mempermudah wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya.

Direktur Ritel dan Syariah Bank DKI Babay Parid Wazdi mengatakan wajib pajak dapat menabung dan membayar pajak secara terjadwal menggunakan Tabungan Pajak.

“Pembayaran pajak tanpa ribet karena dilakukan melalui proses autodebet,” ujar Babay, dikutip Senin (4/4/2022).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Ketika membuka Tabungan Pajak, wajib pajak dapat menentukan tanggal autodebet dan juga melakukan pembayaran pajak secara angsuran. "Wajib pajak juga dapat menggunakan fasilitas autodebet pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB)," ujar Babay.

Selain memiliki fitur autodebet, Tabungan Pajak juga menawarkan tingkat suku bunga yang menarik tanpa ada biaya administrasi. Dengan fitur baru Tabungan Pajak, diharapkan animo wajib pajak DKI Jakarta untuk membayar PBB secara tepat waktu bisa meningkat.

“Pembayaran pajak tanpa ribet karena dilakukan melalui proses autodebet. Sehingga tepat waktu dan bunga tabungan yang spesial,” ujar Babay.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Ke depan, Tabungan Pajak juga bisa digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Untuk diketahui, Bank DKI saat ini telah melayani pembayaran PBB dan PKB dari wajib pajak. Pembayaran kedua jenis pajak dapat dilakukan melalui aplikasi JakOne Mobile. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra