PENGADILAN PAJAK

Ada e-Tax Court, Proses Administrasi Sengketa Hanya Butuh 106 Hari

Muhamad Wildan | Kamis, 30 November 2023 | 13:00 WIB
Ada e-Tax Court, Proses Administrasi Sengketa Hanya Butuh 106 Hari

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Keuangan mendorong para pengguna layanan untuk mulai menggunakan sistem e-tax court ketika berperkara di Pengadilan Pajak.

Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan sistem e-tax court diperlukan guna mempercepat administrasi sengketa mulai dari pengajuan banding hingga pengucapan putusan.

"Secara administratif, sengketa itu totalnya kalau manual membutuhkan 204 hari. Dengan e-tax court, ini akan turun jadi sekitar separuhnya menjadi 106 hari saja," katanya dalam e-Tax Court Day, Kamis (30/11/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Heru memandang administrasi sengketa nantinya masih bisa dipersingkat lagi seiring dengan dengan penyempurnaan sistem e-tax court di kemudian hari.

"Jadi ada penurunan 97 hari, itu 3 bulan sendiri. Kalau diperhatikan komponen-komponennya, surat uraian banding bisa kami potong yang tadinya 8,4 hari, sekarang tinggal 4 hari. Itu pun mungkin akan kami potong lagi jadi tinggal 2 hari," ujarnya.

Heru memahami terdapat sebagian pihak yang meragukan sistem baru ini. Namun, seiring dengan berjalannya waktu, para pengguna layanan akan merasakan manfaat dari kehadiran e-tax court dan tidak akan merasa perlu untuk bersengketa secara manual.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Waktu e-banking pertama diperkenalkan, kita itu ragu. Duitnya dimana ini. Namun, ternyata kita bisa bertransaksi dan keraguan itu hilang. Kita akan melalui tahapan itu, kita akan ragu dan pesimis, tetapi beberapa bisa kami tunjukkan bahwa ini pada suatu saat akan sangat dibutuhkan," tuturnya.

Tak hanya mempersingkat proses administrasi sengketa, kehadiran e-tax court juga meningkatkan transparansi dari pelaksanaan sengketa. Heru menegaskan transparansi yang dimaksud ialah tak hanya sekadar tracking berkas perkara.

"Transparansi ini akan menjadi tagline di Pengadilan Pajak. Transparansi penting karena saya kira tidak ada ruang lagi untuk main-main di pengadilan. Bagi mereka yang niat sama tentunya ini adalah kesempatan bagi kita untuk membuat ini betul-betul terlaksana. Namun, bagi mereka yang ingin main-main, kita pastikan ruangnya tidak ada," kata Heru.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sebagai informasi, penggunaan e-tax court untuk keperluan administrasi sengketa dan persidangan di Pengadilan Pajak diatur berdasarkan PER-1/PP/2023. Aplikasi e-tax court resmi diluncurkan dan bisa digunakan sejak 31 Juli 2023.

Sebelum mengajukan permohonan banding melalui e-tax court, wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum perlu melakukan registrasi terlebih dahulu agar tercatat sebagai pemohon terdaftar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?